Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.Sus/2025/PN Tgt WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H. 1.M.KHOIRUL HIDAYAT Als DAYAT Bin SUPADI
2.BUDI SANTOSO Als BUDI Bin RAKIMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 141/Pid.Sus/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1449/O.4.13.3/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.KHOIRUL HIDAYAT Als DAYAT Bin SUPADI[Penahanan]
2BUDI SANTOSO Als BUDI Bin RAKIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

DAKWAAN

 

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa M. KHOIRUL HIDAYAT Als DAYAT Bin SUPADI (Terdakwa I) dan Terdakwa BUDI SANTOSO Als BUDI Bin RAKIMAN (Terdakwa II) pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekitar pukul 21.10 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang berada di Desa Makmur Jaya RT. 004 Kec. Long Kali Kab. Paser Prov. Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan  “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------
Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekitar pukul 16.00 WITA terdakwa I M. KHOIRUL HIDAYAT Als DAYAT Bin SUPADI mendatangi rumah terdakwa II BUDI SANTOSO Als BUDI Bin RAKIMAN yang berada di Desa Makmur Jaya RT. 004 Kec. Long Kali Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian terdakwa DAYAT berkata “cak budi barangnya habis kita cari lagi kah ?” lalu terdakwa BUDI menjawab “oke siap tunggu info” lalu terdakwa DAYAT memberikan uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada terdakwa BUDI, kemudian terdakwa BUDI menghubungi Sdra. AMES (DPO) untuk membeli shabu lalu sekitar pukul 17.30 WITA Sdra. AMES (DPO) menghubungi terdakwa BUDI dan berkata “ambil shabunya di pinggir jalan dekat tiang listrik di daerah kademan di bungkus rokok” lalu terdakwa BUDI menuju tempat tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA CBR 150 R warna hitam merah dengan Nopol KT 3937 SK No. Rangka : MH1KC9210KK042776 No. Mesin : KC92E104011 milik terdakwa DAYAT untuk mengambil shabu tersebut lalu kembali pulang ke rumahnya dan menghubungi terdakwa DAYAT untuk segera datang ke rumahnya, kemudian sekitar pukul 21.10 WITA terdakwa DAYAT tiba di rumah terdakwa BUDI lalu terdakwa BUDI memberikan bungkus kotak rokok yang di dalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 9 (sembilan) gram kepada terdakwa DAYAT lalu terdakwa BUDI pergi untuk mengisi saldo GOPAY sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan mengirimkan uang tersebut kepada Sdra. AMES (DPO), kemudian terdakwa DAYAT dan terdakwa BUDI secara bersama – sama memecah shabu tersebut menjadi 33 (tiga puluh tiga) paket yang dilakukan dengan cara terdakwa DAYAT memasukkan shabu kedalam plastic klip lalu terdakwa BUDI membungkus shabu tersebut dengan cara membakar ujung plastic klip dengan jumlah rincian 12 (dua belas) paket shabu seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 13 (tiga belas) paket shabu seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu 25 (dua puluh lima) paket shabu tersebut terdakwa DAYAT simpan didalam 1 (satu) buah kotak kacamata warna putih merk optik lalu 8 (delapan) paket shabu seharga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) disimpan didalam 1 (satu) buah kotak kacamata warna hitam lalu kedua kotak kacamata tersebut terdakwa DAYAT masukkan ke dalam 1 (satu) buah kaleng wafer merk tango dan disimpan didalam kamar rumah milik terdakwa BUDI, kemudian terdakwa pulang ke rumahnya
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekitar pukul 20.00 WITA terdakwa DAYAT dihubungi oleh terdakwa BUDI lalu berkata “ini enal mau ngambil shabu kamu kesini dulu ke rumah” lalu terdakwa DAYAT datang ke rumah terdakwa BUDI yang berada di Desa Makmur Jaya RT. 004 Kec. Long Kali Kab. Paser Prov. Kaltim dan bertemu dengan Sdra. ENAL (DPO) lalu Sdra. ENAL berkata “adakah barang (shabu) mu aku mau ngambil 1 gram tapi hutang dulu uang nya nanti yat” lalu terdakwa DAYAT masuk kedalam rumah terdakwa BUDI dan mengambil 1 (satu) paket plastic klip dengan berat 1 gram dari dalam 1 (satu) buah kotak kacamata warna hitam yang disimpan didalam 1 (satu) buah kaleng wafer merk tango, kemudian terdakwa DAYAT memberikan 1 (satu) paket shabu seharga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Sdra. ENAL (DPO) lalu Sdra. ENAL (DPO) pergi meninggalkan rumah terdakwa BUDI
Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekitar pukul 11.30 WITA terdakwa DAYAT dihubungi oleh terdakwa BUDI lalu berkata “ada orang mau beli (shabu)” lalu terdakwa DAYAT datang ke rumah terdakwa BUDI yang berada di Desa Makmur Jaya RT. 004 Kec. Long Kali Kab. Paser Prov. Kaltim dan bertemu dengan Sdra. RIKI (DPO) lalu Sdra. RIKI (DPO) berkata “adakah shabu yang paketan lima ratus tapi uangnya setengah dulu sisanya nanti” lalu terdakwa DAYAT masuk kedalam rumah terdakwa BUDI dan mengambil 1 (satu) paket plastic klip shabu seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari dalam 1 (satu) buah kotak kacamata warna putih merk optik yang disimpan didalam 1 (satu) buah kaleng wafer merk tango, lalu Sdra. RIKI (DPO) memberikan uang sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa DAYAT lalu terdakwa DAYAT memberikan 1 (satu) paket shabu seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdra. RIKI (DPO) lalu Sdra. RIKI (DPO) pergi meninggalkan rumah terdakwa BUDI
Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 April 2025  sekitar pukul 12.30 WITA datang Sdra. MIDUT (DPO) lalu berkata kepada terdakwa DAYAT “adakah shabu yang tiga ratus ribu tapi utang dulu” lalu terdakwa DAYAT masuk kedalam rumah terdakwa BUDI dan mengambil 1 (satu) paket plastic klip shabu seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari dalam 1 (satu) buah kotak kacamata warna putih merk optik yang disimpan didalam 1 (satu) buah kaleng wafer merk tango lalu terdakwa DAYAT memberikan 1 (satu) paket shabu seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu) kepada Sdra. MIDUT (DPO) dan Sdra. MIDUT (DPO) pergi meninggalkan rumah terdakwa BUDI
Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 April 2025  sekitar pukul 13.30 WITA datang Sdra. SUGI (DPO) lalu berkata kepada terdakwa DAYAT “adakah shabu yang tiga ratus ribu tapi uangnya dua ratus ribu aja” lalu terdakwa DAYAT masuk kedalam rumah terdakwa BUDI dan mengambil 1 (satu) paket plastic klip shabu seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari dalam 1 (satu) buah kotak kacamata warna putih merk optik yang disimpan didalam 1 (satu) buah kaleng wafer merk tango lalu Sdra. SUGI (DPO) memberikan uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa DAYAT lalu terdakwa DAYAT memberikan 1 (satu) paket shabu seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdra. SUGI (DPO) lalu Sdra. SUGI (DPO) pergi meninggalkan rumah terdakwa BUDI, kemudian etelah itu terdakwa DAYAT mengambil 1 (satu) buah kotak kacamata warna putih merk optik yang berisi 22 (dua puluh dua) paket shabu yang disimpan di dalam 1 (satu) buah kaleng wafer merk tanggo lalu kotak kacamata tersebut terdakwa DAYAT simpan di dalam kantong 1 (satu) buah celana warna hitam merk VOLCOM yang digunakan terdakwa DAYAT dengan tujuan agar jika ada pembeli terdakwa DAYAT tidak perlu datang kembali kerumah terdakwa BUDI, kemudian terdakwa DAYAT pergi untuk mengecek kebun miliknya
Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekitar pukul 14.30 WITA saat terdakwa BUDI sedang berada di rumahnya di Desa Makmur Jaya RT. 004 Kec. Long Kali Kab. Paser Prov. Kaltim datang anggota SatResnarkoba dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa BUDI yang juga disaksikan oleh saksi KRIS selaku Kepala Desa, kemudian ditemukan 1 (satu) buah kaleng wafer merk tanggo yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak kacamata warna hitam yang berisi 7 (tujuh) paket shabu, 1 (satu) pack plastik klip kosong, 1 (satu) buah plastic klip kosong, 3 (tiga) buah timbangan digital,  2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastic warna hitam, 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastic warna putih, kemudian ditemukan juga 1 (satu) buah handphone merk INFINIX HOT 50 PRO+ warna silver No. IMEI : 355477775133029 No. Handphone : 083825193613 diatas lantai rumah terdakwa BUDI dan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA CBR 150 R warna hitam merah dengan Nopol KT 3937 SK No. Rangka : MH1KC9210KK042776 No. Mesin : KC92E104011 beserta kuncinya di dalam rumah terdakwa BUDI lalu anggota SatResnarkoba bertanya “barang ini milik siapa?” lalu terdakwa BUDI menjawab “barang tersebut milik dayat pak”, kemudian sekitar pukul 14.45 WITA saat anggota SatReskoba sedang melakukan penggeledahan terhadap terdakwa BUDI lalu datang terdakwa DAYAT, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa DAYAT dan ditemukan 22 (dua puluh dua) paket shabu yang disimpan di dalam 1 (satu) buah kotak kacamata warna putih merk optik, uang tunai sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) buah handphone merk TECNO POVA 5 PRO 5G warna dark illusion No. IMEI : 355532600083441 No. Handphone : 083132973334 yang disimpan di dalam 1 (satu) buah celana warna hitam merk VOLCOM, selanjutnya terdakwa DAYAT dan terdakwa BUDI beserta dengan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Paser untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 03843/NNF/2025 tanggal 07 Mei 2025 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Labolatoris dapat disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 11897/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 111/10966.00/2025 tanggal 28 April 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan Pegadaian Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, S.H serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 29 (dua puluh sembilan) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan hasil timbangan berat kotor 11,22 (sebelas koma dua puluh dua) gram dan berat bersih 7,07 (tujuh koma nol tujuh) gram, selanjutnya disisihkan untuk uji sample Laboratorium Forensik Jawa Timur
Bahwa terdakwa M. KHOIRUL HIDAYAT Als DAYAT Bin SUPADI dan terdakwa BUDI SANTOSO Als BUDI Bin RAKIMAN dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan Indrustri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter Maupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

 
---------- Perbuatan terdakwa M. KHOIRUL HIDAYAT Als DAYAT Bin SUPADI dan terdakwa BUDI SANTOSO Als BUDI Bin RAKIMAN tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa M. KHOIRUL HIDAYAT Als DAYAT Bin SUPADI (Terdakwa I) dan Terdakwa BUDI SANTOSO Als BUDI Bin RAKIMAN (Terdakwa II) pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekitar pukul 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang berada di Desa Makmur Jaya RT. 004 Kec. Long Kali Kab. Paser Prov. Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan  “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --
Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekitar pukul 14.30 WITA saat terdakwa BUDI sedang berada di rumahnya di Desa Makmur Jaya RT. 004 Kec. Long Kali Kab. Paser Prov. Kaltim datang anggota SatResnarkoba dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa BUDI yang juga disaksikan oleh saksi KRIS selaku Kepala Desa, kemudian ditemukan 1 (satu) buah kaleng wafer merk tanggo yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak kacamata warna hitam yang berisi 7 (tujuh) paket shabu, 1 (satu) pack plastik klip kosong, 1 (satu) buah plastic klip kosong, 3 (tiga) buah timbangan digital,  2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastic warna hitam, 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastic warna putih, kemudian ditemukan juga 1 (satu) buah handphone merk INFINIX HOT 50 PRO+ warna silver No. IMEI : 355477775133029 No. Handphone : 083825193613 diatas lantai rumah terdakwa BUDI dan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA CBR 150 R warna hitam merah dengan Nopol KT 3937 SK No. Rangka : MH1KC9210KK042776 No. Mesin : KC92E104011 beserta kuncinya di dalam rumah terdakwa BUDI lalu anggota SatResnarkoba bertanya “barang ini milik siapa?” lalu terdakwa BUDI menjawab “barang tersebut milik dayat pak”, kemudian sekitar pukul 14.45 WITA saat anggota SatReskoba sedang melakukan penggeledahan terhadap terdakwa BUDI lalu datang terdakwa DAYAT, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa DAYAT dan ditemukan 22 (dua puluh dua) paket shabu yang disimpan di dalam 1 (satu) buah kotak kacamata warna putih merk optik, uang tunai sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) buah handphone merk TECNO POVA 5 PRO 5G warna dark illusion No. IMEI : 355532600083441 No. Handphone : 083132973334 yang disimpan di dalam 1 (satu) buah celana warna hitam merk VOLCOM, selanjutnya terdakwa DAYAT dan terdakwa BUDI beserta dengan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Paser untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 03843/NNF/2025 tanggal 07 Mei 2025 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Labolatoris dapat disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 11897/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 111/10966.00/2025 tanggal 28 April 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan Pegadaian Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, S.H serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 29 (dua puluh sembilan) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan hasil timbangan berat kotor 11,22 (sebelas koma dua puluh dua) gram dan berat bersih 7,07 (tujuh koma nol tujuh) gram, selanjutnya disisihkan untuk uji sample Laboratorium Forensik Jawa Timur
Bahwa terdakwa M. KHOIRUL HIDAYAT Als DAYAT Bin SUPADI dan terdakwa BUDI SANTOSO Als BUDI Bin RAKIMAN dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan Indrustri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter Maupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.


---------- Perbuatan terdakwa M. KHOIRUL HIDAYAT Als DAYAT Bin SUPADI dan terdakwa BUDI SANTOSO Als BUDI Bin RAKIMAN tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya