Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa AGUSTIAWAN Als AGUS Bin TAMBRIN pada hari, waktu dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa atau setidak setidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Gor Bulu Tangkis di RT.013 Kelurahan/Desa Long Kali, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “setiap orang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Berawal pada hari, waktu dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa atau setidak setidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Mei 2025, Terdakwa menghubungi Sdr.AMENG (Daftar Pencarian Orang) menggunakan HP Oppo Type A54 warna Hitam, dan terdakwa memesan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 1 ½ (satu setengah) kantong dengan harga Rp 10.500.000- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) yang mana akan dibayarkan lunas saat penjualan paket shabu-shabu tersebut habis terjual melalui BRI LINK, kemudian setelah itu terdakwa di hubungi kembali melalui via telpon oleh Sdr.AMENG (DPO) dan memerintahkan kepada terdakwa sekira pukul 20.30 wita untuk mengambil paket shabu-shabu yang sebelumnya dipesan oleh terdakwa tersebut di Sebuah Gor Bulu Tangkis di Rt.013 Kec. Long Kali yang di letakkan di rumput-rumput sebelah samping kiri dari bagian Gedung GOR Bulu Tangkis, kemudian terdakwa pergi menuju ke tempat yang sebelumnya diperintahkan oleh Sdr.AMENG (DPO) tersebut dan sesampainya di lokasi tersebut terdakwa mencari dan ketika mendapatkan paket shabu-shabu tersebut terdakwa pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di RT. 002 Kelurahan/Desa Long Kali, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, kemudian sesampainya terdakwa dirumah lalu terdakwa menjual atau mengedarkan ke orang-orang yang berada di Kec. Long Kali dengan paket paket kecil dengan berbagai variasi harga, dengan keterangan ada paket shabu-shabu yang harganya Rp.200.00 ( dua ratus ribu rupiah), Paket shabu-shabu harga Rp.300.00 (Lima Ratus), dan Paket shabu-shabu harga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 157/10966.00/2025 tanggal 20 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang SANDY SETIAWAN NIK.P82456, Disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI,SH NRP.98010540, bahwa 09 (sembilan) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 2,29 (dua koma dua sembilan) gram, dan berat bersih 0,21 (nol koma dua satu) gram, selanjutnya disisihkan Paket tersebut dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga satu) gram, dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab:04695/NNF/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang ditandatangani dan yang mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, bahwa barang bukti dengan Nomor:14406/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,078 (nol koma nol tujuh delapan) gram adalah benar barang bukti yang dikirim dan diuji lab tersebut adalah kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti dengan Nomor:14406/2025/NNF dikembalikan dengan berat netto ±0,062 (nol koma nol enam dua) guna pembuktian dipersidangan.
- Bahwa terdakwa dalam menjual, membeli, menerima berupa 09 (sembilan) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang di duga Narkotika Jenis Shabu tersebut didapatkan dari Sdr.AMENG (Daftar Pencarian Orang).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa AGUSTIAWAN Als AGUS Bin TAMBRIN pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025sekitar pukul 18.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2025, atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di sebuah Rumah milik terdakwa yang beralamat di RT. 002 Kelurahan/Desa Long Kali, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “setiap orang secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, meyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Berawal Pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 17.00 wita, saat Saksi MUHAMMAD NURSYAHMAYADI Bin SUGIANOOR dan Saksi ALMUZAKY GUNAWAN Bin PERY GUNAWAN beserta anggota Polsek Long Kali lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang warga di RT.002 Desa Long Kali sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu di rumah milik Terdakwa AGUSTIAWAN Als AGUS Bin TAMBRIN, kemudian atas informasi tersebut Saksi ALMUZAKY GUNAWAN Bin PERY GUNAWAN dan Saksi ANDIKA SAPUTRA Bin NATSIR beserta anggota Polsek Long Kali lainnya pergi menuju ke RT.002 Desa Long Kali guna melakukan penyelidikan lebih lanjut,
- Selanjutnya pada pukul 18.30 wita sesampainya Saksi MUHAMMAD NURSYAHMAYADI Bin SUGIANOOR dan Saksi ALMUZAKY GUNAWAN Bin PERY GUNAWAN beserta anggota Polsek Long Kali lainnya di RT.002 Desa Long Kali, langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa AGUSTIAWAN Als AGUS Bin TAMBRIN, kemudian di lakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya yang di saksikan oleh Saksi ZAINUR YASIR Bin MUHAMMAD SAID AMIN selaku warga setempat, dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan uang tunai sebesar Rp.9.050.000,00 (Sembilan juta lima puluh ribu rupiah) yang didapatkan di saku celana milik terdakwa, dan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO type A54 warna Hitam dengan IMEI1 (860650050161091), IMEI2 (860650050161083), nomor seri U4IVDAMRDQC6WCIZ Dengan No. Handphone “0815-4553-2586” yang kemudian ditanyakan terdakwa handphone tersebut dipergunakan untuk apa dan dijawab oleh terdakwa handphone tersebut terdakwa mengakui untuk melakukan transaksi jual beli nakotika jenis shabu-shabu dan terhadap uang tunai yang ditemukan di saku milik terdakwa tersebut terdakwa mengakui uang tersebut adalah uang hasil jual narkotika jenis shabu-shabu, kemudian dilakukan penyisiran di area sekitar rumah Terdakwa dan ditemukan dompet kecil berwarna abu-abu yang berisikan 7 (tujuh) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal yang di duga narkotika jenis shabu-shabu yang berada di dalam buffet sepatu, kemudian ditemukan 2 (dua) bungkus plastic klip yang berisi serbuk kristal yang di duga Narkotika jenis shabu-shabu yang di simpan di bawah karpet lantai rumah terdakwa, kemudian atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang-barang yang ditemukan saat penggeledahan di bawa ke polsek long kali untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 157/10966.00/2025 tanggal 20 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang SANDY SETIAWAN NIK.P82456, Disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI,SH NRP.98010540, bahwa 09 (sembilan) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 2,29 (dua koma dua sembilan) gram, dan berat bersih 0,21 (nol koma dua satu) gram, selanjutnya disisihkan Paket tersebut dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga satu) gram, dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab:04695/NNF/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang ditandatangani dan yang mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, bahwa barang bukti dengan Nomor:14406/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,078 (nol koma nol tujuh delapan) gram adalah benar barang bukti yang dikirim dan diuji lab tersebut adalah kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti dengan Nomor:14406/2025/NNF dikembalikan dengan berat netto ±0,062 (nol koma nol enam dua) guna pembuktian dipersidangan.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, meyimpan, ataupun menguasai 09 (sembilan) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang di duga Narkotika Jenis Shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan para terdakwa.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |