| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
--------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIDUANSYAH Als NANANG Bin ABDULLAH pada hari Senin, 26 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di rumah Sdr. Rudi Walet (DPO) Kelurahan Long Kali, Rt. 003 Kec. Long Kali Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa Senin, 26 Januari 2026 (Permulaan Transaksi): Sekira pukul 16.00 WITA, saat Terdakwa berada di rumah kontrakannya (RT. 001 Long Kali), Terdakwa ditelepon oleh Sdr. RUDI WALET (DPO) yang mengajak bekerja sama dalam jual beli narkotika jenis sabu. Rudi Walet mengatakan, "NANG, KAMU AJA YANG BISA SAYA PERCAYA DAN KALAU KAMU MAU NANTI AKAN KUTURUNKAN BARANGNYA (SABU)", yang kemudian disetujui oleh Terdakwa dengan menjawab "IYA". Sekira pukul 19.00 WITA, Sdr. RUDI WALET kembali menelepon Terdakwa dan menyuruhnya mengambil sabu di rumahnya. Terdakwa berjalan kaki menuju rumah Rudi Walet (DPO) di RT. 014 Long Kali. Setibanya di sana, Terdakwa menelepon Rudi dan diarahkan untuk mengambil sabu di dalam jok motor Honda Vario yang terparkir di samping rumah. Terdakwa mengambil bungkusan plastik hitam dari dalam jok tersebut dan membawanya pulang. Sesampainya di rumah, Terdakwa membuka bungkusan tersebut yang ternyata berisi sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram. Sabu senilai Rp6.500.000, (enam juta lima ratus ribu rupiah) yang belum dibayar lunas tersebut kemudian disembunyikan oleh Terdakwa di rak piring dapur rumahnya. Selasa, 27 Januari 2026: Sekitar pukul 09.00 WITA, Terdakwa mengambil sebagian kecil sabu tersebut, memasukkannya ke dalam pipet kaca, dan mengonsumsinya sendiri (kurang lebih 5 kali hisapan). Rabu, 28 Januari 2026 (Penjualan kepada Sdr. Muliyadi): Sekira pukul 15.00 WITA, Terdakwa menawarkan sabu dengan menelepon Sdr. MULIYADI (DPO) seharga Rp1.700.000, (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) per gram dengan sistem pembayaran diutang (bayar setelah laku). Terdakwa kemudian membagi sabu miliknya menjadi 2 (dua) bungkus: 1 bungkus seberat ± 1 gram dan 1 bungkus seberat ± 4 gram. Sekira pukul 19.30 WITA, Sdr. MULIYADI datang ke rumah kontrakan Terdakwa, dan Terdakwa menyerahkan 1 bungkus sabu seberat ± 4 gram kepada Muliyadi di depan pintu rumah. Kamis, 29 Januari 2026 Minggu, 1 Februari 2026: Terdakwa secara rutin mengambil sedikit demi sedikit sisa sabu miliknya untuk dikonsumsi sendiri menggunakan pipet kaca pada tanggal 29 Januari (16.00 WITA), 31 Januari (10.00 WITA), dan 1 Februari (13.00 WITA). Senin, 2 Februari 2026: Sekira pukul 13.45 WITA, Sdr. MULIYADI mentransfer uang sebesar Rp700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) ke akun BRImo milik Terdakwa sebagai pembayaran awal atas sabu seberat 4 gram yang telah diserahkan sebelumnya. Di hari yang sama pada pukul 14.00 WITA, saksi Sidik dan saksi Yanuarius (Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Paser) mulai melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait sering terjadinya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Selasa, 3 Februari 2026 (Penangkapan): Sekira pukul 00.50 WITA, Terdakwa kembali mengonsumsi sisa sabu miliknya di dalam kamar. Sepuluh menit kemudian, sekira pukul 01.00 WITA, Terdakwa mendengar pintu rumahnya didobrak oleh saksi Sidik dan saksi Yanuarius (petugas kepolisian). Karena panik, Terdakwa keluar kamar membawa 1 bungkus klip sabu, 1 buah bong lengkap dengan pipet kaca, dan 1 korek api gas, lalu membuangnya ke luar melalui atas dinding seng kamar mandi, ditemukan 1 (satu) kantong plastik hitam berisi 1 pack plastik klip kosong yang disembunyikan di dinding bangunan di belakang rumah kontrakan Terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y195 warna silver yang digunakan Terdakwa untuk bertransaksi, ditemukan di atas Kasur.
- Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Laboraturium Forensik Polda Jatim Nomor: 01072/NNF/2026 tanggal 18 Februari 2026 dengan hasil pengujian Sampel: milik Sdr. MUHAMMAD RIDUANSYAH Als NANANG Bin ABDULLAH terhadap Parameter Uji Indentifikasi Metamfetamin dengan hasil POSITIF metamfetamin, sebagaimana terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 73/10966.00/2026 tanggal 06 Februari 2026 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser, telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 2 (dua) bungkus paket plastic berisi serbuk metamfetamin dengan total berat kotor 0.75 (nol koma tujuh puluh lima) gram dan berat bersih 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika Jo. Lampiran II dan Lampiran III UURI No.1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana.----------------
ATAU
KEDUA :
--------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIDUANSYAH Als NANANG Bin ABDULLAH pada hari Selasa tanggal 03 bulan Februari tahun 2026 pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di rumah Kontrakan terdakwa Di Kelurahan Long Kali Rt. 001 Kec. Long Kali Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa Senin, 26 Januari 2026 (Permulaan Transaksi): Sekira pukul 16.00 WITA, saat Terdakwa berada di rumah kontrakannya (RT. 001 Long Kali), Terdakwa ditelepon oleh Sdr. RUDI WALET (DPO) yang mengajak bekerja sama dalam jual beli narkotika jenis sabu. Rudi Walet mengatakan, "NANG, KAMU AJA YANG BISA SAYA PERCAYA DAN KALAU KAMU MAU NANTI AKAN KUTURUNKAN BARANGNYA (SABU)", yang kemudian disetujui oleh Terdakwa dengan menjawab "IYA". Sekira pukul 19.00 WITA, Sdr. RUDI WALET kembali menelepon Terdakwa dan menyuruhnya mengambil sabu di rumahnya. Terdakwa berjalan kaki menuju rumah Rudi Walet (DPO) di RT. 014 Long Kali. Setibanya di sana, Terdakwa menelepon Rudi dan diarahkan untuk mengambil sabu di dalam jok motor Honda Vario yang terparkir di samping rumah. Terdakwa mengambil bungkusan plastik hitam dari dalam jok tersebut dan membawanya pulang. Sesampainya di rumah, Terdakwa membuka bungkusan tersebut yang ternyata berisi sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram. Sabu senilai Rp6.500.000, (enam juta lima ratus ribu rupiah) yang belum dibayar lunas tersebut kemudian disembunyikan oleh Terdakwa di rak piring dapur rumahnya. Selasa, 27 Januari 2026: Sekitar pukul 09.00 WITA, Terdakwa mengambil sebagian kecil sabu tersebut, memasukkannya ke dalam pipet kaca, dan mengonsumsinya sendiri (kurang lebih 5 kali hisapan). Rabu, 28 Januari 2026 (Penjualan kepada Sdr. Muliyadi): Sekira pukul 15.00 WITA, Terdakwa menawarkan sabu dengan menelepon Sdr. MULIYADI (DPO) seharga Rp1.700.000, (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) per gram dengan sistem pembayaran diutang (bayar setelah laku). Terdakwa kemudian membagi sabu miliknya menjadi 2 (dua) bungkus: 1 bungkus seberat ± 1 gram dan 1 bungkus seberat ± 4 gram. Sekira pukul 19.30 WITA, Sdr. MULIYADI datang ke rumah kontrakan Terdakwa, dan Terdakwa menyerahkan 1 bungkus sabu seberat ± 4 gram kepada Muliyadi di depan pintu rumah. Kamis, 29 Januari 2026 Minggu, 1 Februari 2026: Terdakwa secara rutin mengambil sedikit demi sedikit sisa sabu miliknya untuk dikonsumsi sendiri menggunakan pipet kaca pada tanggal 29 Januari (16.00 WITA), 31 Januari (10.00 WITA), dan 1 Februari (13.00 WITA). Senin, 2 Februari 2026: Sekira pukul 13.45 WITA, Sdr. MULIYADI mentransfer uang sebesar Rp700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) ke akun BRImo milik Terdakwa sebagai pembayaran awal atas sabu seberat 4 gram yang telah diserahkan sebelumnya. Di hari yang sama pada pukul 14.00 WITA, saksi Sidik dan saksi Yanuarius (Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Paser) mulai melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait sering terjadinya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Selasa, 3 Februari 2026 (Penangkapan): Sekira pukul 00.50 WITA, Terdakwa kembali mengonsumsi sisa sabu miliknya di dalam kamar. Sepuluh menit kemudian, sekira pukul 01.00 WITA, Terdakwa mendengar pintu rumahnya didobrak oleh saksi Sidik dan saksi Yanuarius (petugas kepolisian). Karena panik, Terdakwa keluar kamar membawa 1 bungkus klip sabu, 1 buah bong lengkap dengan pipet kaca, dan 1 korek api gas, lalu membuangnya ke luar melalui atas dinding seng kamar mandi, ditemukan 1 (satu) kantong plastik hitam berisi 1 pack plastik klip kosong yang disembunyikan di dinding bangunan di belakang rumah kontrakan Terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y195 warna silver yang digunakan Terdakwa untuk bertransaksi, ditemukan di atas Kasur.
- Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Laboraturium Forensik Polda Jatim Nomor: 01072/NNF/2026 tanggal 18 Februari 2026 dengan hasil pengujian Sampel: milik Sdr. MUHAMMAD RIDUANSYAH Als NANANG Bin ABDULLAH terhadap Parameter Uji Indentifikasi Metamfetamin dengan hasil POSITIF metamfetamin, sebagaimana terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 73/10966.00/2026 tanggal 06 Februari 2026 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser, telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 2 (dua) bungkus paket plastic berisi serbuk metamfetamin dengan total berat kotor 0.75 (nol koma tujuh puluh lima) gram dan berat bersih 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UURI nomor 1 tahun 2023 sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII angka 50 UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |