Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/PDT.G/2016/PN TGT 1.EMANUEL Nu
2.MELKIOR WANGGE
3.MARSELINUS MASE
4.YOHANIS THOMAS
5.FRANSISKUS LENGGA
6.PETRUS ESO
7.ROBERTUS TANI
8.YULIANA RARA
9.MARSELINUS DEWA
10.AGNES ERMIN
11.YOSEP BAO DORE
1.ALI BUSRO
2.ROBIN
3.IJANG
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Feb. 2016
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 4/PDT.G/2016/PN TGT
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EMANUEL Nu
2MELKIOR WANGGE
3MARSELINUS MASE
4YOHANIS THOMAS
5FRANSISKUS LENGGA
6PETRUS ESO
7ROBERTUS TANI
8YULIANA RARA
9MARSELINUS DEWA
10AGNES ERMIN
11YOSEP BAO DORE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ASFIANI RACHMAN. SHEMANUEL Nu
2ASFIANI RACHMAN. SHMELKIOR WANGGE
3ASFIANI RACHMAN. SHMARSELINUS MASE
4ASFIANI RACHMAN. SHYOHANIS THOMAS
5ASFIANI RACHMAN. SHFRANSISKUS LENGGA
6ASFIANI RACHMAN. SHPETRUS ESO
7ASFIANI RACHMAN. SHROBERTUS TANI
8ASFIANI RACHMAN. SHYULIANA RARA
9ASFIANI RACHMAN. SHMARSELINUS DEWA
10ASFIANI RACHMAN. SHAGNES ERMIN
11ASFIANI RACHMAN. SHYOSEP BAO DORE
Tergugat
NoNama
1ALI BUSRO
2ROBIN
3IJANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. -------------------------------------------------

2. Menyatakan sah dasar pengarapan dan kepemilikan dari Pengugat berupa :
Lahan milik Marselinus Mase. Dengan bukti Surat keterangan penguasaan dan pemilik bangunan tanaman diatas tanah Negara. No.436/PPTN/VI/KJ/1998, seluas :20000 M2

- Batas-batas :

- Utara : Maria Gonad

- Selatan : Martinus Timba

- Timur : Agnes Ermin

- Barat : Antimas Nong Feri

  1. Lahan milik Fransiskus Lengga. Dengan bukti Surat keterangan penguasaan dan pemilik bangunan tanaman diatas tanah Negara. No.95/PPTN/VI/KJ/1998, seluas :20000 M2

- Batas-batas :

- Utara : Anselmus Bata

- Selatan : Agnes Ermin

- Timur : Frederikus Wangge

- Barat : Marselinus Dewa

  1. Lahan milik Yoseph B Dore. Dengan bukti Surat keterangan penguasaan dan pemilik bangunan tanaman diatas tanah Negara. No.461/PPTN/VI/KJ/1998, seluas :20000 M2

- Batas-batas :

- Utara : Frederikus Wangge

- Selatan : Jasmin

- Timur : Maximus M.B

- Barat : Melkior Wangge

  1. Lahan milik Agnes Ermin. Dengan bukti Surat keterangan penguasaan dan pemilik bangunan tanaman diatas tanah Negara. No.450/PPTN/VI/KJ/1998, seluas :20000 M2

- Batas-batas :

- Utara : Fransiskus Lengga

- Selatan : Marianus Te

- Timur : Melkior Wangge

- Barat : Marselinus Mase

  1. Lahan milik Maksimus M.B. Dengan bukti Surat keterangan penguasaan dan pemilik bangunan tanaman diatas tanah Negara. No.449/PPTN/VI/KJ/1998, seluas :20000 M2

- Batas-batas :

- Utara : Feliks Lakas

- selatan : Haji Sulam

- Timur : Seperanus Nurak

- Barat : Yoseph B.Dore

  1. Lahan milik Melkior Wangge. Dengan bukti Surat keterangan penguasaan dan pemilik bangunan tanaman diatas tanah Negara. No.440/PPTN/VI/KJ/1998, seluas :20000 M2

- Batas-batas :

- Utara : Anselmus Bata

- Selatan : Suyitno

- Timur : Yoseph B Dore

- Barat : Agnes Erwin

  1. Lahan milik Polikarpus Bata. Dengan bukti Surat keterangan penguasaan dan pemilik bangunan tanaman diatas tanah Negara. No.94/PPTN/03/KJ/1998, seluas :20000 M2

- Batas-batas :

- Utara : Hutan

- Selatan : Levinus

- Timur : Frans Wale

- Barat : Yoris Bata

  1. Lahan milik Yuliana Rara. Dengan bukti Surat keterangan penguasaan dan pemilik bangunan tanaman diatas tanah Negara. No.438/PPTN/VI/KJ/1998, seluas :20000 M2

- Batas-batas :

- Utara : Siprianus Senda

- Selatan : Anselmus Bata

- Timur : Longginus Gebo

- Barat : Robert Tani

  1. Lahan milik Robertus Tani. Dengan bukti Surat keterangan penguasaan dan pemilik bangunan tanaman diatas tanah Negara. No.451/PPTN/VI/KJ/1998, seluas :20000 M2

- Batas-batas :

- Utara : Hamsi Kolo

- Selatan : Frans Lengga

- Timur : Yuliana Rara

- Barat : Yakobus Tibo

  1. Lahan milik Yakobus Tibo. Dengan bukti Surat keterangan penguasaan dan pemilik bangunan tanaman diatas tanah Negara. No.448/PPTN/VI/KJ/1998, seluas :20000 M2

- Batas-batas :

- Utara : Nimrot Lau

- Selatan : Maria Gonda

- Timur : Robert Tani

- Barat : Petrus Eso

  1. Lahan milik Yoseph B Dore. Dengan bukti Surat keterangan penguasaan dan pemilik bangunan tanaman diatas tanah Negara. No.425/PPTN/VI/KJ/1998, seluas :20000 M2

- Batas-batas :

- Utara : Musa Lemsir

- Selatan : Marsel Dewa

- Timur : Yakobus Tibo

- Barat : Paulus Roga

  1. Lahan milik Marselinus Dewa. Dengan bukti Surat keterangan penguasaan dan pemilik bangunan tanaman diatas tanah Negara. No.417/PPTN/VI/KJ/1998, seluas :20000 M2

- Batas-batas :

- Utara : Petrus Eso

- Selatan : Antimas Nong Feri

- Timur : Maria Gonda

- Barat : Hendikus We

  1. Lahan milik Yoseph B Dore. Dengan bukti Surat keterangan penguasaan dan pemilik bangunan tanaman diatas tanah Negara. No.410/PPTN/VI/KJ/1998, seluas :20000 M2

- Batas-batas :

- Utara : Marselinus Dewa

- Selatan : Martinus Timba

- Timur : Marselinus Mase

- Barat : Piator

  1. Lahan milik Maria Gonad. Dengan bukti Surat keterangan penguasaan dan pemilik bangunan tanaman diatas tanah Negara. No.453/PPTN/VI/KJ/1998, seluas :20000 M2

- Batas-batas :

- Utara : Yakobus Tibo

- Selatan : Marselinus Mase

- Timur : Fransiskus Lengga

- Barat : Marselinus Dewa.

3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang ingin menguasai dan memiliki lahan milik Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum. ------------------------------------------

4. Memerintahkan Tergugat agar menyerahkan lahan Objek sengketa yang dikuasai kepada Penggugat untuk diberikan dan dikelola kembali oleh Penggugat secara langsung tanpa ada upaya penghalangan apapun. dihitung sejak dari adanya Putusan dari pengadilan ini hingga putusan ini dilaksanakan. ---------------------------------------------------------------------------------

5. Menghukum Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. ------------------

6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan non materil yang ditimbulkan pada perkara ini (in casu). yakni Rp.2,489,000,000,-

Dengan rician :

- Rp.53.000.000,- atas kerugian non materiil yang diderita penggugat

- Rp.2,436,000,000,- atas kerugian non materiil yang diderita penggugat

7. Menyatakan putusan ini serta merta dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Tergugat melakukan upaya verzet, banding dan kasasi (Uitvoerbaar bijvoorrad). --------------------------

8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) / hari atas setiap kelalaian dalam memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan. ---------------------------------------------------------------------

Namun apabila Ketua / Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya menurut peradilan yang baik dan benar (ex aequo et bono) ; ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak