Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
248/Pid.B/2024/PN Tgt VANESSA YOVITA NAULI, S.H 1.SAMDHANI Bin SUNI (Alm).
2.ERWIN CANDRA Bin HAMRAN
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 248/Pid.B/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2151F/O.4.13.3/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VANESSA YOVITA NAULI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMDHANI Bin SUNI (Alm).[Penahanan]
2ERWIN CANDRA Bin HAMRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I SAMDHANI bin SUNI dan Terdakwa II ERWIN CANDRA bin HAMLAN Pada hari jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei  2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah milik Saksi MUHAMMAD IDRIS di JI. D.I Panjaitan Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan  “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu ” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa awalnya Pada hari jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 02.00 WITA Terdakwa II ERWIN CANDRA bin HAMLAN menghubungi Terdakwa I SAMDHANI bin SUNI mengajak untuk jalan – jalan, tidak lama kemudian Terdakwa I mendatangi Terdakwa II dan keduanya mengendarai motor YAMAHA R 15 warna biru putih dengan nopol; KT 2289 EAK milik Terdakwa I menuju ke daerah Tapis hingga para Terdakwa melewati sebuah rumah milik Saksi MUHAMMAD IDRIS di JI. D.I Panjaitan Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur kemudian para Terdakwa melihat 1 (satu) buah kendaraan sepeda motor Honda Scoopy Warna Hitam dengan Nopol : KT 6294 SS dengan Noka :MH1JM0219MK078490, dengan Nosin : JM02E1077860 milik Saksi MUHAMMAD IDRIS yang di parkir di depan rumah tersebut. Selanjutnya Terdakwa II meminta Terdakwa I untuk memantau kondisi rumah dan motor tersebut dengan cara para Terdakwa melewati jalan tersebut bolak – balik hingga Terdakwa II merasa aman lalu para Terdakwa berhenti di depan jalan rumah tersebut dan Terdakwa II turun dan mendekati motor tesebut dan melihat motor tidak dalam keadaan kunci stang kemudian Terdakwa II memotong jalur kunci kabel on/off menggunakan gunting kecil yang Terdakwa II bawa dan menyambungkan kembali kabel tersebut agar motor tersebut hidup kembali namun motor tersebut tidak bisa hidup sehingga Terdakwa II langsung mendorong motor tersebut ke luar pinggir jalan hingga sampai kepada Terdakwa I dan Terdakwa II langsung menaiki motor tersebut sedangkan Terdakwa I mendorong motor tersebut dengan menggunakan kaki /menyuntik dan membawa motor tersebut ke sebuah gudang di belakang Gedung Pramuka di JI. R.A KARTINI Tanah Grogot tempat terdakwa II tinggal.
  • Bahwa Saksi MUHAMMAD IDRIS tidak pernah memberikan ijin kepada para Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah kendaraan sepeda motor Honda Scoopy Warna Hitam dengan Nopol : KT 6294 SS tersebut dan karenanya Saksi mengalami kerugian sekira kurang lebih 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya