INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2025/PN Tgt | Muhammad Arif Fadillah | Ach. Riyad Alhusni | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2025/PN Tgt | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 100.000.000,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang yang sudah dibayarkan kepada pihak penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikianlah gugatan ini Saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot berkenan mengabulkannya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |