Petitum |
1. Mengabulkan permohonan pemohon;
2. Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaiki Akta Kelahiran Pemohon nomor: 2229/AKI-CS/2011 tertanggal 21 Maret 2011, yaitu dari :
Nama : LISA PEBRIYANI
Tempat Tanggal Lahir : PEPARA, 26 JUNI 1996
Anak Perempuan ke tiga dari pasangan suami– istri SAMSURI DAN SITI HALIJAH
Menjadi
Nama : LISA PEDRIANI
Tempat Tanggal Lahir : PEPARA, 26 FEBRUARI 1996
Anak Perempuan ke tiga dari pasangan suami– istri SAMSURI DAN SITI HALIJAH
Dalam daftar yang sedang berjalan atau setidak-tidaknya didalam daftar yang dipergunakan untuk itu ;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser, untuk melakukan pencatatan atas perbaikan Kutipan Akta Kelahiran tersebut kedalam buku registrasi yang diperlukan untuk itu.
4. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon;
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya
|