Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Surat Keterangan Hak Milik yang dibuat pada tanggal, 1 Djuli 1964 yang juga diketahui oleh Wedana Tanah Grogot pasir selatan, yang dahulu tanah tersebut dari Adji Dio lalu diserahkan kepada Ali Huseng dengan batas-batas :
-sebelah Utara berbatasan dengan Hutan Bakau (dekat tepi laut) Teluk adang
-Sebelah Timur dahulu berbatasan dengan Hutan bakau/Galam
-Sebelah selatan berbatasan dengan Sungai Kandilo
-Sebelah Barat berbatasan dengan Sawah/ Kebun Rotan kepunyaan Sultan Ibrahim Chaliludin.
Adalah sah milik Penggugat.
3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya,karena tanpa hak memperjual belikan tanah milik Penggugat.
4. Menyatakan bahwa sebahagian tanah milik penggugat yang dikuasai dan ditanami kelapa sawit oleh tergugat dengan ukuran Panjang meter 1560 dan lebar 500 meter luas kurang lebih 780.000 m2 atau kurang lebih 78 hektar adalah sah milik penggugat.
5. Menyatakan bahwa surat segel kepemilikan lahan atas nama H Abubakar yang dibuat tanggal, 30 Juli 1975, dengan ukuran panjang 7000 m dan lebar 6000 M, yang digunakan oleh tergugat untuk menguasai lahan milik penggugat adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum
6. Menghukum TERGUGAT atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa sebagaimana tersebut pada angka 4 (empat) petitum tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun, jika perlu dengan bantuan Alat Negara setelah sebelumnya dilakukan pengukuran ulang oleh turut Tergugat (Kantor Pertanahan Tanah Grogot).
7. Menyatakan sah dan Berharga Sita Jaminan (CB) yang telah diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Tanah Grogot.
8. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan rincian :
Kerugian Materil
Kerugian materil berupa menguasai dan memperjual belikan lahan milik penggugat yang dikuasai tersebut seluas 78 hektar sehingga semestinya penggugat dapat menjual dan dapat hasil dari lahan tersebut, menjadi penggugat tidak dapat hasil, dan jika dinilai dengan uang kerugian materil 78 hektar X Rp. 100.000.000/Hektar Rp. 7.800.000.000,-(tujuh milliar delapan ratus juta rupiah ).
Kerugian Moril
Bahwa atas laporan tergugat kepada Pihak Kepolisihan Tanah Grogot Penggugat telah membuat nama baik keluarga keturunan Sultan Paser menjadi tercemar dan jika dinilai dengan uang maka
tergugat sepatutnya membayar kerugian moril sebesar Rp.10.000.000.000,-(sepuluh milyar), secara tunai kepada Penggugat.
Total keseluruhan ganti rugi yang harus dibayar oleh tergugat adalah sebesar Rp. 17.800.000.000,-( tujuh belas milliar delapan ratus juta rupiah )
11. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) se. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari yang dapat ditagih dari hari ke hari terhitung sejak gugatan ini memperoleh kekuatan hukum tetap hingga dipenuhinya segala isi putusan dalam perkara ini.
12. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij vorrad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding dan Kasasi.
13. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
DAN ATAU
Apabila Bapak Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).
|