Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2025/PN Tgt Munajad 1.Suhadak
2.Setio Budi bin Mujiono
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Munajad
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hernanda Septiawan Putra, S.H., S.Kom.Munajad
Tergugat
NoNama
1Suhadak
2Setio Budi bin Mujiono
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Paser
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
3. Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah beserta kebun sawit yang dahulunya kebun karet  yang terletak di Desa Mendik, Kecamatan Longkali, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur dengan Luas Tanah 20.000 (Dua Puluh Ribu) m2 dengan dengan Alas Hak berupa Sertifikat Hak milik No. 2767 atas nama Tergugat II (Setio Budi Bin Mujiono), Peta No. 610.02/02/PIR.91-92/BPN-16/1992, Keadaan Tanah : Lahan Pokok Kebun Karet (Sekarang Perkebunan Sawit) dengan tanda-tanda batas Patok I sampai VII Terbuat dari Kayu yang sudah ada Penunjukan dan Penetapan Batas oleh PTPN dan disetujui oleh Tim Peneliti Tanah sesuai Risalah Tanggal 30 Juli 1994 S/D 01 Agustus 1994 No. 520.1/22.A/PH-HM/PIR SUS II PASIR/1994.
4. Menyatakan menurut hukum Penggugat diberikan hak atau ijin untuk membalik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 2767 atas nama Setio Budi bin Mujiono (Tergugat II) tersebut menjadi atas nama Munajad (Penggugat) di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Paser.
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
6. Atau Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak