INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G/2023/PN Tgt | Maskanah | Sri Safira Handayani Aridiyani | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Jun. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2023/PN Tgt | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Jun. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum TERGUGAT bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan secara hukum sebidang tanah dengan bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan / Pernyataan Pemilik Tanah tertanggal 24 Desember 1993 dengan ukuran Panjang 47 Meter dan Lebar 15 Meter yang tanahnya dahulu terletak di RT. 02, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Pasir, Provinsi Kalimantan Timur, yang sekarang terletak di RT. 012, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur dengan batas-batasnya di :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Perwatasan Muharam
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jln. Inpres
- Sebelah Barat berbatasan dengan Perwatasan Drs. Sutarno
- Sebelah Timur berbatasan dengan Alm. A.M. Taher
Adalah sah secara hukum milik PENGGUGAT;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti
kerugian materiil dan imateriil kepada PENGGUGAT sebagai pemilik tanah yang sah
dengan perincian, sbb :
Kerugian Materiil : 1. Harga tanah permeter saat ini Rp.1.500.000,.
Luas tanah penggugat 705 m2
Jadi Rp.1.500.000 X 705 m2 = Rp.1.057.500.000,.
2. Sewa tanah pertahunnya Rp.5.000.000
Sewa tanah selama lima tahun = Rp.5.000.000 X 5 tahun
= Rp. 25.000.000,.
Jadi jumlah total kerugian Materiil Penggugat Rp.1.057.500.000 + Rp.25.000.000 =
Rp 1.082.500.000,.
Kerugian Inmateriil : Rp 1.000.000.000,.
Jadi jumlah total kerugian materiil dan Inmateril penggugat yang harus dibayar tergugat adalah Rp.1.057.500.000 + Rp.1.000.000.000 = Rp 2.057.500.000 ( Dua Milyard Lima Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
5. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- ( Satu Juta
Rupiah) perhari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoirbeslag) yang dilakukan oleh
Pengadilan Negeri Tanah Grogot terhadap tanah yang dikuasai TERGUGAT sesuai Surat Keterangan/Pernyataan Pemilik Tanah Nomor : 01/SKT/TGT/94 yang telah dikeluarkan oleh Camat Kecamatan Tanah Grogot tertanggal 24 Desember 1993 dengan ukuran Panjang 47 Meter dan Lebar 15 Meter yang tanahnya dahulu terletak di RT. 02, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Pasir, Provinsi Kalimantan Timur, dan yang sekarang terletak di RT. 012, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur dengan batas-batasnya di :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Perwatasan Muharam
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jln. Inpres
- Sebelah Barat berbatasan dengan Perwatasan Drs. Sutarno
- Sebelah Timur berbatasan dengan Alm. A.M. Taher
7. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan tanah aquo dalam keadaan kosong dan baik kepada PENGGUGAT;
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT atau pihak ketiga lainnya (UitvoerbaarbijVorraad);
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |