Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD BAHRUDIN Als UDIN Bin ABDUL RAHIM (ALM) dan Terdakwa II RISKA ULFAH Als RISKA Binti APU JAYAPURA bersama-sama dengan Saksi DANANG GALIH SAPUTRO Als DANANG Bin SUPARLAN dan Sdri. ANANDA TALBI Als NANDA Als DEWI Binti SALDI (Dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 08 April 2019 sekira pukul 19.30 dan pada hari Jumat tanggal 12 April 2019 sekitar jam 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan April 2019 atau masih dalam tahun 2019 di Jalan di rumah kontrakan Terdakwa I MUHAMMAD BAHRUDIN yang beralamat di KM.04 Desa Tepian Batang Kec. Tanah Grogot Kab. Paser, Kaltim dan di rumah saksi DANANG GALIH SAPUTRO yang berada di Jalan Abdurahman RT.007 RW. 006 Kel/Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Percobaan atau Permufakatan Jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :
Pada hari Senin tanggal 08 April 2019 sekira pukul 19.30 wita terdakwa I menghubungi sdr. BAHRI (DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu-shabu, kemudian terdakwa I menemui sdr. BAHRI di Jl. Kesuma Bangsa KM.04 Desa Tepian Batang Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim, setelah tiba terdakwa I menyerahkan uang tunai sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada sdr. BAHRI dan kemudian menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu, setelah itu terdakwa I menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu tersebut di dalam pengait tas selempang merk Polo warna abu abu hitam milik terdakwa I.
Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 12 April 2019 sekira pukul 12.30 Wita, terdakwa I menerima telepon dari saksi DANANG GALIH SAPUTRO (dilakukan penuntutan terpisah) menyampaikan ingin membeli narkotika jenis shabu-shabu pada terdakwa I, kemudian terdakwa I memerintahkan saksi DANANG untuk ke rumah kontrakan terdakwa yang berada di Jl. KM.04 Desa Tepian Batang Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur untuk mengambil narkotika jenis shabu-shabu tersebut, setelah itu sekira pukul 13.00 wita saksi DANANG tiba di rumah kontrakan terdakwa I dan langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa I, selanjutnya setelah menerima uang tersebut terdakwa I pergi menemui sdr. BAHRI (DPO) untuk membelikan narkotika jenis shabu-shabu pesanan dari saksi DANANG seberat 1 (satu) gram, sebelum terdakwa I menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut kepada saksi DANANG, terdakwa I mengurangi isi narkotika jenis shabu-shabu tersebut dengan cara mengambil sedikit narkotika jenis shabu-shabu tersebut dan mengantikan bungkus plastik narkotika jenis shabu-shabu tersebut dengan klip plastik yang lebih berat, setelah itu terdakwa I kembali ke rumah kontrakan dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu kepada saksi DANANG, kemudian setelah saksi DANANG meninggalkan rumah kontrakan terdakwa I tersebut sekira pukul 17.30 Wita terdakwa I bersama terdakwa II menggunakan narkotika jenis shabu-shabu dari hasil penyisihan pesanan narkotika jenis shabu-shabu saksi DANANG di rumah kontrakan terdakwa I, setelah selesai terdakwa I menyimpan bekas plastik isi narkotika jenis shabu-shabu tersebut ke dalam plastik kresek hitam bercampur dengan timbangan dan tutup bongnya dan kemudian menyimpannya di atap kamar mandi, selanjutnya sekira pukul 19.00 wita para terdakwa jalan bersama dengan menggunakan sepeda motor menuju ke Kec. Padang Pangrapat, pada saat para terdakwa singgah membeli gorengan, terdakwa I menerima telepon dari saksi DANANG yang menyampaikan ingin membeli lagi narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 1 (satu) gram dan terdakwa I mengatakan bahwa para terdakwa akan ke rumah saksi DANANG yang berada di Jalan Abdurahman RT.007 Kel/Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur, sekira pukul 20.00 wita para terdakwa tiba di rumah saksi DANANG, kemudian para terdakwa berbincang-bincang dengan saksi DANANG dan sdr. ANANDA, kemudian saksi DANANG menyampaikan kepada terdakwa I bahwasanya saksi DANANG masih menunggu dana dari pemesan narkotika jenis shabu-shabu, setelah itu terdakwa I memerintahkan terdakwa II untuk mengambil timbangan narkotika yang disimpan oleh terdakwa I di atap kamar mandi rumah kontrakan terdakwa I, kemudian terdakwa II pergi bersama dengan sdr. ANANDA dengan menggunakan sepeda motor, sambil menunggu dana dari pemesan dan timbangan yang diambil oleh terdakwa II, terdakwa I bersama saksi DANANG menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 4 (empat) gram di bawah meja televisi di rumah saksi DANANG, selanjutnya sekira pukul 22.00 wita saksi ZAINUL HADI dan saksi KURNIAWAN SIDIK (keduanya anggota kepolisian) bersama dengan Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser datang dan mengamankan terdakwa I dan saksi DANANG, lalu tidak lama kemudian terdakwa II dan sdri. ANANDA datang, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi H. RUSTAM EFENDI.
Bahwa terdakwa I dan terdakwa II bersama Saksi DANANG tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang dalam menjual, membeli, menyerahkan, menerima menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No: 85 / 10966.00 / 2019 tanggal 25 April 2019 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot ROZIKIN,SE diketahui 2 (dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih milik tersangka MUHAMMAD BAHRUDIN Als UDIN Bin ABDUL RAHUM (Alm) dengan total berat kotor 0,77 gram dan total berat bersih 0,31 gram dan terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan guna pemeriksaan laboratorium dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 05216/NNF/2019 tanggal 22 Mei 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI S.Si., Apt., M.Si. , Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ErNAWATI, S.Farm, Apt. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 109131/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal Warna Putih dengan Berat Netto 0,009 Gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No: 86 / 10966.00 / 2019 tanggal 25 April 2019 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot ROZIKIN,SE diketahui 1 (dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih milik tersangka DANANG GALIH SAPUTRO Als DANANG Bin SUPARLAN dengan total berat kotor 4,24 gram dan total berat bersih 4,02 gram, dan terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan guna pemeriksaan laboratorium dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 05216/NNF/2019 tanggal 22 Mei 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI S.Si., Apt., M.Si. , Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ErNAWATI, S.Farm, Apt. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 109131/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal Warna Putih dengan Berat Netto 0,192 Gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD BAHRUDIN Als UDIN Bin ABDUL RAHIM (ALM) dan Terdakwa II RISKA ULFAH Als RISKA Binti APU JAYAPURA bersama-sama dengan Saksi DANANG GALIH SAPUTRO Als DANANG Bin SUPARLAN dan Sdri. ANANDA TALBI Als NANDA Als DEWI Binti SALDI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 12 April 2019 sekitar jam 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan April 2019 atau masih dalam tahun 2019 di rumah saksi DANANG GALIH SAPUTRO yang berada di Jalan Abdurahman RT.007 RW. 006 Kel/Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Percobaan atau Permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :
Pada hari Jumat tanggal 12 April 2019 sekira pukul 20.00 Wita Saksi ZAINAL HADI AMRULLAH dan Saksi KURNIAWAN SIDIK (keduanya anggota kepolisian) serta Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser lainnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jl. Sultan Abdurrahman Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim sering terjadi Transkasi narkotika jenis shabu, atas informasi tersebut sekitar pukul 21.45 wita Saksi ZAINAL HADI AMRULLAH dan Saksi KURNIAWAN SIDIK serta Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser lainnya melakukan penyelidikan disekitar rumah saksi DANANG, kemudian sekitar pukul 22.00 wita Saksi ZAINAL HADI AMRULLAH dan Saksi KURNIAWAN SIDIK serta Anggota Opsnal Resnarkoba Polres Paser lainnya mengamankan beberapa orang yang terlihat mencurigakan kemudian beberapa orang tersebut diketahui adalah Saksi DANANG GALIH SAPUTRO (dilakukan penuntutan terpisah) dan terdakwa I MUHAMMAD BAHRUDDIN, tidak lama kemudian datang 2 (dua) orang wanita yang diketahui adalah terdakwa II RISKA ULFAH dan sdri. ANANDA, selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi H. RUSTAM EFENDI selaku Ketua Rt. 007 dan dari penggeledahan terhadap terdakwa I diamankan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna putih Gold, uang tunai sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) buah Tas selempang warna abu-abu hitam, selanjutnya dari Penggeledahan Terhadap saksi danang ditemukan barang barang berupa 1 (satu) buah kotak jam warna hitam berisi beberapa plastik klip bekas, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik kecil, 2 (dua) buah sendok takar ukuran besar, 1 (satu) buah sendok takar ukuran kecil dan 1 (satu) unit Handphone merk MITO warna biru selanjutnya dari penggeledahan terhadap Sdri ANANNDA tidak ditemukan apa-apa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang dipergunakan oleh terdakwa II ditemukan sebuah bungkusan plastik warna hitam dan setelah dibuka ditemukan sebuah timbangan digital merk IDEALIFE Warna Putih, 1 (satu) paket/bungkus plastik klip yang berisi sisa serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok takar ukuran kecil,1 (satu) buah sendok takar ukuran besar, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah tutup botol merk aqua lengkap dengan sedotan warna putih, Selanjutnya ditanyakan siapa pemilik barang-barang yang ada di dalam plastik kresek warna hitam tersebut dan barang barang-barang tersebut diakui milik terdakwa II namun terdakwa I juga mengakuinya selanjutnya atas kejadian tersebut para terdakwa, saksi DANANG dan Sdri ANANNDA Serta barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut diatas di bawa kepolres paser untuk diproses hukum lebih lanjut.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 April 2019 sekira jam 10.00 wita telah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa I kemudian ditemukan informasi dari petugas yang melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa I bahwa terdakwa I telah mengakui masih memiliki dan menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang disimpan dalam Tas selempang merk POLO warna Abu-abu hitam yang sebelumnya telah diamankan pada saat penangkapan dan penggeledahan pada hari Jumat Tanggal 12 April 2019 sekira jam 22.00 wita, setelah itu terdakwa I mengakui bahwa terdakwa I bersama saksi DANANG telah menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu di rumah saksi DANANG sebelum dilakukan penangkapan selanjutnya dengan disaksikan oleh beberapa Petugas kepolisian dan saksi JOKO HARYADI dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah tas selempang milik terdakwa I tersebut yang dikeluarkan dari tempat penyimpanan barang bukti titipan dan kemudian ditanyakan kepada terdakwa I dimana terdakwa I menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu tersebut dan kemudian terdakwa I menyampaikan bahwa 1 (satu) paket shabu miliknya disimpan dalam pengait tas selmpang merk POLO warna abu-abu hitam kemudian dibuka pengaitnya dan ditemukan 1 (satu) paket/bungkus plastik klip Narkotika jenis sabhu-shabu, selanjutnya sekira pukul 15.00 wita saksi ZAINAL HADI, saksi KURNIAWAN SIDIK bersama beberapa petugas kepolisian dan saksi DANANG beserta sdr. ANANDA berangkat ke rumah saksi DANANG untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan rumah saksi DANANG, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu di bawah meja televisi rumah saksi DANANG.
Bahwa 2 (dua) Paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih bening narotika jenis shabu-shabu yang disimpan oleh para terdakwa dan ditemukan saat penggeledahan adalah milik terdakwa I MUHAMMAD BAHRUDIN yang mana dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman para terdakwa tidak memiliki ijn dari pihak yang berwenang;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No: 85 / 10966.00 / 2019 tanggal 25 April 2019 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot ROZIKIN,SE diketahui 2 (dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih milik tersangka MUHAMMAD BAHRUDIN Als UDIN Bin ABDUL RAHUM (Alm) dengan total berat kotor 0,77 gram dan total berat bersih 0,31 gram dan terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan guna pemeriksaan laboratorium dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 05216/NNF/2019 tanggal 22 Mei 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI S.Si., Apt., M.Si. , Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ErNAWATI, S.Farm, Apt. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 109131/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal Warna Putih dengan Berat Netto 0,009 Gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No: 86 / 10966.00 / 2019 tanggal 25 April 2019 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot ROZIKIN,SE diketahui 1 (dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih milik tersangka DANANG GALIH SAPUTRO Als DANANG Bin SUPARLAN dengan total berat kotor 4,24 gram dan total berat bersih 4,02 gram, dan terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan guna pemeriksaan laboratorium dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 05216/NNF/2019 tanggal 22 Mei 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI S.Si., Apt., M.Si. , Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ErNAWATI, S.Farm, Apt. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 109131/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal Warna Putih dengan Berat Netto 0,192 Gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
LEBIH SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD BAHRUDIN Als UDIN Bin ABDUL RAHIM (ALM) bersama Terdakwa II RISKA ULFAH Als RISKA Binti APU JAYAPURA, pada hari Jumat tanggal 12 April 2019 sekitar jam 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan April 2019 atau masih dalam tahun 2019 di rumah saksi DANANG GALIH SAPUTRO yang berada di Jalan Abdurahman RT.007 RW. 006 Kel/Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Melakukan, Menyuruh Lakukan, Turut serta melakukan Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :
Pada hari Jumat tanggal 12 April 2019 sekira pukul 17.30 Wita, setelah terdakwa I mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis sahbu-shabu dengan cara mengambil sedikit narkotika jenis shabu-shabu pesanan dari saksi DANANG, terdakwa I bersama terdakwa II bersama-sama menggunakan narkotika jenis shabu-shabu di rumah kontrakan terdakwa I yang berada di KM.04 Desa Tepian Batang Kec. Tanah Grogot Kab. Paser dengan cara menghisap shabu seperti orang merokok menggunakan pipet kaca yang dirakit langsung dengan sedotan plastik secara bergantian masing-masing sebanyak 4 (empat) kali hisapan.
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut para terdakwa tidak dapat menunjukkan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang dalam hal mengkonsumi/menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No: 85 / 10966.00 / 2019 tanggal 25 April 2019 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot ROZIKIN,SE diketahui 2 (dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor 0,77 gram dan total berat bersih 0,31 gram, dan terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan guna pemeriksaan laboratorium dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 05216/NNF/2019 tanggal 22 Mei 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI S.Si., Apt., M.Si. , Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ErNAWATI, S.Farm, Apt. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 109131/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal Warna Putih dengan Berat Netto 0,009 Gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil pemeriksaan Narkoba Nomor R/103/IV/2019/KES tanggal 13 April 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ROSYALINA, S.Tr.A.K selaku pemeriksa pada Poliklinik Bhayangkara Polres Paser dikethui kandungan narkoba dalam urin An. MUHAMMAD BAHRUDIN ALS UDIN BIN ABDUL RAHIM (ALM) adalah Positif (+) Amphetamina.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil pemeriksaan Narkoba Nomor R/104/IV/2019/KES tanggal 13 April 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ROSYALINA, S.Tr.A.K selaku pemeriksa pada Poliklinik Bhayangkara Polres Paser dikethui kandungan narkoba dalam urin An. RISKA ULFAH ALS RISKA BINTI APU JAYAPURA adalah Positif (+) Amphetamina.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |