Dakwaan |
Pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira puku 22.00 Wita bertempat disebuah Cafe Billiard yang terletak di Jl. Jendral Sudirman Rt. 013 Kec. Kuaro Kab. Paser Kaltim, pada saat petugas Keplisian Sektor Kuaro mendatangi sebuah CafeBilliard Milik Sdri. Yayuk dan menerangkan bahwa saat petugas sedang melaksanakan operasi pekat Mahakam 2025 berdasarkan sprint Kapolsek Kuaro Nomor /18/II/HUK.6.6/2025 tanggal 22 Februari 2025, Setelah dijelaskan kemudian petugas bertanya kepada Sdri. Yayuk “Apakah saudara Peraturan Daerah Jabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Pengendalian Minuman Beralkohol menjual minuman keras/beralkohol” lalu dijawab oleh Sdri. Yayuk “Ya benar ,ada” selanjutnya petugas bertanya” Apakah ada izin untuk menjual minuman beralkohol” setelah itu sdri. Yayuk menjawab “ Tidak memiliki izin yang Syah dalam melakukan penjualan minuman beralkohol” setelah itu sdri. Yayuk diminta untuk menunjukkan dimana minuman tersebut disimpan, setelah diperlihatkan didalam kamarnya maka selanjutnnya minuman beraalkohol tersebut dikeluarkan dari dalam kamar tidur Sdri. Yayuk dan dihitung dihadapannya adapun minuman berlkohol tersebut pada saat itu yang diamankan petugas berupa Whiskey sebanyak 10 botol, kawa-kawa sebanyak 5 botol, Anggur Merah sebanyak 6 botol, Quro sebanyak 4 botol, Api sebanyak 2 botol, Beer Singa Raja sebanyak 2 botol, Arak Sukma Bali sebanyak 6 botol , dan Atlas sebanyak 8 botol, selanjutnya peritiwa tersebut dilaporkan kepolsek Kuaro untuk Proses Hukum lebih lanjut |