Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.B/2024/PN Tgt AHMAD FIRDAUS MUSHOLLIN, SH. 1.SYAHRONI BIN HAMDANI
2.ARIYADI BIN SARAM
3.MARTINUS MONE Anak Dari BENIDIKTUS RANGGAMONE
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 123/Pid.B/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-833/O.4.13.3/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD FIRDAUS MUSHOLLIN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRONI BIN HAMDANI[Penahanan]
2ARIYADI BIN SARAM[Penahanan]
3MARTINUS MONE Anak Dari BENIDIKTUS RANGGAMONE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------Bahwa Terdakwa I Syahroni bin Hamdani bersama-sama dengan Terdakwa II Ariyadi bin Saram dan Terdakwa III Marthinus Mone Anak Dari Benidiktus Rangga Mone, pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 23.10 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Desa Keladen RT. 02 di belakang rumah milik Sdra. JALI Desa Keladen Kec Tanjung Harapan Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu” dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 23.10 WITA Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III melakukan permaian judi jenis dadu Di Desa Keladen Kec. Tanjung Harapan Kab. Paser Prov. Kaltim dengan cara Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III memasang uang taruhan yang ditempatkan di 1 (satu) buah lapak dari banner yang terdapat gambar mata dadu satu sampai dengan mata dadu enam yang berbentuk bulat dan berwarna kuning, kemudian setelah para terdakwa memasang uang taruhan, saksi ASET Bin INGONG dan Saksi TERA Bin GINU selaku bandar permainan judi jenis dadu tersebut menaruh 3 (Tiga) buah mata dadu diatas piring dan selanjutnya ditutup dengan penutup dadu yang terbuat dari plastik kemudian di goncang – goncang dan setelah dadu digoncang dan berhenti di salah satu mata dadu, maka pemain yang memasang uang taruhan di lapak gambar mata dadu yang sama dengan berhentinya dadu, dialah yang menang dan berhak untuk mendapatkan uang dari bandar yakni sebesar 5 kali lipat dari nilai uang yang dipertaruhkan, sedangkan yang kalah uang taruhannya diambil oleh saksi ASET Bin INGONG dan saksi  TERA Bin GINU selaku bandar.
  • Bahwa permainan judi jenis dadu yang dilakukan oleh Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa II, bersifat untung-untungan dan tidak memiliki izin dari pejabat berwenang.

------Perbuatan Terdakwa I Syahroni bin Hamdani bersama-sama dengan Terdakwa II Ariyadi bin Saram dan Terdakwa III Marthinus Mone Anak Dari Benidiktus Rangga Mone sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. ---------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa I Syahroni bin Hamdani bersama-sama dengan Terdakwa II Ariyadi bin Saram dan Terdakwa III Marthinus Mone Anak Dari Benidiktus Rangga Mone, pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 23.10 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Desa Keladen RT. 02 di belakang rumah milik Sdra. JALI Desa Keladen Kec Tanjung Harapan Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “ mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menggunakan kesempatan untuk main judi” dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------

  • Bermula pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 23.10 WITA Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III melakukan permaian judi jenis dadu Di Desa Keladen Kec. Tanjung Harapan Kab. Paser Prov. Kaltim dengan cara Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III memasang uang taruhan yang ditempatkan di 1 (satu) buah lapak dari banner yang terdapat gambar mata dadu satu sampai dengan mata dadu enam yang berbentuk bulat dan berwarna kuning, kemudian setelah para terdakwa memasang uang taruhan, saksi ASET Bin INGONG dan Saksi TERA Bin GINU selaku bandar permainan judi jenis dadu tersebut menaruh 3 (Tiga) buah mata dadu diatas piring dan selanjutnya ditutup dengan penutup dadu yang terbuat dari plastik kemudian di goncang – goncang dan setelah dadu digoncang dan berhenti di salah satu mata dadu, maka pemain yang memasang uang taruhan di lapak gambar mata dadu yang sama dengan berhentinya dadu, dialah yang menang dan berhak untuk mendapatkan uang dari bandar yakni sebesar 5 kali lipat dari nilai uang yang dipertaruhkan, sedangkan yang kalah uang taruhannya diambil oleh saksi ASET Bin INGONG dan saksi  TERA Bin GINU selaku bandar.
  • Bahwa permainan judi jenis dadu yang dilakukan oleh Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa II, bersifat untung-untungan dan tidak memiliki izin dari pejabat berwenang.

------Perbuatan Terdakwa I Syahroni bin Hamdani bersama-sama dengan Terdakwa II Ariyadi bin Saram dan Terdakwa III Marthinus Mone Anak Dari Benidiktus Rangga Mone sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya