Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira jam 16.30 Wita pelapor an. EKO ARIADY pergi ke kebun menggunakan sepeda motor untuk mengecek kebun kelapa sawit miliknya yang rencananya akan dipanen. Sesampainyan dikebun, pelapor memarkirkan sepeda motor miliknya dan langsung mengecek semua lahan miliknya. Setelah berjalan menyusuri tiap blok kebun, dan tepatnya dilokasi blok 62 pelapor melihat ada seseorang yang sedang memanen buah kelapa sawit milik pelapor. Setelah dihampiri, temyata orang tersebut adalah pelaku an. NOPI. Kemudian pelapor merekam pelaku an. NOPI dan bertanya : “sudah berapa buah yang sudah kamu panen T. Kemudian Pelaku an. NOPI menjawab : “sudah tiga tandan”. Kemudian pelapor menyuruh pelaku an. NOPI mengambil 3 (tiga) buah tandan sawit yang sudah dipanen tersebut. Kemudian Pelapor menelepon Sdr. WALMIN untuk datang menyaksikan penstiwa tersebut Setelah itu, pelapor dan Sdr WALMIN membawa pelaku an NOPI beserta sepeda motornya dan 3 (tiga) tandan buah sawit ke rumah pelapor, dan kemudian menyuruh pelaku untuk pulang dengan memnggalkan sepeda motor mihk pelaku beserta 3 (tiga) tandan buah sawit tersebut dan 1 (satu) buah alat dodos buah sawit Kemudian keesokan hannya pada han Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira jam 11 00 Wita pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepala Desa Bukit Seloka Kec. Long Ikis untuk proses lebih lanjut, namun pelapor mendapat arahan agar kejadian tersebut dilaporkan saja ke Kantor Polsek Long Ikis untuk proses lebih lanjut. Kemudian sekira jam 16.00 Wita pelapor mendatangi Kantor Polsek Long Ikis untuk melaporkan kejadian tersebut untuk proses lebih lanjut. |