Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.Sus/2025/PN Tgt IMAM SUBAWEH ARIFIN, S.H., M.H. ERANDA FRISCIA MONICA Als PUTRI Binti SLAMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 158/Pid.Sus/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1630/O.4.13.3/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM SUBAWEH ARIFIN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERANDA FRISCIA MONICA Als PUTRI Binti SLAMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa ERANDA FRISCIA MONICA Alias PUTRI Binti SLAMAT baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama sama dengan Saksi MUHAMMAD DIONO Alias YONO Bin SADAM (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah)  pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Rantau Panjang RT. 006 Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 gram, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD DIONO Alias YONO Bin SADAM baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama sama dengan Saksi ERANDA FRISCIA MONICA Alias PUTRI Binti SLAMAT (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah)  pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Rantau Panjang RT. 006 Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 gram,  perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut :  --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari laporan masyarakat bahwa sering transaksi Narkotika Jenis Sabu di wilayah Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur. Awalnya pada Hari Selasa Tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WITA Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WITA di wilayah Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengamankan Terdakwa ERANDA FRISCIA MONICA Alias PUTRI Binti SLAMAT dan Saksi MUHAMMAD DIONO Alias YONO Bin SADAM kemudian pada hari rabu Hari Rabu tanggal 21 bulan Mei  tahun 2025 pukul 00.30 Wita datang beberapa orang yang tidak Terdakwa  kenal dan orang tersebut mengaku petugas kepolisian menemukan 12 (dua belas)  Paket  Sabu Yang ditemukan di bawah kolong kasur kamar, dan di temuakan 24 (Dua puluh empat) Paket  Sabu  di dalam 1 (Satu) Buah tas warna “PUTIH” Selanjutnya ditemukan 1 (Satu) Buah HandPhone Merk “VIVO Y03t” warna “BIRU”, 1 (Satu) Buah HandPhone Merk “SAMSUNG GALAXY A55 5G” warna “BIRU” yang ditemukan di lantai kamar Kemudian ditemukan 2 (dua) Buah Timbangan Digital warna hitam yang berada di bawah kolong kasur kamar kemudian ditemukan 3 (tiga) Buah Sendok Takar Yang Terbuat Dari Sedotan Plastik yang berada di lantai kamar kemudian ditemukan  1 (satu) Bendel Plastik klip kosong  yang berada di dalam lemari kamar, dan uang tunai senilai Rp. 3.150.000.- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian ditemukan 1 (Satu) Unit sepeda motor Merk “BEAT” Warna “UNGU” Beserta Kunci yang berada di depan rumah Terdakwa  dan barang barang tersebut di akui milik Saksi DIONOdan di temukan juga barang milik Terdakwa  berupa 1 (Satu) Buah HandPhone Merk “INFINIX SMART 8 PRO” warna “PUTIH” yang Terdakwa  pegang kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa  dan dan Saksi DIONO beserta barang bukti yang di temukan petugas kepolisian di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang 146/10966.00/2025 tanggal 21 Mei 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, S.H. serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 36 (tiga puluh enam) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan berat kotor 12,17 (dua belas koma tujuh belas) gram dan berat bersih 8,24 (delapan koma dua puluh empat) gram kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram dan berat bersih 0,23 (nol koma lima belas) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 04694/NNF/2025 tanggal 10 Juni 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I HANDI PURWANTO, S.T., Komisaris Polisi NRP. 77061117; Pemeriksa II BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si. Ajun Komisaris Polisi NRP. 92020451; Pemeriksa III FILANTARI CAHYANI, A.Md. PENATA NIP. 19810616 200312 2 004 serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. NRP. 74090815 yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa ERANDA FRISCIA MONICA Alias PUTRI Binti SLAMAT dengan nomor barang bukti 14403/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,141 (nol koma nol seratus empat puluh satu) gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya