Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.B/2025/PN Tgt AHMAD FIRDAUS MUSHOLLIN, SH. 1.HAMDAN Als NYOK Bin ABDUL TAYIB
2.ABDUL KHOIRIL AJIB Bin ABDUL TOYIB
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 139/Pid.B/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1455/O.4.13.3/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD FIRDAUS MUSHOLLIN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMDAN Als NYOK Bin ABDUL TAYIB[Penahanan]
2ABDUL KHOIRIL AJIB Bin ABDUL TOYIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Isi Dakwaan:

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa I HAMDAN Alias NYO Bin ABDUL TAYIB bersama – sama dengan Terdakwa II ABDUL KHOIRIL AJIB Bin ABDUL TOYIB pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 01.10 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalan bulan April 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Untung Suropati Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dimuka umum secara bersama – sama  melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan mana para Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ---------------------

  • Bahwa bermula pada hari kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 22.30 WITA saksi korban MUHAMMAD FILLAR ISLAM Bin MUHAMMAD JARNAWI menghubungi terdakwa I untuk menagih hutang sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), selanjunya saksi korban dan terdakwa I bersepakat untuk bertemu di Jalan Untung Suropati Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur selanjutnya pada hari jumat tangal 18 April 2025 sekira pukul 01.10 WITA saksi korban bersama dengan saksi WAHYUDI BIN BUDIMANSYAH bertemu dengan terdakwa I di Jalan Untung Suropati Kec. Tanah Grogot Kabupaten Paser Prov. Kaltim yangmana pada saat itu terdakwa I ditemani oleh Terdakwa II.
  • Bahwa pada saat pertemuan tersebut saksi korban menagih hutang kepada terdakwa I namun pada saat ditagih oleh saksi korban, terdakwa I merasa emosi akibat perkataan saksi korban hingga akhirnya saksi korban dan terdakwa I terlibat cek cok, kemudian terdakwa I menampar wajah saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan sebelah kanan, kemudian korban membalas dengan memukul terdakwa I dengan tangan sebelah kanan dan mengenai leher sebelah kanan terdakwa I dan terdakwa I pun berusaha membalas lagi namun korban melarikan diri dan dikejar oleh Terdakwa II hingga akhirnya korban terjatuh dan kemudian dipukul oleh tersangaka II pada bagian wajah sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan kemudian terdakwa II menendang perut korban menggunakan kaki kanan sebanyak 2 (dua) kali selanjutnya Terdakwa I kembali menghampiri korban dan memukul bagian hidung korban menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali hingga akhirnya korban dan para terdakwa dilerai oleh warga sekitar yang berada di lokasi kejadian.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 036/ VER / IV / 2025 yang dikeluarkan oleh RSUD Panglima Sebaya Kabupaten Paser tanggal 18 April 2025 dilakukan Pemeriksaan terhadap AJI MUHAMMAD FILLAR ISLAM oleh dr. Tasya Nadhiratul Husna selaku dokter jaga RSUD Panglima Sebaya Tana Paser dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
  • Telah diperiksa seorang korban laki – laki berumur dua puluh satu tahun titik
  • Pada pemeriksaan ditemukan pasien sadar penuh dengan keadaan umum baik titik
  • Ditemukan luka lecet dihidung koma disiku lengan kanan koma disiku lengan kiri koma akibat kekerasan benda tumpul titik.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa I HAMDAN Alias NYO Bin ABDUL TAYIB bersama – sama dengan Terdakwa II ABDUL KHOIRIL AJIB Bin ABDUL TOYIB pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 01.10 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalan bulan April 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Untung Suropati Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan, perbuatan mana para Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : --

  • Bahwa bermula pada hari kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 22.30 WITA saksi korban MUHAMMAD FILLAR ISLAM Bin MUHAMMAD JARNAWI menghubungi terdakwa I untuk menagih hutang sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), selanjunya saksi korban dan terdakwa I bersepakat untuk bertemu di Jalan Untung Suropati Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur selanjutnya pada hari jumat tangal 18 April 2025 sekira pukul 01.10 WITA saksi korban bersama dengan saksi WAHYUDI BIN BUDIMANSYAH bertemu dengan terdakwa I di Jalan Untung Suropati Kec. Tanah Grogot Kabupaten Paser Prov. Kaltim yangmana pada saat itu terdakwa I ditemani oleh Terdakwa II.
  • Bahwa pada saat pertemuan tersebut saksi korban menagih hutang kepada terdakwa I namun pada saat ditagih oleh saksi korban, terdakwa I merasa emosi akibat perkataan saksi korban hingga akhirnya saksi korban dan terdakwa I terlibat cek cok, kemudian terdakwa I menampar wajah saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan sebelah kanan, kemudian korban membalas dengan memukul terdakwa I dengan tangan sebelah kanan dan mengenai leher sebelah kanan terdakwa I dan terdakwa I pun berusaha membalas lagi namun korban melarikan diri dan dikejar oleh Terdakwa II hingga akhirnya korban terjatuh dan kemudian dipukul oleh tersangaka II pada bagian wajah sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan kemudian terdakwa II menendang perut korban menggunakan kaki kanan sebanyak 2 (dua) kali selanjutnya Terdakwa I kembali menghampiri korban dan memukul bagian hidung korban menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali hingga akhirnya korban dan para terdakwa dilerai oleh warga sekitar yang berada di lokasi kejadian.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 036/ VER / IV / 2025 yang dikeluarkan oleh RSUD Panglima Sebaya Kabupaten Paser tanggal 18 April 2025 dilakukan Pemeriksaan terhadap AJI MUHAMMAD FILLAR ISLAM oleh dr. Tasya Nadhiratul Husna selaku dokter jaga RSUD Panglima Sebaya Tana Paser dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
  • Telah diperiksa seorang korban laki – laki berumur dua puluh satu tahun titik
  • Pada pemeriksaan ditemukan pasien sadar penuh dengan keadaan umum baik titik
  • Ditemukan luka lecet dihidung koma disiku lengan kanan koma disiku lengan kiri koma akibat kekerasan benda tumpul titik.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya