Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2026/PN Tgt IMAM SUBAWEH ARIFIN, S.H., M.H. RONI ARIFIN Bin SUNARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.B/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-73/O.4.13.3/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM SUBAWEH ARIFIN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONI ARIFIN Bin SUNARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA:

---------- Bahwa Terdakwa RONI ARIFIN Bin SUNARI pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 16:00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Lahan Kebun Kelapa Sawit Desa Laburan RT. 002 Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa bersama dengan Saksi RIKO FIRMANSYAH berada di lahan kebun kelapa sawit yang berlokasi di Desa Laburan RT. 002 Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser, untuk memanen buah kelapa sawit dengan menggunakan satu unit mobil merek Helen warna merah dengan nomor polisi N 1427 YT.
  • Bahwa kemudian datang Saksi EKO SUPRAPTO Bin SUYODO (Alm) ke lokasi dan menegur Terdakwa dan Saksi RIKO terkait kegiatan pengambilan buah kelapa sawit tersebut. Setelah menegur, sempat terjadi perdebatan antara Terdakwa dan Saksi EKO SUPRAPTO. Kemudian Saksi EKO SUPRAPTO turun dari sepeda motor dan mencoba memukul Terdakwa.
  • Melihat kejadian tersebut, Saksi RIKO FIRMANSYAH berusaha memisahkan, akan tetapi Terdakwa dan Saksi EKO SUPRAPTO terlibat perkelahian hingga Saksi EKO SUPRAPTO terjatuh. Pada saat itu Terdakwa sempat melakukan pemukulan dengan tangan kanan Terdakwa dan mengenai wajah Saksi EKO SUPRAPTO sebanyak satu kali, tanpa menggunakan alat bantu.
  • Akibat kejadian tersebut, Saksi EKO SUPRAPTO mengalami luka lebam pada bagian wajah dan luka robek pada dahi kanan.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 101/VER/IX/2025. An. EKO SUPRAPTO tanggal 14 September 2025 Yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dhyyha Latyfha Yasnur selaku Dokter pemeriksa yang melakukan pemeriksaan terhadap korban yang berdasarkan kesimpulan:
  • Dari hasil pemeriksaan luar terdapat luka terbuka berukuran Panjang dua koma lima lebar nol koma tiga senti meter titik
  • Luka akibat pemukulan tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan atau mata pencaharian untuk sementara waktu titik.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 466 Ayat (2) KUHP. -------------------------

 

 

 

ATAU

 

KEDUA:

---------- Bahwa Terdakwa RONI ARIFIN Bin SUNARI pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 16:00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Lahan Kebun Kelapa Sawit Desa Laburan RT. 002 Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan penganiayaan”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ------------------------

  • Awalnya pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa bersama dengan Saksi RIKO FIRMANSYAH berada di lahan kebun kelapa sawit yang berlokasi di Desa Laburan RT. 002 Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser, untuk memanen buah kelapa sawit dengan menggunakan satu unit mobil merek Helen warna merah dengan nomor polisi N 1427 YT.
  • Bahwa kemudian datang Saksi EKO SUPRAPTO Bin SUYODO (Alm) ke lokasi dan menegur Terdakwa dan Saksi RIKO terkait kegiatan pengambilan buah kelapa sawit tersebut. Setelah menegur, sempat terjadi perdebatan antara Terdakwa dan Saksi EKO SUPRAPTO. Kemudian Saksi EKO SUPRAPTO turun dari sepeda motor dan mencoba memukul Terdakwa.
  • Melihat kejadian tersebut, Saksi RIKO FIRMANSYAH berusaha memisahkan, akan tetapi Terdakwa dan Saksi EKO SUPRAPTO terlibat perkelahian hingga Saksi EKO SUPRAPTO terjatuh. Pada saat itu Terdakwa sempat melakukan pemukulan dengan tangan kanan Terdakwa dan mengenai wajah Saksi EKO SUPRAPTO sebanyak satu kali, tanpa menggunakan alat bantu.
  • Akibat kejadian tersebut, Saksi EKO SUPRAPTO mengalami luka lebam pada bagian wajah dan luka robek pada dahi kanan.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 101/VER/IX/2025. An. EKO SUPRAPTO tanggal 14 September 2025 Yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dhyyha Latyfha Yasnur selaku Dokter pemeriksa yang melakukan pemeriksaan terhadap korban yang berdasarkan kesimpulan:
  • Dari hasil pemeriksaan luar terdapat luka terbuka berukuran Panjang dua koma lima lebar nol koma tiga senti meter titik
  • Luka akibat pemukulan tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan atau mata pencaharian untuk sementara waktu titik.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya