Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
88/Pdt.P/2025/PN Tgt MUHAMMAD NURLEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 88/Pdt.P/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD NURLEN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
 
2. Menyatakan nama pemohon MUHAMMAD NURLEN yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk Nomor  6401050910230001, Kartu Keluarga Nomor 6401050910230001, Akta Kelahiran Nomor 698/MI/II/2008 dengan nama yang tertulis pada Ijazah Sekolah Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama (SMP) Swasta Alwahliyah No 10 Kabupaten Asahan dengan Nomor Ijazah 05 OB ob 0272765 dan Ijazah Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA) Negeri 1 Kisaran Kabupaten Asahan dengan nomor Ijazah 05 OC oh 0431671  dengan nama NURLEN adalah 1 (satu) Orang yang sama yaitu pemohon. 
3. Biaya Perkara dibebankan kepada Pemohon menurut Hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak