INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G/2025/PN Tgt | 1.Budiman 2.Yuliana Sri Ayu Lestari 3.Yuniati Agustin |
Setyo Liyanto | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Mei 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2025/PN Tgt | ||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 23 Mei 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan syah secara hukum Tergugat dan Para Turut Tergugat bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan syah secara hukum Sertifikat Hak Milik No : 1077 yang terletak di Desa Laburan Baru, Kecamatan Pasir Belengkong, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, Peta No. 06/1994 dengan Luas 19.770 M2 (Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Meter Persegi) dengan Batas sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya, Batas sebelah Barat berbatasan dengan Eko Budianto, Batas sebelah Timur Amaq Rohayati, Batas Selatan berbatasan dengan Blok III (Tiga) adalah syah milik Penggugat I
4. Menyatakan tidak syah secara Hukum Kwitansi Buat Pembayaran Satu Kapling Sawit beserta tanahnya Blok 1-2 di Laburan Baru Tertanggal 19 Februari 2009.
5. Menyatakan tidak syah secara Hukum Surat Keterangan Pelimpahan Hak Atas Kebun Kelapa Sawit Tertanggal 18 Februari 2009.
6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I, II dan III untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian materiil dan imateriil kepada PENGGUGAT I sebagai pemilik tanah yang syah dengan perincian, sebagai berikut :
a. Kerugian Materiil :
Hasil panen sawit 2 ha kebun sawit adalah per ha nya Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) x hasil panen 2 ha sawitnya = Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) Per bulannya
Hasil panen sawit 2 ha per bulannya adalah = Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) x 12 bulan (per tahunnya) = Rp.60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) x 6 tahun = Rp.360.000.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Juta Rupiah).
b. Kerugian Inmateriil :
Kehilangan keuntungan yang diharapkan atas tanah tersebut serta kecewa akibat tindakan dan perbuatan serta kelakuan sewenang-wenang dari Tergugat dan Para Turut Tergugat I, II dan III yang menguasai tanah Penggugat I dan menjual hasil sawit Penggugat I serta penipuan, pemalsuan tanda tangan dan pemalsuan dokumen terhadap Para Penggugat yang mengakibatkan ketidak harmonisan keluarga Para Penggugat adalah Rp.5.000.000.000,- (Lima Miliyard Rupiah).
Jadi Total Keseluruhan Kerugian yang dialami oleh Para Penggugat ialah kerugian materiil dan Inmateriil para penggugat adalah sebesar materiil Rp.360.000.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) + Rp.5.000.000.000,- (Lima Miliyard Rupiah) inmateriil = Rp.5.360,000.000,- (Lima Miliyard Tiga Ratus Enam Puluh Juta Rupiah).
7. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) secara tanggung renteng per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoirbeslag) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot terhadap tanah yang dikuasai Tergugat dan Para Turut Tergugat sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor. 1077 yang terletak di Desa Laburan Baru, Kecamatan Pasir Belengkong, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, Peta No. 06/1994 dengan Luas 19.770 M2 (Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Meter Persegi) dengan Batas sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya, Batas sebelah Barat berbatasan dengan Eko Budianto, Batas sebelah Timur Amaq Rohayati, Batas Selatan berbatasan dengan Blok III (Tiga).
9. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I untuk menyerahkan tanah dan hasil panen sawit aquo dalam keadan baik kepada PARA PENGGUGAT.
10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat dan Para Turut Tergugat atau pihak ketiga lainnya (UitvoerbaarbijVorraad).
11. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |