Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/PDT.G/2015/PN TGT | 1.GUSTI LIZAYADI 2.GUSTI LIZAKAY RONI 3.GUSTI E. LISMAINI |
1.PEMERINTAH KABUPATEN PASER 2.PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR 3.PEMERINTAH KABUPATEN PASER Cq. KEPALA DINAS SOSIAL KABUPATEN PASER |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Feb. 2015 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 6/PDT.G/2015/PN TGT | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | - | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sebagai hukum, bahwa Penggugat I,II dan III ( Para Penggugat) adalah ahli waris almarhum Gt.E. Basumi yang berhak untuk mewarisi atas harta peninggalannya. 3. menyatakan sebagai hukum , bahwa tanah obyek sengketa dengan ukuran : - panjang di sebelah Barat : 16,40 M dan 84 M; - Panjang di sebelah Timur : 68,70 M, 11 M dan 31,40 M; - Lebar di Sebelah Utara : 22 M; - Lebar di sebelah selatan : 38 M; Atau luas keseluruhan : 2.713 ( dua ribu tujuh ratus tiga belas meter persegi ) dengan batas-batas di : - Sebelah Utara : Jl.Senaken - Sebelah Timur : Tanah Pak Gatot - Sebelah Selatan : Tanah Pak haris - Sebelah Barat : Gang LBK Terletak di Jl.Senaken , Desa Senaken , Kecamatan Tanah Grogot, kabupaten paser adalah harta peninggalan Almarhum Gt. E. Basumi yang sekarang kepemilikannya jatuh kepada ahli warisnya, yakni para penggugat. 4. Menyatakan sebagai hukum , bahwa tanah obyek sengketa adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan suatu kesatuan dati tanah perwatasan peninggalan Almarhum Gt. E. Basumi Seluas kurang/lebih 15 Ha yang terletak di Jl. senaken , Desa Senaken , Kec.Tanah Grogot , kabupaten paser. 5. Menyatakan sebagai hukum , bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa yang merugikan Para Penggugat dengan segala akibat hukumnya. 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III , baik secara sendiri-sendiri maupun secara tanggugng renteng untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 5.426.000.000,- ( Lima milyar empat ratus dua puluh enam juta rupiah ) kepada Para penggugat secara tunai dan sekaligus dengan suatu tanda pembayaran yang sah. 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III , baik secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian immateriil sebesar Rp.3.000.000.000,- ( tiga milyar rupiah ) kepada para penggugat secara tunai dan sekaligus dengan suatu tanda pembayaran yang sah. 8.Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III , baik secara sendiri-sendiri maupun secara tanggung-renteng untuk membayar ganti kerugian atas keterlambatan pembayaran ganti rugi tanah sebesar Rp. 542.600.000,- ( Lima ratus empat puluh dua juta enam ratus ribu rupiah ) ) setia bulannya kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan suatu tanda pembayaran yang syah, terhitung sejak gugatan Para Penggugat terdaftar di Pengadilan Negeri Tanah Grogot sampai dengan di bayar lunas. 9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III , baik secara sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian perhitungan uang sewa tanah sebesar Rp. 54.260.000,- ( Lima puluh empat juta dua ratus enam puluh ribu rupiah ) pertahunnya keppada para Penggugat, tehitung sejak tahun 1999 sampai dengan Para tergugat melunasi tuntutan para Penggugat tersebut di atas secara keseluruhan. 10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu , meskipun ada verzet, banding maupun kasasi atau upaya hukum lainnya. 11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |