Dakwaan |
------Bahwa terdakwa RONI DAVID Bin JAHRANI pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar Pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Halaman Masjid Agung Nurul Falah Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana,“tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --
- Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar Pukul 17.00 WITA terdakwa yang berada di Halaman Masjid Agung Nurul Falah Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur diamankan oleh pihak kepolisian, kemudian dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) Bilah Senjata Tajam Jenis Pisau Rakitan dengan panjang kurang lebih 25 cm dengan korek api dan 2 (dua) buah baterai dibuat sebagai gagang pisau lalu bagian gagang dan bagian mata pisaunya terdakwa ikat dengan tali didalam 1 (satu) buah tas gendong berwarna hitam dengan garis berwarna putih dan bekas coretan berwarna putih milik terdakwa didalam 1 (satu) buah tas gendong berwarna hitam dengan garis berwarna putih dan bekas coretan berwarna putih, kemudian terdakwa dibawa ke polres paser untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa dalam membawa menguasai dan menyimpan senjata tajam jenis pisau tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan senjata tersebut bukan merupakan senjata Pusaka.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 |