Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2023/PN Tgt PT. Fajar Pasir Lestari PT. Kendilo Coal Indonesia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Gugatan Memperoleh Akta Perdamaian Atas Kesepakatan Perdamaian di Luar Pengadilan
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2023/PN Tgt
Tanggal Surat Rabu, 22 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Fajar Pasir Lestari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Herman Setiawan S.H., M.H.PT. Fajar Pasir Lestari
Tergugat
NoNama
1PT. Kendilo Coal Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian tanggal 21 Februari 2023 yang telah disetujui tersebut;
2.    Para Pihak Sepakat menunjuk Pengadilan Negeri Tanah Grogot untuk membuat Akta Perdamaian
3.    Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak