INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2016/PN Tgt | 1.RAHMAT ALANNUARI BIN ABDUL MAJID 2.MUHAMAD ALI BIN H.WERO |
KAPOLSEK WARU Kepala Kepolisian Sektor Waru | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Nov. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2016/PN Tgt | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 17 Nov. 2016 | ||||||
Nomor Surat | 17/NOPEMBER/2016 | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PASRA PEMOHON UNTUK SELURUHNYA; 2.MENYATAKAN PENANGKAPAN,PENAHANAN,PENGGELEDAHAN,DAN PENITAAN YANG DULAKUKAN TERMOHON (POLSEK WARU) KEPADA PARA PEMOHON ADALAH TIDAK SAH MENURUT HUKUM; 3. MEMERINTAHKAN TERMOHON UNTUK MENGELUARKAN PARA PEMOHON DARI TAHANAN TERMOHON; 4.MEMERINTAHKAN TERMOHON TERSEBUT UNTUK MENGAMBIL BARANG SITAAN MILIK PEMOHON RAHMAD ALANNUARI BIN ABD MAJID BERUPA: - HP MERK SAMSUNG - UANG RP.300.000 (TIGA RATUS RIBU RUPIAH) SEGERA SETELAH PUTUSAN INI DI TETAPKAN; -MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI KEPADA TERMOHON; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |