Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
108/Pdt.P/2018/PN Tgt ROBEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 108/Pdt.P/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Kamis, 04 Okt. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ROBEN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaiki Akta Kelahiran anak pemohon dan memerintahkan pula kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser untuk melakukan pencatatan atas perbaikan / perubahan Kutipan Akta Kelahiran pemohon nomor : 195/AKI-CS/PL/2008 tanggal 18 Nopember 2008 yaitu dari :

 

  • HAERANI

Tempat tanggal lahir: Busui, 31 September 2001

Anak kedua Laki-Laki dari Bapak Roben dan Ibu Dinah

  •  
  • HAERANI

Tempat tanggal lahir: Busui, 30 September 2001

Anak kedua Laki-Laki dari Bapak Roben dan Ibu Dinah

 

      Dalam daftar yang sedang berjalan atau setidak-tidaknya didalam daftar yang             dipergunakan untuk itu.

  1. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon ATAU   apabila Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak