Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
45/Pdt.P/2017/PN Tgt | Achmad Jais Mandrow | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Mei 2017 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 45/Pdt.P/2017/PN Tgt | ||||
Tanggal Surat | - | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum |
Nama : LUTFIAH AZROO AQIILAH ACHMAD JAIS Tempat Tanggal Lahir : PENAJAM, 02 Mei 2002 Anak Perempuan dari Ayah ACHMAD JAIS dan Ibu SITI AISYAH M e n j a d i Nama : LUTFIAH AZROO AQIILAH ACHMAD JAIS MANDROW Tempat Tanggal Lahir : PENAJAM, 02 Mei 2002 Anak Perempuan dari Ayah ACHMAD JAIS MANDROW dan Ibu SITI AISYAH PUTRIYANA 3.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tanah Grogot untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara untuk dapat dilakukan pencatatan atas perbaikan Akta Kelahiran anak pemohon nomor 149/2004 tanggal 16 Juli 2004 dalam daftar yang sedang berjalan atau setidaknya di dalam daftar yang di pergunakan untuk itu ; 4.Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon ATAU Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan / penetapan yang seadil – adilnya.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |