Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
313/Pid.B/2017/PN Tgt ADAM DONIE. M ,SH 1.SULASTRI Als TRI Binti SAMSUDIN
2.SRI PUSPITA SARI Binti SAMSUDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 313/Pid.B/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Sep. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2084/Q.4.22/Epp.2/09/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM DONIE. M ,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULASTRI Als TRI Binti SAMSUDIN[Penahanan]
2SRI PUSPITA SARI Binti SAMSUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN                              :

Bahwa mereka terdakwa SULASTRI Als TRI Binti SAMSUDIN dan terdakwa SRI PUSPITA SARI Binti SAMSUDIN pada hari Minggu tanggal  09 Juli 2017 sekira Jam 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di Rt. 004 Kel. Buluminung Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot telah melakukan perbuatan “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap saksi DEVI YULICE SAGITA Binti WAHANI YUHANI”  yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa I mendatangi saksi DEVI YULICE SAGITA Binti WAHAMI YUHANI dirumahnya karena merasa kesal dengan perbuatan saksi DEVI yang dituduh mencabut aliran listrik rumah terdakwa I kemudian terdakwa I langsung memukul wajah saksi DEVI dibagian dahi sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanannya hingga saksi DEVI tersungkur/ terjatuh, selanjutnya pada posisi saksi DEVI tersungkur/ terjatuh terdakwa I menginjak-injak, menendang dan memukul wajah saksi DEVI serta mencakar-cakar badan saksi DEVI dengan menggunakan kedua tangannya lalu  menjepit badan saksi DEVI dengan menggunakan kedua kaki terdakwa agar saksi DEVI tidak dapat bergerak lalu terdakwa I membenturkan kepala saksi DEVI ke dinding/ tembok, tidak lama kemudian datang saksi RENI Als BIBON Bin HATIL (suami terdakwa I) kerumah saksi DEVI untuk melerai keduanya dengan cara  menarik terdakwa keluar dari rumah saksi DEVI, kemudian pada saat saksi DEVI dalam posisi akan berdiri datang terdakwa II (adik kandung terdakwa I) kerum   ah saksi DEVI dan langsung memukul wajah saksi DEVI lalu mencekik leher saksi DEVI, kemudian terdakwa I, dan terdakwa II diamankan oleh saksi RENI hingga saksi DEVI melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM No. 812/916/PKM-STK/VII/2017 tanggal 24 Juli 2017 yang ditandatangani oleh dr. ITA JULIA YUSNITA dengan kesimpulan hasil pemeriksaan pada dahi sebelah kiri terdapat luka gores kurang lebih 3 Cm, di atas alis terdapat luka gores, dibagian lengan sebelah kiri terdapat luka gores dan di bagian dada sebelah kiri terdapat luka gores

 

-------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa I. SULASTRI Als TRI Binti SAMSUDIN bersama-sama terdakwa II. SRI PUSPITA SARI Binti SAMSUDIN pada hari Minggu tanggal  09 Juli 2017 sekira Jam 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di Rt. 004 Kel. Buluminung Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot telah melakukan “Penganiayan”  yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa I mendatangi saksi DEVI YULICE SAGITA Binti WAHAMI YUHANI dirumahnya karena merasa kesal dengan perbuatan saksi DEVI yang dituduh mencabut aliran listrik rumah terdakwa I kemudian terdakwa I langsung memukul wajah saksi DEVI dibagian dahi sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanannya hingga saksi DEVI tersungkur/ terjatuh, selanjutnya pada posisi saksi DEVI tersungkur/ terjatuh terdakwa I menginjak-injak, menendang dan memukul wajah saksi DEVI serta mencakar-cakar badan saksi DEVI dengan menggunakan kedua tangannya lalu  menjepit badan saksi DEVI dengan menggunakan kedua kaki terdakwa agar saksi DEVI tidak dapat bergerak lalu terdakwa I membenturkan kepala saksi DEVI ke dinding/ tembok, tidak lama kemudian datang saksi RENI Als BIBON Bin HATIL (suami terdakwa I) kerumah saksi DEVI untuk melerai keduanya dengan cara  menarik terdakwa keluar dari rumah saksi DEVI, kemudian pada saat saksi DEVI dalam posisi akan berdiri datang terdakwa II (adik kandung terdakwa I) kerumah saksi DEVI dan langsung memukul wajah saksi DEVI lalu mencekik leher saksi DEVI, kemudian terdakwa I, dan terdakwa II diamankan oleh saksi RENI hingga saksi DEVI melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM No. 812/916/PKM-STK/VII/2017 tanggal 24 Juli 2017 yang ditandatangani oleh dr. ITA JULIA YUSNITA dengan kesimpulan hasil pemeriksaan pada dahi sebelah kiri terdapat luka gores kurang lebih 3 Cm, di atas alis terdapat luka gores, dibagian lengan sebelah kiri terdapat luka gores dan di bagian dada sebelah kiri terdapat luka gores

 

-------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  351 Ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP  -------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya