Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
182/Pid.B/2025/PN Tgt | SUREZ TARUNA PRATAMA, S.H | WISNU YUDHA RAKASIWI Bin PURWANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
Nomor Perkara | 182/Pid.B/2025/PN Tgt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1865/O.4.13.3/Eoh.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan:
PERTAMA ---------- Bahwa Terdakwa WISNU YUDHA RAKASIWI pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Desa Sangkuriman Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, “Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ------------------------
---------- Perbuatan Terdakwa WISNU YUDHA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |