Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
241/Pid.Sus/2024/PN Tgt VANESSA YOVITA NAULI, S.H ALIYADI Als ALI Bin YANSAH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 241/Pid.Sus/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2123F/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VANESSA YOVITA NAULI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALIYADI Als ALI Bin YANSAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----- Bahwa Terdakwa ALIYADI Als ALI bin YANSAH pada hari pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agsutus 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di sebuah Rumah di Jl Padat Karya Desa Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------

  • Bahwa pada waktu dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada sekira bulan Maret tahun 2024 Terdakwa mendapatkan shabu dari Sdr. AJE (DPO) sebanyak 15 (lima belas) gram seharga Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) yang kemudian Terdakwa jual habis terakir kali Pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 WITA kepada Sdr. ROMI (DPO) dengan cara Sdr. ROMI (DPO) menghubungi Terdakwa dan menanyakan shabu, kemudian Terdakwa berkata “kerumah aja tapi jangan lama, soalnya aku mau jalan” tidak lama kemudian Sdr. ROMI sampai di rumah Terdakwa di Desa songka RT.004 kemudian Sdr. ROMI langsung menyerahkan uang sejumlah Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket dan sabhu kemudian Sdr. ROMI lansung meninggalkan Terdakwa dan Terdakwa pergi ke Rumah orangtua Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 WITA pada saat Terdakwa sedang berada di rumah orangtua Terdakwa di Jl Padat Karya Desa Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Kalimantan Timur Terdakwa ditelpon oleh Sdr.AJE (DPO) yang mengaku tinggal di Penajam Paser Utara dan bertanya kepada Terdakwa “punyamu masih ada enggak (sabhu)?” dan Terdakwa menjawab “enggak ada habis” dan Sdr.AJE berkata “oke nanti ku info lagi”. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WITA Sdr.AJE kembali menghubungi Terdakwa dan berkata “punyamu sudah kutaruh kubungkus kotak rokok malboro mentol di jalan lurus”, kemudian Terdakwa langsung berangkat dengan menggunakan Sepeda Motor Merk “HONDA SCOOPY” warna hitam ke jalan lurus di Desa Batu Kajang dan mengambil kotak rokok malboro didekat semak – semak tersebut dan Terdakwa bawa ke sebuah pondok di kebun milik warga dan membuka kotak tersebut dimana didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus shabu dan Terdakwa timbang dengan timbangan yang sudah Terdakwa simpan di pondok tersebut dengan hasil berat total sekira 15 (lima belas) gram. Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus shabu tersebut dan Terdakwa ambil sedikit ke dalam 1 (satu) buah plastic klip untuk Terdakwa gunakan lalu Terdakwa menyimpan 3 (tiga) bungkus shabu tersebut didalam botol bekas minyak rambut merk GATSBY POMADE warna hitan dan Terdakwa sembungikan di kolong pondok  sedangkan 1 (satu) pakeet yang Terdakwa sisihkan sebelumnya Terdakwa bawa pulang ke rumahnya. Sesampainya di rumah Terdakwa langsung menggunakan shabu tersebut sampai habis, hingga pada sekira Pukul 16.00 WITA Terdakwa berangkat ke BRILINK dekat jembatan besi Desa Batu Kajang menggunakan sepeda Scoopy warna hitam lalu menyetor tunai ke rekening An. HAJRI sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk pembayaran awal sabhu dari total yang harus Terdakwa bayar sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah)
  • Bahwa selanjutnya pada sekira pukul 23.00 WITA Terdakwa pergi ke pondok untuk mengambil sabhu yang Terdakwa simpan dan Terdakwa bawa ke sebuah rumah di Desa Songka RT.004 Desa Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Kalimantan Timur. Sesampainya disana Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bungkus sabhu dan memecah shabu tersebut menjadi 6 (enam) bungkus dan Terdakwa simpan bersama dengan 2 (dua) bungkus sabhu sisanya  di dalam botol bekas minyak rambut merk GATSBY POMADE warna hitam dan Terdakwa simpan di dekat pohon kelapa di samping rumah lalu Terdakwa pergi ke Jalan Padat Karya Desa Batu Kajang dan 1 (satu) buah Timbangan tersebut Terdakwa bungkus palstik warna hitam dan Terdakwa simpan dipinggir jalan dekat rumah Jalan Padat Karya.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 WITA Terdakwa menuju ke Rumah di Desa Songka RT.004 Kec Batu Sopang Kabupaten Paser Kalimantan Timur dan mengambil botol tersebut dan membawanya didalam kantong celana Terdakwa hingga pada sekira pukul 05.00 WITA pada saat Terdakwa akan pergi kerumah orang tua Terdakwa, Terdakwa didatangi anggota kepolisan kemudian Terdakwa kaget dan lansung membuang botol bekas GATSBY POMADE tersebut ke Teras Rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian dengan disaksikan oleh Saksi M. TAUFIQ Bin GUNAWAN  dan dalam Penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah botol bekas minyak rambut merk GATSBY POMADE warna hitam yang berisi sabhu sebanyak 8 (delapan) bungkus yang Terdakwa buang didepan teras rumah, 1 (satu) buah handphone VIVO ,1 (satu) buah dompet berisi uang tunai sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) sisa hasil penjualan sabhu pengambilan sebelumnya dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk “HONDA SCOOPY” Warna Hitam kemudian Terdakwa bersama – sama dengan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 06709/NNF/2024 tanggal 28 Agustus 2024 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 20208/NNF /2024 seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 158/10966.00/2024 tanggal 19 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI,SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 8 (delapan) bungkus plastik berisi serbuk putih dengan dengan berat kotor 15,28 (lima belas koma dua delapan) gram, dan berat bersih 13,64  (tiga belas koma enam empat) gram kemudian disisihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram, dan berat bersih 0,05  (nol koma nol lima) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------

 

ATAU,      

KEDUA:

----- Bahwa Terdakwa ALIYADI Als ALI bin YANSAH pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 05.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di depan sebuah rumah di Desa Songka RT.004 Kec Batu Sopang Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 05.00 WITA pada saat Terdakwa ALIYADI Als ALI bin YANSAH berada disebuah rumah di Desa Songka RT.004 Kec Batu Sopang Kabupaten Paser Kalimantan Timur, Terdakwa didatangi anggota kepolisan kemudian Terdakwa kaget dan lansung membuang botol bekas GATSBY POMADE ke Teras Rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian dengan disaksikan oleh Saksi M. TAUFIQ Bin GUNAWAN  dan dalam Penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah botol bekas minyak rambut merk GATSBY POMADE warna hitam yang berisi sabhu sebanyak 8 (delapan) bungkus yang Terdakwa buang didepan teras rumah, 1 (satu) buah handphone VIVO ,1 (satu) buah dompet berisi uang tunai sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) sisa hasil penjualan sabhu pengambilan sebelumnya dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk “HONDA SCOOPY” Warna Hitam kemudian Terdakwa bersama – sama dengan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 06709/NNF/2024 tanggal 28 Agustus 2024 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 20208/NNF /2024 seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 158/10966.00/2024 tanggal 19 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI,SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 8 (delapan) bungkus plastik berisi serbuk putih dengan dengan berat kotor 15,28 (lima belas koma dua delapan) gram, dan berat bersih 13,64  (tiga belas koma enam empat) gram kemudian disisihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram, dan berat bersih 0,05  (nol koma nol lima) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya