Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.Sus/2022/PN Tgt Andrian Umbu Sunga, S.H. DWI WAHYU Als DWI Bin MURSIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 158/Pid.Sus/2022/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1681/O.4.13.3/Enz.2/09/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Andrian Umbu Sunga, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI WAHYU Als DWI Bin MURSIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
KESATU:
Bahwa TerdakwaDWI WAHYU Als DWI Bin MURSIDIpadahariSelasa tanggal05 Juli 2022 sekira Pukul21.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulanJuli 2022 atau pada suatu waktu pada tahun 2022,bertempat diPinggir Jalan Dekat Gudang Pupuk Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur,atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Ibentuk bukan tanaman”perbuatan tersebutTerdakwa lakukan dengan carasebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Berawal pada hariSelasa tanggal 05 Juli 2022 sekira pukul 10.00 Wita Saksi HERMANSYAH (penuntutan terpisah) menghubungi Saksi ARDIANSYAH (penuntutan terpisah) untuk membeli shabu – shabu, kemudian Saksi ARDIANSYAH (penuntutan terpisah) menyuruh Terdakwa untuk mengantarkan pesanan shabu – shabu yang di simpan dalam bekas plastik kopi kapal api di Desa Jone, Kec. Tanah Grogot Kab. Paser. Pada saat Terdakwa tiba di tempat yang dimaksud, Terdakwa menghubungi Saksi HERMANYSAH dan mengatakan “NANTI AMBIL DI TIANG LISTRIK JONE DEKAT GUDANG PUPUK” dan kemudian langsung pulang ke kos Terdakwa.
-    Bahwa Terdakwa sudah beberapa kali mengantarkan shabu – shabu milik Saksi ARDIANSYAH (penuntutan terpisah) dan setiap kali mengantarkan shabu – shabu tersebut, Terdakwa menerima upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang ditransferkan ke dalam rekening milik Terdakwa.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 102/10966.00/2022 tanggal13 Juli 2022yang ditandatangani oleh Yang MenimbangERNA SURYANI P.86777, Mengetahui Pimpinan Cabang SUBURYATI P.81066, Disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD SALEHNRP. 93110637, bahwa 1 (satu)pipet dengan hasil timbangan berat kotor 5,15 (lima koma lima belas) gramdan 1 (satu) paket/bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) gram, dan berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram, selanjutnya disisihkan 1 (satu) pipet dengan berat kotor 5,15 gram Gramuntuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 06198/NNF/2022 tanggal 28 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., PENATA I NIP. 19810522 201101 2 002, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., INSPEKTUR POLISI SATU NRP. 92020451, MengetahuiKABIDLABFOR POLDA JATIM SODIQ PRATOMO, S.Si., M.Si.,KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 66060735, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor: 12977/2022/NNF berupa 1 (satu) pipet kaca masih terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ±0,003gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang terkait narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1)Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU,
    KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa DWI WAHYU Als DWI Bin MURSIDIpada hari Jumat tanggal 08 Juli 2022 sekira Pukul 12.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2022 atau pada suatu waktu pada tahun 2022, bertempat di Rumah Kos Terdakwa yang berada di Jl. DI. Panjaitan Gg. Surya RT. 017 RW. 004 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur,atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------
-    Berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Paser terhadap Saksi ARDIANSYAH (penuntutan terpisah) pada hari jumat tanggal 08 Juli 2022 di Jl. Untung Suropati RT. 008 Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur diperoleh informasi bahwa Terdakwa juga merupakan rekan dari Saksi ARDIANYSAH (penuntutan terpisah) dan sering bertransaksi narkotika jenis shabu – shabu. Atas dasar informasi tersebut, Saksi ALFANDO SEMBIRING Bin SUZUKI SEMBIRING yang merupakan anggota Polsek Kuaro melakukan pengamanan terhadap Terdakwa. Bahwa sebelumnya telah dilakukan penggeledahan di Rumah Kos Terdakwa yang berada di Jl. DI. Panjaitan Gg. Surya RT. 017 RW. 004 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur dan ditemukan 1 (satu) paket plastik klip berisi sisa serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu,1 (satu) buah pipet kaca berisi gumpalan serbuk kristal warna putih bening diduga narkotika jenis shabu,1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan warna putih dan warna hitam dan 1 (satu) buah HP merk “SAMSUNG” warna biru yang keseluruhan barang tersebut adalah milik Terdakwa.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor : 102/10966.00/2022 tanggal 13 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Yang Menimbang ERNA SURYANI P.86777, Mengetahui Pimpinan Cabang SUBURYATI P.81066, Disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD SALEH NRP. 93110637, bahwa 1 (satu) pipet dengan hasil timbangan berat kotor 5,15 (lima koma lima belas) gram dan 1 (satu) paket/bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) gram, dan berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram, selanjutnya disisihkan 1 (satu) pipet dengan berat kotor 5,15 gram Gram untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 06198/NNF/2022 tanggal 28 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., PENATA I NIP. 19810522 201101 2 002, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., INSPEKTUR POLISI SATU NRP. 92020451, Mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM SODIQ PRATOMO, S.Si., M.Si., KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 66060735, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 12977/2022/NNF berupa 1 (satu) pipet kaca masih terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,003 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang terkait narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1)Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU,
    KETIGA:
----- Bahwa Terdakwa DWI WAHYU Als DWI Bin MURSIDI pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2022 sekira Pukul 21.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2022 atau pada suatu waktu pada tahun 2022, bertempat di Rumah Kos Terdakwa yang berada di Jl. DI. Panjaitan Gg. Surya RT. 017 RW. 004 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur,atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Berawal pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2022 sekira pukul 16.00 Wita, Terdakwa pulang ke rumah kos yang berada di Jl. DI. Panjaitan Gg. Surya RT. 017 RW. 004 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur. Kemudian sekira pukul 21.00 Wita, Terdakwa berkata kepada Saksi ARDIANYSAH (penuntutan terpisah) “ADA BAHANMU KAH?” dan dijawab “ADA” oleh saksi ARDIANSYAH (penuntutan terpisah), tidak lama kemudian Saksi ARDIANSYAH (penuntutan terpisah) menyerahkan 1 (satu) paket plastik klip berisi shabu – shabu kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa langsung memasukan shabu – shabu tersebut ke dalam pipet kaca yang sudah dirakit oleh Terdakwa dan mengkonsumsi shabu – shabu tersebut sebanyak 4 kali hisapan bersama dengan Saksi ARDIANSYAH (penuntutan terpisah) hingga sisa sedikit pada pipet kaca tersebut.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor : 102/10966.00/2022 tanggal 13 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Yang Menimbang ERNA SURYANI P.86777, Mengetahui Pimpinan Cabang SUBURYATI P.81066, Disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD SALEH NRP. 93110637, bahwa 1 (satu) pipet dengan hasil timbangan berat kotor 5,15 (lima koma lima belas) gram dan 1 (satu) paket/bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) gram, dan berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram, selanjutnya disisihkan 1 (satu) pipet dengan berat kotor 5,15 gram Gram untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 06198/NNF/2022 tanggal 28 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., PENATA I NIP. 19810522 201101 2 002, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., INSPEKTUR POLISI SATU NRP. 92020451, Mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM SODIQ PRATOMO, S.Si., M.Si., KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 66060735, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 12977/2022/NNF berupa 1 (satu) pipet kaca masih terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,003 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan 1 (satu) lembar Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor R/137/VIII/2022/KES Poliklinik Polres Paser atas permintaan Kasat Resnarkoba dengan Surat Nomor B/382/VII/RES.4.2/2022/Resnarkoba tertanggal 01 Agustus 2022 an/ DWI WAHYU Als DWI Bin MURSIDI yang ditandatangani oleh Petugas Pemeriksa ASRIAH, Amd. Keb. selaku Kasi Dokkes Polres Paser, dengan hasil pemeriksaan terhadap terdakwa DWI WAHYU Als DWI Bin MURSIDI secara kualitatif dengan hasil Amphetamina (+) Positive.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang terkait narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya