Dakwaan |
DAKWAAN:
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa I SALMAN Alias ELMAN Bin SARBINI bersama – sama dengan Terdakwa II DWI ARYANTO Alias TEWEL Bin ANTO SUPRAPTO pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 05.10 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa I yang beralamat di Desa Krayan Makmur RT. 006 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana para Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------
- Bahwa awalnya sekitar bulan Januari 2025 Terdakwa I lupa persisnya, saat itu Terdakwa I membantu menebas atau memelihara kebun sawit milik paman Terdakwa I di daerah Sotek PPU, Terdakwa I sering ditelpon oleh Sdr. HARUN (DPO) “DIMANA KAMU?” dan Terdakwa I jawab “AKU DISOTEK BANTU PAMANKU URUS KEBUN” dan Sdr. HARUN berkata “KAPAN KAMU PULANG?” Terdakwa I jawab “BELUM TAU, TUNGGU SELESAI NEBAS,KENAPA RUN?” dan dijawab oleh Sdr. HARUN “ADA AJA PULANG AJA DULU” dan Terdakwa I jawab “IYA NANTI KALAU SUDAH SELESAI KU KABARI” selanjutnya pada hari kamis tanggal 20 Februari 2025 Terdakwa I pulang kerumah Desa KrayanMakmur Rt 006 Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim setelah sampai dirumah Terdakwa I chat Sdr. HARUN”INI AKU SUDAH DIRUMAH, APA INFONYA WAKTU ITU?” dan dijawab oleh Sdr. HARUN “IYA TUNGGU AJA BENTAR AKU KERUMAHMU” setelah tidak berapa lama Sdr. HARUN datang kerumah Terdakwa I selanjutnya Sdr. HARUN berkata “MAU KAH KERJA?” dan Terdakwa I jawab “KERJA APA?” dan dijawab oleh Sdr. HARUN “ BAWAKAN BAHANKU (SABU), KAMU JUALKAN!” dan Terdakwa I jawab “ENGGAK KAH KAMU NANTI JEBAK AKU?” dan dijawab oleh Sdr. HARUN “ENGGAK KU JEBAK” kemudian Terdakwa I menerima tawaran Sdr. HARUN tersebut dan setelah itu Sdr. HARUN pulang kemudian pada hari jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 17.30 wita Sdr. HARUN tiba-tiba datang kerumah Terdakwa I di Desa Krayan Makmur Rt 006 Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim sambil membawa 12 (dua belas) paket sabu dan menyerahkan 12 (dua belas) Paket sabu tersebut kepada Terdakwa I sambal berkata “INI JUALKAN, TERUS NANTI KALAU UDAH LAKU TERJUAL BARU KAMU SETOR Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) KE AKU” setelah itu Sdr. HARUN pulang dan sabu sebanyak 12 (dua belas) paket Terdakwa I simpan diatas meja kamar kemudian sekitar pukul 18.30 wita Sdr. HARUN datang lagi sambil menyerahkan 1 (satu) buah timbangan dan berkata” INI AKU TITIP TIMBANGAN NANTI AKU BELIKAN BATERAINYA” dan tidak lama kemudian Sdr. HARUN pulang
- Kemudian Terdakwa I mengambil 1 (satu) paket sabu dan mengisi sabhu tersebut kedalam pipet kaca selanjutnya sekitar pukul 19.00 wita saat Terdakwa I sedang dirumah Desa Krayan Makmur Rt 006 Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim Terdakwa I chat Terdakwa II “WEL DIMANA?” dan dijawab oleh Terdakwa II “DIRUMAH, KENAPA?” dan Terdakwa I jawab “WEL KESINI, ADA PAKETAN (SABHU)?” dan Terdakwa II jawab “AKU BANTU JUALIN KAH?” kemudian sekitar pukul 21.00 wita Terdakwa II datang kerumah Terdakwa I Desa Krayan Makmur Rt 006 Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim kemudian Terdakwa I ngobrol-ngobrol dengan Terdakwa II selanjutnya sekitar pukul 22.00 wita Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk masuk dan mengkonsumsi sabu yang sudah Terdakwa I isi kedalam pipet kaca menggunakan alat hisap bong kurang lebih 3 (tiga) kali hisapan secara bergantian setelah itu Terdakwa I berkata kepada Terdakwa II “INI AKU ADA TITIPAN SABU DARI HARUN” dan dijawab oleh Terdakwa II “BANTU JADIKAN UANG KAH?” dan Terdakwa I jawab “IYA NANTI, KAMU BANTU JUALKAN, AKU KASIH UPAH Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) SEKALI MENGANTARKAN KE PEMBELI, KAN KAMU ADA MOTOR” dan dijawab oleh Terdakwa II “IYA BISA” selanjutnya tidak lama kemudian Terdakwa II pamit pulang sekitar pukul 23.00 wita Terdakwa II datang kerumah Terdakwa I (tanpa ada komunikasi sebelumnya) Desa Krayan Makmur Rt 006 Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim dan menyampaikan kepada Terdakwa I “INI ADA TEMANKU MAU CARI PAKET 200 TAPI UANGNYA NANTI DI TRANSFER” dan Terdakwa I jawab “IYA” selanjutnya Terdakwa I masuk kedalam kamar tidur dan mengambil 1 (Satu) paket sabu kemudian 1 (satu) paket sabu tersebut Terdakwa I serahkan kepada Terdakwa II dan Terdakwa I berkata “NANTI UANGNYA LANGSUNG AJA KIRIM KE DANA NYA HARUN” dan dijawab oleh Terdakwa II “OKE,NANTI KIRIM NOMER DANANYA HARUN” TEWEL setelah itu Terdakwa II pulang dan Terdakwa I mengirimkan nomer DANA nya Sdr. HARUN ke handphone Terdakwa II, kemudian Terdakwa I beristirahat dirumah.
- Bahwa selanjutnya pada hari sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 15.00 wita datang Terdakwa II kerumah Terdakwa I (tanpa ada komunikasi sebelumnya) didesa Krayan Makmur Rt 006 Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim dan berkata kepada Terdakwa I “ADAKAH YANG TIGA RATUS?” dan Terdakwa I jawab “ADA” dan Terdakwa II berkata “INI ADA TEMANKU YANG CARI“ dan Terdakwa I jawab “IYA“ kemudian Terdakwa I masuk kedalam rumah dan mengambil 1 (satu) paket sabhu kemudian Terdakwa I serahkan kepada Terdakwa II setelah itu Terdakwa II menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I kemudian Terdakwa I memberi Terdakwa II uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) (sebagai upah mencari pembeli sabu) setelah itu Terdakwa II pulang selanjutnya sekitar pukul 20.30 wita datang Terdakwa II kerumah Terdakwa I (tanpa ada komunikasi sebelumnya) didesa Krayan Makmur Rt 006 Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim dan berkata kepada Terdakwa I “INI ADA TEMANKU CARI YANG TIGA RATUS” dan Terdakwa I jawab “IYA ADA” kemudian Terdakwa I masuk kedalam kamar dan mengambil 1 (satu) paket sabu dan Terdakwa I serahkan kepada Terdakwa II selanjutnya Terdakwa II berkata kepada Terdakwa I “UANGNYA NANTI YA” dan Terdakwa I jawab “IYA“ kemudian Terdakwa II pulang.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 00.00 wita Terdakwa II datang kerumah Terdakwa I (tanpa ada komunikasi sebelumnya) didesa Krayan Makmur Rt 006 Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim dan menyerahkan uang kepada Terdakwa I sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk membayar pengambilan sabu setelah itu Terdakwa I memberikan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepda Terdakwa II (sebagai upah atau imbalan mencari pembeli) setelah itu Terdakwa II pulang selanjutnya pada hari minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 08.00 wita datang Sdr. ARYADI (DPO) kerumah Terdakwa I (tanpa ada komunikasi sebelumnya) didesa Krayan Makmur Rt 006 Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim dan membeli sabu sebanyak 1 (satu) paket dan menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I selanjutnya sekitar pukul 16.00 wita saat Terdakwa I sedang dirumah Terdakwa I dichat oleh Sdr. HARUN “AMBIL INI (SABU) KELAPANGAN VOLI” dan Terdakwa I jawab “OKE” selanjutnya Terdakwa I berjalan kaki menuju lapangan voli Desa Krayan Makmur Kec. Long Ikis yang jaraknya tidak jauh dari rumah Terdakwa I setelah sampai dilapangan voli Desa Krayan Makmur Kec. Long Ikis tersebut Terdakwa I melihat Sdr. HARUN sudah menunggu Terdakwa I selanjutnya setelah bertemu Sdr. HARUN menyerahkan sabhu sebanyak 10 (sepuluh) paket kepada Terdakwa I setelah itu Sdr. HARUN pergi dan Terdakwa I pulang kembali kerumah kemudian sekitar pukul 19.00 wita datang Sdr. RAIS (DPO) kerumah Terdakwa I (tanpa ada komunikasi sebelumnya) didesa Krayan Makmur Rt 006 Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim dan membeli sabu sebanyak 2 (dua) paket dan menyerahkan uang kepada Terdakwa I sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
- Bahwa kemudian sekitar pukul 21.00 wita datang Sdr. PATRIS (DPO) dirumah Terdakwa I (tanpa ada komunikasi sebelumnya) didesa Krayan Makmur Rt 006 Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim dan membeli sabu kepada Terdakwa I sebanyak 3 (tiga) paket dan menyerahkan uang kepada Terdakwa I sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kemudian pada hari senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 01.00 wita Sdr. DANI (DPO) datang kerumah Terdakwa I (tanpa ada komunikasi sebelumnya) didesa Krayan Makmur Rt 006 Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim membeli 2 (dua) paket sabu dan menyerahkan uang kepada Terdakwa I sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) selanjutnya sekitar pukul 11.00 wita saat Terdakwa I sedang dirumah di Desa Krayan Makmur RT. 006 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur Terdakwa I dichat oleh Terdakwa II “MAN” dan Terdakwa I jawab “APA INFO?” dan dibalas oleh Terdakwa II ”BISA KAH BUNGKUSIN AJA 100 BUAT KU?” dan Terdakwa I jawab “SUDAH DIPAKETIN SEMUA INI WAL” dan dibalas oleh Terdakwa II “SABAR AE,YANG 100 DAN 200 KAH” dan Terdakwa I balas “IYA” dan saat itu Terdakwa II tidak jadi membeli sabu kepada Terdakwa I selanjutnya sekitar pukul 13.37 wita Terdakwa II ada chat Terdakwa I lagi dan memberitahukan bahwa temannya yang Bernama Sdr. SAIR (DPO) nanti mau mengambil sabu selanjutnya sekitar pukul 15.34 wita saat sedang dirumah didesa Krayan Makmur Rt 006 Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim Terdakwa II “ADA KAH SUDAH (SABHU)?” dan Terdakwa I balas “ADA” dan dibalas oleh Terdakwa II “KAMU BAWA KAH?” dan Terdakwa I balas “DIRUMAH ENGGAK KU BAWA” dan dibalas oleh Terdakwa II “OK” selanjutnya sekitar pukul 15.50 wita Terdakwa II mengchat Terdakwa I “AKU KERUMAH YA” dan Terdakwa I jawab “NANTI AJA DULU” dan dibalas oleh Terdakwa II “KENAPA?” dan Terdakwa I jawab “MASIH ADA PAMANKU INI” dan dijawab oleh Terdakwa II “LAMA ENGGAK KIRA-KIRA?” dan Terdakwa I jawab “KESINI AJA SUDAH” dan dibalas oleh Terdakwa II “OK” tidak lama kemudian Terdakwa II datang kerumah Terdakwa I selanjutnya Terdakwa I menyerahkan 1 (satu) paket sabu kepada Terdakwa II dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sekitar pukul 16.36 wita Terdakwa I melihat saldo DANA Terdakwa I Terdakwa II mengirim uang sebesar Rp. 199.018,- (seratus Sembilan puluh Sembilan ribu delapan belas rupiah) kemudian Terdakwa I menanyakan kepada Terdakwa II “kok segini aja kamu transfernya, bilang 400 tadi” dan dibalas oleh Terdakwa II ”IYA NANTI KU TRANSFER SISANYA” namun Terdakwa II tidak ada menstrasfer uang lagi kepada Terdakwa I kemudian sekitar pukul 19.24 wita Terdakwa I mentransfer uang untuk membayar sabhu sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ke DANA Sdr. HARUN kemudian sekitar pukul 20.24 wita Terdakwa I mentransfer uang untuk membayar sabhu sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ke DANA Sdr. HARUN selanjutnya pada hari selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 11.00 wita Sdr. YOGA (DPO) langsung datang kerumah Terdakwa I (tanpa ada komunikasi sebelumnya) membeli sabu 3 (tiga) paket dan menyerahkan uang kepada Terdakwa I sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) selanjutnya sekira pukul 11.30 WITA Sdr. ILHAM (DPO) datang kerumah Terdakwa I (tanpa ada komunikasi sebelumnya) membeli sabu sebanyak 2 (dua) paket dan menyerahkan uang kepada Terdakwa I sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) selanjutnya sekira pukul 14.00 wita datang Sdr. MUSRIK (DPO) kerumah Terdakwa I (tanpa ada komunikasi sebelumnya) membeli sabu kepada Terdakwa I sebanyak 2 (dua) paket dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) selanjutnya sekira pukul 14.30 wita datang Sdr. FAREL (DPO) kerumah Terdakwa I (tanpa ada komunikasi sebelumnya) membeli sabu sebanyak 1 (satu) paket dan menyerahkan uang kepada Terdakwa I sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya sisa 1 (satu) paket sabhu Terdakwa I simpan di atas meja kamar kemudian sekitar pukul 21.00 wita datang Sdr. HARUN kerumah Terdakwa I didesa Krayan Makmur Rt 006 Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim kemudian Terdakwa I menyerahkan uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rpiah) untuk mencicil pengambilan sabu yang pertama dan Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) untuk mencicil pengambilan sabu yang kedua selanjutnya sekitar pukul 05.08 wita saat Terdakwa I sedang dirumah Terdakwa II men chat Terdakwa I “KU ANTAR INI DANA” (dengan maksud mau membayar hutang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pengambilan sabu pada hari senin tanggal 24 Februari 2025) dan Terdakwa I jawab (IYA KESINI AJA) kemudian sekitar pukul 05.10 Wita saat Terdakwa I dikamar tiba-tiba datang beberapa orang mengaku dari petugas kepolisian dan mengamankan Terdakwa I selanjutnya Terdakwa I digeledah yang disaksikan oleh ketua RT yang Bernama Pak AGUS (Saksi) dan dari penggledahan tersebut ditemukan 1 (Satu) paket sabu ditemukan diatas meja kamar, 1 (satu) buah timbangan ditemukan dibawah kasur kamar, 1 (satu) Buah Sendok takar yang terbuat dari kertas ditemukan diatas tikar kamar, 1 (satu) buah handphone OPPO A 15 warna hitam ditemukan diatas Kasur kamar dan uang tunai sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dikantong celana yang Terdakwa I kenakan selanjutnya tidak berapa lama datang Terdakwa II selanjutnya petugas kepolisian langsung mengamankan Terdakwa II didepan rumah Terdakwa I selanjutnya Terdakwa II digeledah dan ditemukan 1 (satu) Buah Handphone OPPO merk “A77 S” warna hitam berbintang dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang 60/10966.00/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN NIK. P82456 selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SYAHRUL dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastic klip berisi serbuk putih dengan berat kotor 0,15 (nol koma lima belas) gram, dan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram, selanjutnya disisihkan dengan berat kotor 0,15 (nol koma lima belas) gram, dan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 01909/NNF/2025 tanggal 05 Maret 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I HANDI PURWANTO, S.T., Komisaris Polisi NRP. 77061117; Pemeriksa II BERNADETA PUTRI IRMA D., S.Si., M.Si. Ajun Komisaris Polisi NRP. 92020451; Pemeriksa III FILANTAR CAHYANI, A.Md. Penata NIP. 19810616 200312 2 004 serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa SALMAN Alias ELMAN Bin SARBINI Dkk dengan nomor barang bukti 05299/2025/NNF: berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,053 (nol koma nol lima puluh tiga) gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa para Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
---------- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa I SALMAN Alias ELMAN Bin SARBINI bersama – sama dengan Terdakwa II DWI ARYANTO Alias TEWEL Bin ANTO SUPRAPTO pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 05.10 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa I yang beralamat di Desa Krayan Makmur RT. 006 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana para Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa pada hari senin tanggal 24 Februari 2025 sekitar pukul 05.10 Wita saat Terdakwa I dikamar tiba-tiba datang beberapa orang mengaku dari petugas kepolisian dan mengamankan Terdakwa I selanjutnya Terdakwa I digeledah yang disaksikan oleh ketua RT yang Bernama Pak AGUS (Saksi) dan dari penggledahan tersebut ditemukan 1 (Satu) paket sabu ditemukan diatas meja kamar, 1 (satu) buah timbangan ditemukan dibawah kasur kamar, 1 (satu) Buah Sendok takar yang terbuat dari kertas ditemukan diatas tikar kamar, 1 (satu) buah handphone OPPO A 15 warna hitam ditemukan diatas Kasur kamar dan uang tunai sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dikantong celana yang Terdakwa I kenakan selanjutnya tidak berapa lama datang Terdakwa II selanjutnya petugas kepolisian langsung mengamankan Terdakwa II didepan rumah Terdakwa I selanjutnya Terdakwa II digeledah dan ditemukan 1 (satu) Buah Handphone OPPO merk “A77 S” warna hitam berbintang dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)..
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang 60/10966.00/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN NIK. P82456 selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SYAHRUL dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastic klip berisi serbuk putih dengan berat kotor 0,15 (nol koma lima belas) gram, dan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram, selanjutnya disisihkan dengan berat kotor 0,15 (nol koma lima belas) gram, dan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 01909/NNF/2025 tanggal 05 Maret 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I HANDI PURWANTO, S.T., Komisaris Polisi NRP. 77061117; Pemeriksa II BERNADETA PUTRI IRMA D., S.Si., M.Si. Ajun Komisaris Polisi NRP. 92020451; Pemeriksa III FILANTAR CAHYANI, A.Md. Penata NIP. 19810616 200312 2 004 serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa SALMAN Alias ELMAN Bin SARBINI Dkk dengan nomor barang bukti 05299/2025/NNF: berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,053 (nol koma nol lima puluh tiga) gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa para terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
---------- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |