Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2022/PN Tgt H. HAIRUN Bin ALI HUSENG MOH. RASIDI BIN ABUBAKAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2022/PN Tgt
Tanggal Surat Selasa, 19 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. HAIRUN Bin ALI HUSENG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MOH. RASIDI BIN ABUBAKAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan bahwa Surat Keterangan Hak Milik yang dibuat  pada tanggal, 1 Djuli 1964 yang juga diketahui oleh Wedana Tanah Grogot pasir selatan, yang dahulu tanah tersebut dari Adji Dio lalu diserahkan kepada Ali Huseng dengan batas-batas :

-sebelah Utara berbatasan dengan Hutan Bakau (dekat tepi laut) Teluk adang
-Sebelah Timur dahulu berbatasan dengan Hutan bakau/Galam
-Sebelah selatan berbatasan dengan Sungai Kandilo
-Sebelah Barat berbatasan dengan Sawah/ Kebun Rotan kepunyaan Sultan Ibrahim Chaliludin.

Adalah sah milik Penggugat.
 
3.    Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya,karena tanpa hak memperjual belikan tanah milik Penggugat.

4.    Menyatakan bahwa sebahagian tanah milik  penggugat  yang  dikuasai dan ditanami kelapa sawit oleh tergugat dengan ukuran Panjang meter 1560 dan lebar 500 meter luas kurang lebih 780.000 m2 atau kurang lebih 78 hektar adalah sah milik penggugat.

5.    Menyatakan bahwa surat segel kepemilikan lahan atas  nama  H Abubakar yang dibuat tanggal, 30 Juli 1975, dengan ukuran  panjang 7000 m dan lebar 6000 M, yang digunakan oleh tergugat untuk menguasai lahan milik penggugat adalah tidak sah dan  tidak berkekuatan hukum

6.    Menghukum TERGUGAT atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa  sebagaimana tersebut pada angka 4 (empat) petitum tersebut kepada  Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun, jika perlu dengan bantuan Alat Negara setelah sebelumnya dilakukan pengukuran ulang oleh turut Tergugat (Kantor Pertanahan Tanah Grogot).

7.    Menyatakan sah dan Berharga Sita Jaminan (CB) yang telah diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Tanah Grogot.

8.    Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan rincian :
Kerugian Materil
Kerugian materil berupa menguasai dan memperjual belikan lahan milik penggugat yang dikuasai tersebut seluas 78 hektar sehingga semestinya penggugat dapat menjual dan dapat hasil dari lahan tersebut, menjadi penggugat tidak dapat  hasil,  dan jika dinilai dengan uang kerugian materil 78 hektar X Rp. 100.000.000/Hektar     Rp.     7.800.000.000,-(tujuh     milliar     delapan ratus juta rupiah ).

Kerugian Moril
Bahwa atas laporan tergugat kepada Pihak Kepolisihan Tanah Grogot Penggugat telah membuat nama baik keluarga keturunan Sultan Paser menjadi tercemar dan jika dinilai dengan uang maka
 
tergugat sepatutnya membayar kerugian moril sebesar Rp.10.000.000.000,-(sepuluh       milyar),       secara       tunai        kepada Penggugat.
Total keseluruhan ganti rugi yang harus dibayar oleh tergugat adalah  sebesar  Rp.   17.800.000.000,-(  tujuh  belas  milliar   delapan ratus juta rupiah )

11.    Menghukum TERGUGAT I untuk  membayar  uang paksa (Dwangsoom) se. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari yang dapat ditagih dari hari ke hari terhitung sejak gugatan ini memperoleh kekuatan hukum tetap hingga dipenuhinya segala isi putusan dalam perkara ini.

12.    Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij vorrad) walaupun ada upaya hukum  Verzet, Banding dan Kasasi.

13.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya-biaya  yang timbul dalam perkara ini.

DAN ATAU
Apabila Bapak Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang memeriksa  dan  mengadili  perkara  ini  berpendapat  lain,  mohon menjatuhkan putusan yang  seadil-adilnya  berdasarkan  ketentuan  hukum yang berlaku (ex aequo et bono).
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak