Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.Sus/2025/PN Tgt AHMAD FIRDAUS MUSHOLLIN, SH. HERY SUNARMAN Als TILE Bin ADHA NOOR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 119/Pid.Sus/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1092/O.4.13.3/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD FIRDAUS MUSHOLLIN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERY SUNARMAN Als TILE Bin ADHA NOOR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

??????Dakwaan:

Pertama :

----- Bahwa Terdakwa HERY SUNARMAN Alias TILE Bin ADHA NOOR pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Perumahan Bukit Bambu Asri RT 003 Desa Sangkuriman Kecamatan asir Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WITA terdakwa menghubungi saksi RAHMAN Bin SUBBE untuk meminta di belikan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), selanjutnya sekira pukul 10.30 wita saksi RAHMAN Bin SUBBE datang ke rumah terdakwa di Perumahan Bukit Bambu Asri RT 003 Desa Sangkuriman Kecamatan asir Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur mengambil uang dari terdakwa untuk dipergunakan membeli narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi RAHMAN Bin SUBBE pergi meninggalkan rumah terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu, dan berselang beberapa saat kemudian sekira pukul 11.00 WITA saksi RAHMAN Bin SUBBE datang kembali ke rumah terdakwa dengan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 2 (dua) gram, kemudian saksi RAHMAN Bin SUBBE menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa dan selanjutnya saksi RAHMAN Bin SUBBE pergi dari rumah terdakwa dan terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut didalam kamar.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa terdakwa menjual narkotika jenis sabu yang dimilikinya tersebut kepada beberapa orang yakni diantaranya :
  • Pada hari sabtu tanggal 08 maret 2025 sekira pukul 20.00 WITA terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada Saksi MUHAMMAD ASWAD Alias SUAD Bin H. AJI IBRAHIM sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Pada hari sabtu tanggal 08 maret 2025 sekira pukul 22.00 WITA terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada Saksi MUHAMMAD ASWAD Alias SUAD Bin H. AJI IBRAHIM sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Sdr. DODOY (DPO) sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Pada hari minggu tanggal 09 Maret 2025 sekira pukul 18.30 WITA terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada Sdr. TOPAN sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu)
  • Bahwa pada hari senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 01.30 WITA pada saat terdakwa berada dirumah datang beberapa orang dari petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdawka dan melakukan penggeledahan badan dan rumah terdakwa, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan 2 (dua) buah sendok takar warna hitam yang disimpan didalam dompet kecil warna abu – abu, 1  (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah handphone handphone merk “VIVO Y100 5G” warna biru dan uang tunai Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), atas temuan tersebut terhadap terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 76/10966.00/2025 tanggal 11 Maret 2025 yang ditandatangani oleh ANDI STIAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, SH serta diketahui oleh ANDI STYAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanah Grogot, yangmana telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat  kotor 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram dan berat bersih 0,37  (nol koma tiga puluh tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 02648/NNF/2025 tanggal 24 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, FILANTARI CAHYANI, A.Md, dan diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., bahwa barang bukti dengan nomor : 07945/2025/NNF milik Terdakwa HERY SUNARMAN Alias TILE Bin ADHA NOOR DKK adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------

 

Atau

 

KEDUA :

----- Bahwa Terdakwa HERY SUNARMAN Alias TILE Bin ADHA NOOR pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 01.30 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Perumahan Bukit Bambu Asri RT 003 Desa Sangkuriman Kecamatan asir Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : --

  • Bahwa pada hari senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 01.30 WITA pada saat terdakwa berada dirumahnya yang beralamat di Perumahan Bukit Bambu Asri RT 003 Desa Sangkuriman Kecamatan asir Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, datang beberapa orang dari petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdawka dan melakukan penggeledahan badan dan rumah terdakwa, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan 2 (dua) buah sendok takar warna hitam yang disimpan didalam dompet kecil warna abu – abu, 1  (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah handphone handphone merk “VIVO Y100 5G” warna biru dan uang tunai Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), atas temuan tersebut terhadap terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 76/10966.00/2025 tanggal 11 Maret 2025 yang ditandatangani oleh ANDI STIAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, SH serta diketahui oleh ANDI STYAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanah Grogot, yangmana telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat  kotor 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram dan berat bersih 0,37  (nol koma tiga puluh tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 02648/NNF/2025 tanggal 24 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, FILANTARI CAHYANI, A.Md, dan diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., bahwa barang bukti dengan nomor : 07945/2025/NNF milik Terdakwa HERY SUNARMAN Alias TILE Bin ADHA NOOR DKK adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut, tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1)UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya