Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
307/Pid.B/2017/PN Tgt ANDRIS BUDIANTO, SH. ASWAN Bin DAMING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 307/Pid.B/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Sep. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1844/Q.4.13/EPP.2/09/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASWAN Bin DAMING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :

---------- Bahwa ia terdakwa ASWAN Bin DAMING (Alm) pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2017 sekira pukul 01.00 Wita atau pada suatu waktu  dalam bulan Agustus tahun 2017 atau pada suatu waktu  dalam tahun 2017 bertempat di gedung sarang burung wallet milik saksi  SULTAN Bin ABDUL KARIM (Alm) yang beralamat di Desa Pulau Rantau, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser Kaltim atau pada suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot,” mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memilikinya secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu’’, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa ASWAN Bin DAMING (Alm) berniat mengambil sarang burung wallet milik saksi SULTAN Bin ABDUL KARIM (Alm). Kemudian terdakwa ASWAN Bin DAMING (Alm) berangkat menuju gedung sarang wallet menggunakan kapal balapan sambil membawa parang . Setibanya di dekat gedung sarang burung wallet, terdakwa ASWAN Bin DAMING (Alm) mengikatkan tali kapal ke jembatan dan turun dari kapal menuju gedung sarang wallet. Kemudian terdakwa ASWAN Bin DAMING (Alm) mendekati gedung sarang wallet dan merusak gembok kunci gedung sarang wallet menggunakan kunci pas ukuran 24 yang terdakwa ASWAN Bin DAMING (Alm) temukan di dekat gedung sarang wallet. Kemudian setelah berhasil merusak kunci gembok gedung sarang wallet, terdakwa ASWAN Bin DAMING (Alm) masuk ke dalam gedung sarang wallet dan mengambil sarang burung wallet menggunakan parang yang telah terdakwa ASWAN Bin DAMING (Alm) persiapkan sebelumnya. Setelah berhasil mengambil sarang burung wallet, terdakwa ASWAN Bin DAMING (Alm) menyimpan sarang burung wallet hasil curiannya ke dalam kotak ikan warna putih di dalam kapal milik terdakwa ASWAN Bin DAMING (Alm).  
Bahwa perbuatan terdakwa ASWAN Bin DAMING (Alm) mengambil ± 3 (tiga) ons sarang burung wallet  milik saksi SULTAN Bin ABDUL KARIM (Alm) tanpa seijin dari pemiliknya.
Bahwa perbuatan terdakwa ASWAN Bin DAMING (Alm) mengakibatkan saksi SULTAN Bin ABDUL KARIM (Alm)  mengalami kerugian senilai Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

 

 --- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP---

Pihak Dipublikasikan Ya