Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
313/Pid.B/2017/PN Tgt | ADAM DONIE. M ,SH | 1.SULASTRI Als TRI Binti SAMSUDIN 2.SRI PUSPITA SARI Binti SAMSUDIN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Sep. 2017 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||
Nomor Perkara | 313/Pid.B/2017/PN Tgt | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Sep. 2017 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2084/Q.4.22/Epp.2/09/2017 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | DAKWAAN : Bahwa mereka terdakwa SULASTRI Als TRI Binti SAMSUDIN dan terdakwa SRI PUSPITA SARI Binti SAMSUDIN pada hari Minggu tanggal 09 Juli 2017 sekira Jam 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di Rt. 004 Kel. Buluminung Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot telah melakukan perbuatan “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap saksi DEVI YULICE SAGITA Binti WAHANI YUHANI” yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa I mendatangi saksi DEVI YULICE SAGITA Binti WAHAMI YUHANI dirumahnya karena merasa kesal dengan perbuatan saksi DEVI yang dituduh mencabut aliran listrik rumah terdakwa I kemudian terdakwa I langsung memukul wajah saksi DEVI dibagian dahi sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanannya hingga saksi DEVI tersungkur/ terjatuh, selanjutnya pada posisi saksi DEVI tersungkur/ terjatuh terdakwa I menginjak-injak, menendang dan memukul wajah saksi DEVI serta mencakar-cakar badan saksi DEVI dengan menggunakan kedua tangannya lalu menjepit badan saksi DEVI dengan menggunakan kedua kaki terdakwa agar saksi DEVI tidak dapat bergerak lalu terdakwa I membenturkan kepala saksi DEVI ke dinding/ tembok, tidak lama kemudian datang saksi RENI Als BIBON Bin HATIL (suami terdakwa I) kerumah saksi DEVI untuk melerai keduanya dengan cara menarik terdakwa keluar dari rumah saksi DEVI, kemudian pada saat saksi DEVI dalam posisi akan berdiri datang terdakwa II (adik kandung terdakwa I) kerum ah saksi DEVI dan langsung memukul wajah saksi DEVI lalu mencekik leher saksi DEVI, kemudian terdakwa I, dan terdakwa II diamankan oleh saksi RENI hingga saksi DEVI melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
-------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA Bahwa ia terdakwa I. SULASTRI Als TRI Binti SAMSUDIN bersama-sama terdakwa II. SRI PUSPITA SARI Binti SAMSUDIN pada hari Minggu tanggal 09 Juli 2017 sekira Jam 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di Rt. 004 Kel. Buluminung Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot telah melakukan “Penganiayan” yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa I mendatangi saksi DEVI YULICE SAGITA Binti WAHAMI YUHANI dirumahnya karena merasa kesal dengan perbuatan saksi DEVI yang dituduh mencabut aliran listrik rumah terdakwa I kemudian terdakwa I langsung memukul wajah saksi DEVI dibagian dahi sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanannya hingga saksi DEVI tersungkur/ terjatuh, selanjutnya pada posisi saksi DEVI tersungkur/ terjatuh terdakwa I menginjak-injak, menendang dan memukul wajah saksi DEVI serta mencakar-cakar badan saksi DEVI dengan menggunakan kedua tangannya lalu menjepit badan saksi DEVI dengan menggunakan kedua kaki terdakwa agar saksi DEVI tidak dapat bergerak lalu terdakwa I membenturkan kepala saksi DEVI ke dinding/ tembok, tidak lama kemudian datang saksi RENI Als BIBON Bin HATIL (suami terdakwa I) kerumah saksi DEVI untuk melerai keduanya dengan cara menarik terdakwa keluar dari rumah saksi DEVI, kemudian pada saat saksi DEVI dalam posisi akan berdiri datang terdakwa II (adik kandung terdakwa I) kerumah saksi DEVI dan langsung memukul wajah saksi DEVI lalu mencekik leher saksi DEVI, kemudian terdakwa I, dan terdakwa II diamankan oleh saksi RENI hingga saksi DEVI melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
-------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |