Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
248/Pid.B/2024/PN Tgt | VANESSA YOVITA NAULI, S.H | 1.SAMDHANI Bin SUNI (Alm). 2.ERWIN CANDRA Bin HAMRAN |
Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 18 Okt. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 248/Pid.B/2024/PN Tgt | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 18 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2151F/O.4.13.3/Eoh.2/10/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa I SAMDHANI bin SUNI dan Terdakwa II ERWIN CANDRA bin HAMLAN Pada hari jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah milik Saksi MUHAMMAD IDRIS di JI. D.I Panjaitan Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu ” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------
---------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |