Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
123/Pid.B/2024/PN Tgt | AHMAD FIRDAUS MUSHOLLIN, SH. | 1.SYAHRONI BIN HAMDANI 2.ARIYADI BIN SARAM 3.MARTINUS MONE Anak Dari BENIDIKTUS RANGGAMONE |
Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||
Nomor Perkara | 123/Pid.B/2024/PN Tgt | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 31 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-833/O.4.13.3/Eku.2/05/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PERTAMA ----------Bahwa Terdakwa I Syahroni bin Hamdani bersama-sama dengan Terdakwa II Ariyadi bin Saram dan Terdakwa III Marthinus Mone Anak Dari Benidiktus Rangga Mone, pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 23.10 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Desa Keladen RT. 02 di belakang rumah milik Sdra. JALI Desa Keladen Kec Tanjung Harapan Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu” dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------
------Perbuatan Terdakwa I Syahroni bin Hamdani bersama-sama dengan Terdakwa II Ariyadi bin Saram dan Terdakwa III Marthinus Mone Anak Dari Benidiktus Rangga Mone sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. ---------------------------------------------------
ATAU
KEDUA ----------Bahwa Terdakwa I Syahroni bin Hamdani bersama-sama dengan Terdakwa II Ariyadi bin Saram dan Terdakwa III Marthinus Mone Anak Dari Benidiktus Rangga Mone, pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 23.10 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Desa Keladen RT. 02 di belakang rumah milik Sdra. JALI Desa Keladen Kec Tanjung Harapan Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “ mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menggunakan kesempatan untuk main judi” dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------
------Perbuatan Terdakwa I Syahroni bin Hamdani bersama-sama dengan Terdakwa II Ariyadi bin Saram dan Terdakwa III Marthinus Mone Anak Dari Benidiktus Rangga Mone sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |