Pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2025 sekira jam 11.00 Wita telah dilaksanakan Operasi Pekat Mahakam Oleh Personel Satgas Gakkum dan Satgas Preemtif Polres Paser, dengan sasaran warung Penjualan Miras yang beroperasi di daerah seputaran Jalan Tanjung Kuaro Kec. Kuaro Kab. Paser Kaltim. Dalam kegiatan tersebut, Satgas Operasi Pekat melaksanakan Pemeriksaan/pengecekan di , disebuah warung klontong jualan sembako yang berlokasi di Jalan Tanjung Kuaro Rt. 015 Kec. Kuaro, dari hasil pemeriksaan diamankan 1 (Satu) tersangka An. WISNU Bin HARSO SUWITO beserta barang bukti minuman beralkohol jenis anggur merah sebanyak 6 (enam) botol dan bir bintang pilsener sebanyak 8 (delapan) botol. Atas Kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut
|