Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G/2018/PN Tgt | 1.MARTONO BADAT 2.Junaidi |
PT. Perkebunan Nusantara XIII | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Feb. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2018/PN Tgt | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Feb. 2018 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
-Surat Pernyataan Kepemilikan Sebidang Tanah (21 Januari 2000) atas nama Martono Badat, dengan Luas tanah panjang 600 m dan lebar 350m; yang terletak di Jalan Sungai Lampu Gunung Tembarung Desa Petangis Rt. III Keluang, Kecamatan Tanjung Aru Kabupaten Paser Kalimantan Timur; dengan batas – batas sebelah Utara berbatasan dengan Sdr. Kartu, sebelah Timur berbatasan dengan Sdr. Norhayan, sebelah Barat berbatas dengan Tanah Adat Ulayat, sebelah Selatan berbatasan dengan Sdr. Junaidi T. -Surat Pernyataan Kepemilikan sebidang tanah (29 Januari 2000) atas nama Junaidi, dengan Luas tanah panjang 800m dan lebar 150 m sebelah timur dan 300 m sebelah barat. Yang terletak di Perusahaan Kayu Aliong Patlitat gunung Tembarung Desa Petangis RT. III Keluang Kecamatan Tanjung Aru Kabupaten Paser. Dengan batas-batas sebelah barat berbatasan utara Martono, sebelah timur dengan kembang/Singan, sebelah barat dengan Safkin, sebelah selatan Hanafiah. 3.Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang melakukan atau membuat perkebunan diatas hak penggugat adalah perbuatan melawan hukum; yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat; 4.Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak darinya, mengembalikan Tanah perwatasan Para Penggugat dalam keadaan baik yang dapat dimanfaatkan oleh Penggugat. 5.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara materiil dan immateriil
6.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan; 7.Menghukum Tergugat mengembalikan tanah milik Penggugat dalam keadaan kosong; 8.Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) / setiap hari terhitung sejak putusan di bacakan oleh Pengadilan Negeri Tana Paser; 9.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat melakukan banding, kasasi, atau Peninjauan Kembali; 10.Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
Dan atau, 11.Jika Pengadilan berpendapat lain, sudi - berkenan agar Pengadilan memberi suatu putusan yang seadil - adilnya berdasarkan hukum dan keadilan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |