Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/PDT.G/2016/PN TGT | 1.EMANUEL Nu 2.MELKIOR WANGGE 3.MARSELINUS MASE 4.YOHANIS THOMAS 5.FRANSISKUS LENGGA 6.PETRUS ESO 7.ROBERTUS TANI 8.YULIANA RARA 9.MARSELINUS DEWA 10.AGNES ERMIN 11.YOSEP BAO DORE |
1.ALI BUSRO 2.ROBIN 3.IJANG |
Permohonan Eksekusi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Mediasi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
- Eksekusi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Feb. 2016 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 4/PDT.G/2016/PN TGT | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. -------------------------------------------------
2. Menyatakan sah dasar pengarapan dan kepemilikan dari Pengugat berupa : - Batas-batas : - Utara : Maria Gonad - Selatan : Martinus Timba - Timur : Agnes Ermin - Barat : Antimas Nong Feri
- Batas-batas : - Utara : Anselmus Bata - Selatan : Agnes Ermin - Timur : Frederikus Wangge - Barat : Marselinus Dewa
- Batas-batas : - Utara : Frederikus Wangge - Selatan : Jasmin - Timur : Maximus M.B - Barat : Melkior Wangge
- Batas-batas : - Utara : Fransiskus Lengga - Selatan : Marianus Te - Timur : Melkior Wangge - Barat : Marselinus Mase
- Batas-batas : - Utara : Feliks Lakas - selatan : Haji Sulam - Timur : Seperanus Nurak - Barat : Yoseph B.Dore
- Batas-batas : - Utara : Anselmus Bata - Selatan : Suyitno - Timur : Yoseph B Dore - Barat : Agnes Erwin
- Batas-batas : - Utara : Hutan - Selatan : Levinus - Timur : Frans Wale - Barat : Yoris Bata
- Batas-batas : - Utara : Siprianus Senda - Selatan : Anselmus Bata - Timur : Longginus Gebo - Barat : Robert Tani
- Batas-batas : - Utara : Hamsi Kolo - Selatan : Frans Lengga - Timur : Yuliana Rara - Barat : Yakobus Tibo
- Batas-batas : - Utara : Nimrot Lau - Selatan : Maria Gonda - Timur : Robert Tani - Barat : Petrus Eso
- Batas-batas : - Utara : Musa Lemsir - Selatan : Marsel Dewa - Timur : Yakobus Tibo - Barat : Paulus Roga
- Batas-batas : - Utara : Petrus Eso - Selatan : Antimas Nong Feri - Timur : Maria Gonda - Barat : Hendikus We
- Batas-batas : - Utara : Marselinus Dewa - Selatan : Martinus Timba - Timur : Marselinus Mase - Barat : Piator
- Batas-batas : - Utara : Yakobus Tibo - Selatan : Marselinus Mase - Timur : Fransiskus Lengga - Barat : Marselinus Dewa.
3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang ingin menguasai dan memiliki lahan milik Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum. ------------------------------------------
4. Memerintahkan Tergugat agar menyerahkan lahan Objek sengketa yang dikuasai kepada Penggugat untuk diberikan dan dikelola kembali oleh Penggugat secara langsung tanpa ada upaya penghalangan apapun. dihitung sejak dari adanya Putusan dari pengadilan ini hingga putusan ini dilaksanakan. --------------------------------------------------------------------------------- Dengan rician : - Rp.53.000.000,- atas kerugian non materiil yang diderita penggugat - Rp.2,436,000,000,- atas kerugian non materiil yang diderita penggugat
7. Menyatakan putusan ini serta merta dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Tergugat melakukan upaya verzet, banding dan kasasi (Uitvoerbaar bijvoorrad). --------------------------
Namun apabila Ketua / Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya menurut peradilan yang baik dan benar (ex aequo et bono) ; ----------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |