Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2025 sekira jam 07.00 Wita telah terjadi Tindak Pidana penganiayaan Tkp Dirumah Pelapor a.n. Leni Marlina di Jl. Senaken Gg. Pagar Alam Rt.13 Desa Senaken Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov.Kaltim, Adapun kejadiannya sekira jam 07.00 Wita, pelapor a.n. Leni Marlina sedang mandi dirumah, tiba - tiba datang terlapor a.n.Abdul Rasyid langsung mendobrak pintu kamar mandi, sehingga pintu kamar mandi terbuka. Setelah itu tanpa ada perkataan, terlapor melakukan penamparan dibagian kepala, kemudian melakukan pemukulan dengan tangan kosong yang mengenai tangan sebelah kiri dan terlapor juga menendang bokong korban dubagian sebelah kiri, sehingga korban mengalami sakit dan mengalami luka memar, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Paser untuk proses lanjut. |