Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2025/PN Tgt 1.MARIANA
2.NASFAH
3.JUMRIANI
4.SITI RATNASARI
5.SITI FATIMAH
6.NURLIANA
7.LISYA
MUSLIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Selasa, 25 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARIANA
2NASFAH
3JUMRIANI
4SITI RATNASARI
5SITI FATIMAH
6NURLIANA
7LISYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUSLIMIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat  untuk seluruhnya;
 
2. menyatakan bahwa perbuatan Tergugat menguasai lahan milik Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
 
3. Memeritahkan pada Tergugat (Muslimin) untuk menyerahkan kembali lahan milik Penggugat secara sukarela dan dalam keadaan semula.
 
4. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materiil dan non materiil yang dimunculkan dengan hitungan membayar kerugian materiil Rp.5.800.000,-  + kerugian non materiil Rp.30.000.000,- dengan nilai ganti rugi keseluruhan Rp.35.800.000,- (tiga puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah).
 
5. Menghukum Tergugat membayar uang Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perharinya atas setiap keterlambatan Tergugat dalam mengembalikan lahan milik Penggugat dan atau dalam memenuhi isi putusan ini yang pelaksanaan penghitungannya dihitung sejak putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
 
6. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara Gugatan ini kepada Tergugat ;
 
SUBSIDAIR :
 
Namun apabila Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa perkara berpendapat lain, maka mohon diberi putusan yang seadil-adilnya, sebagaimana peradilan yang baik dan benar (ex aequo et bono) ; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak