Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA :
----- Bahwa Terdakwa Ria Yuliani Als Riani pada hari selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 17:00 WITA atau setidak-tidakknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidakya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di di Dusun Sekiet RT.009 Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I mencapai permufakatan jahat yang dilakukan oleh dua orang atau lebih" yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------
- Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 17:00 WITA pada saat terdakwa sedang berada di rumahnya yaitu di Dusun Sekiet RT.009 terdakwa menghubungi saksi Leni (terdakwa dengan tuntutan berbeda) dan menanyakan "ADAKAH SAY (SABU) kemudian saksi Leni berkata kepada terdakwa "IYA NANTI KUTANYAKAN DULU". Setelah itu beberapa saat kemudian, saksi Leni kembali menghubungi terdakwa dengan mengatakan "INI SUDAH READY SAY(SABU)" kemudian terdakwa menjawab "OKE SAY" kemudian sekira pukul 18:30 WITA terdakwa bergegas pergi ke rumah saksi Leni yang berada di jalan Sgendring Long Kali RT.016 Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Kalimantan Timur. Setelah terdakwa tiba di rumah saksi Leni, kemudian terdakwa berkata "SAY (SAMBIL MENGETOK PINTU LENI)" kemudian saksi Leni membuka pintu dan langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang beratnya sekitar 2,5 (dua koma lima) gram kepada terdakwa, kemudian setelah terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dari saksi Leni, terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa yang berada di Dusun Sekiet RT.009 Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Kalimantan Timur.
- Bahwa kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 06:30 WITA datang beberapa orang ke rumah terdakwa yang berada di Dusun Sekiet RT.009 Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Kalimantan Timur, orang-orang tersebut adalah petugas kepolisian. Kemudian petugas kepolisian langsung mengamankan terdakwa beserta suami terdakwa yang bernama saksi Cay (terdakwa dengan tuntutan berbeda). Kemdian petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan tempat sekitar lainnya kemudian pada saat dilakukan penggeledahan petugas kepolisian menemukan 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam charger handphone warna putih dan ditemukan juga 5 (lima) plastik klip kecil kosong di dalam charger handphone warna putih, kemudian ditemukan 1 (satu) buah handphone merk ITEL S23 warna putih dengan nomor IMEI 351613243659542 dan nomor handphone 085349644913 ditemukan di atas kasur dalam kamar dan barang-barang tersebut diakui milik saksi Cay dan selanjutnya anggota kepolisian melakukan introgasi terhadap saksi Cay "DAPAT DARIMANA SABUNYA INI" dan saksi Cay menjawab "SABUNYA ISTRI SAYA DARI SDRI LENI". Setelah itu polisi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, kemudian anggota kepolisian menemukan 1 (satu) buah handphone merk INFINIX X6525 warna hitam dengan nomor IMEI 354471224400023 dan nomor handphone 082353032046 yang ditemukan di atas kasur milik terdakwa kemudian setelah itu terdakwa dan saksi Cay dibawa ke rumah saksi Leni (terdakwa dengan tuntutan berbeda) yang berada di jalan Sgendring Long Kali RT.016 Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Kalimantan Timur. Kemudian terdakwa melihat saksi Leni diamankan oleh petugas kepolisian dan anggota kepolisian menemukan 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG GALAXY A05 wanra biru navi dengan nomor IMEI 350584182222710 dan nomor handphone 082254633701 dan 1 (satu) buah handphone merk INFINIX HOT 301 dengan nomor IMEI 354616834199502 dan nomor handphone 085725102524 milik saksi Leni. Kemudian atas kejadian tersebut terdakwa saksi Cay dan saksi Leni dibawa ke Polres Paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB: 07632/NNF/2024 Tanggal 24 September 2024 yang menyatakan bahwa Barang Bukti nomor 22956/2024/NNF tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 209/10966.00/2024 Tanggal 12 September 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 17 (tujuh belas) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya dengan berat kotor 5,2 (lima koma dua) gram dan berat bersih 1,63 (satu koma enam puluh tiga) gram beserta berat plastik 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa Terdakwa Ria Yuliani Als Riani dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dengan permufakatan jahat yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, dan tidak mendapatkan ijin dari dokter ataupun Menteri Kesehatan/Instansi terkait.
----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa Terdakwa Ria Yuliani Als Riani pada hari selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 17:00 WITA atau setidak-tidakknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidakya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di di Dusun Sekiet RT.009 Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I mencapai permufakatan jahat yang dilakukan oleh dua orang atau lebih” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------
- Bahwa pada hari selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 17:00 WITA pada saat terdakwa sedang berada di rumahnya yaitu di Dusun Sekiet RT.009 terdakwa menghubungi saksi Leni (terdakwa dengan tuntutan berbeda) dan menanyakan "ADAKAH SAY (SABU) kemudian saksi Leni berkata kepada terdakwa "IYA NANTI KUTANYAKAN DULU". Setelah itu, beberapa saat kemudian saksi Leni kembali menghubungi terdakwa dengan mengatakan "INI SUDAH READY SAY(SABU)" kemudian terdakwa menjawab "OKE SAY" kemudian sekira pukul 18:30 WITA terdakwa bergegas pergi ke rumah saksi Leni yang berada di jalan Sgendring Long Kali RT.016 Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Kalimantan Timur. Setelah terdakwa tiba di rumah saksi Leni, kemudian terdakwa berkata "SAY (SAMBIL MENGETOK PINTU LENI)" kemudian saksi Leni membuka pintu dan langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang beratnya sekitar 2,5 (dua koma lima) gram kepada terdakwa, kemudian setelah terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dari saksi Leni, terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa yang berada di Dusun Sekiet RT.009 Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Kalimantan Timur. Kemudian setelah sampai di rumah terdakwa memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada suami terdakwaa yang bernama saksi Sainudin Als Cay (terdakwa dengan tuntutan berbeda) , kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Cay "INI YAH SAYA ADA BAWA (SABU)" kemudian saksi Cay menjawab "DAPAT DARIMANA" dan tersangka menjawab kembali "DARI LENI".
- Bahwa Bahwa kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 06:30 WITA datang beberapa orang ke rumah terdakwa yang berada di Dusun Sekiet RT.009 Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Kalimantan Timur, orang-orang tersebut adalah petugas kepolisian. Kemudian petugas kepolisian langsung mengamankan terdakwa beserta suami terdakwa yang bernama saksi Cay (terdakwa dengan tuntutan berbeda). Kemdian petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan tempat sekitar lainnya kemudian pada saat dilakukan penggeledahan petugas kepolisian menemukan 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam charger handphone warna putih dan ditemukan juga 5 (lima) plastik klip kecil kosong di dalam charger handphone warna putih, kemudian ditemukan 1 (satu) buah handphone merk ITEL S23 warna putih dengan nomor IMEI 351613243659542 dan nomor handphone 085349644913 ditemukan di atas kasur dalam kamar dan barang-barang tersebut diakui milik saksi Cay dan selanjutnya anggota kepolisian melakukan introgasi terhadap saksi Cay "DAPAT DARIMANA SABUNYA INI" dan saksi Cay menjawab "SABUNYA ISTRI SAYA DARI SDRI LENI". Setelah itu polisi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, kemudian anggota kepolisian menemukan 1 (satu) buah handphone merk INFINIX X6525 warna hitam dengan nomor IMEI 354471224400023 dan nomor handphone 082353032046 yang ditemukan di atas kasur milik terdakwa kemudian setelah itu terdakwa dan saksi Cay dibawa ke rumah saksi Leni (terdakwa dengan tuntutan berbeda) yang berada di jalan Sgendring Long Kali RT.016 Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Kalimantan Timur. Kemudian terdakwa melihat saksi Leni diamankan oleh petugas kepolisian dan anggota kepolisian menemukan 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG GALAXY A05 wanra biru navi dengan nomor IMEI 350584182222710 dan nomor handphone 082254633701 dan 1 (satu) buah handphone merk INFINIX HOT 301 dengan nomor IMEI 354616834199502 dan nomor handphone 085725102524 milik saksi Leni. Kemudian atas kejadian tersebut terdakwa saksi Cay dan saksi Leni dibawa ke Polres Paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB: 07632/NNF/2024 Tanggal 24 September 2024 yang menyatakan bahwa Barang Bukti nomor 22956/2024/NNF tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 209/10966.00/2024 Tanggal 12 September 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 17 (tujuh belas) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya dengan berat kotor 5,2 (lima koma dua) gram dan berat bersih 1,63 (satu koma enam puluh tiga) gram beserta berat plastik 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa Terdakwa Ria Yuliani Als Riani dalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I mencapai permufakatan jahat dan tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, dan tidak mendapatkan ijin dari dokter ataupun Menteri Kesehatan/Instansi terkait.
----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-- |