Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2017/PN Tgt Achmad Jais Mandrow Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2017/PN Tgt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Achmad Jais Mandrow
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Anak pemohon nomor  149/2004 tanggal 16 Juli 2004 yaitu dari :

Nama                                    : LUTFIAH AZROO AQIILAH ACHMAD JAIS

                                Tempat Tanggal Lahir      : PENAJAM, 02 Mei 2002

                                Anak Perempuan dari Ayah ACHMAD JAIS dan Ibu SITI AISYAH

M e n j a d i

Nama                                    : LUTFIAH AZROO AQIILAH ACHMAD JAIS MANDROW

                                Tempat Tanggal Lahir      : PENAJAM, 02 Mei 2002

Anak Perempuan dari Ayah ACHMAD JAIS MANDROW dan Ibu SITI AISYAH PUTRIYANA

3.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tanah Grogot untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara untuk dapat dilakukan pencatatan atas perbaikan Akta Kelahiran anak pemohon nomor  149/2004 tanggal 16 Juli 2004 dalam daftar yang sedang berjalan atau setidaknya di dalam daftar yang di pergunakan untuk itu ;

4.Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon

ATAU

Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan / penetapan yang seadil – adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak