Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2024/PN Tgt IWAN SETIAWAN 1.ROCHMAN PUJIONO Bin MULYONO
2.NOVIANTO AREZA Bin SUNARTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.C/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/30/VIII/HUK.12.1/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1IWAN SETIAWAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROCHMAN PUJIONO Bin MULYONO[Penahanan]
2NOVIANTO AREZA Bin SUNARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada Hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sekira jam 20.00 Wita, telah terjadi tindak Pidana Pencurian Besi Scraff, Tkp Area Scraff Eks PT. Trasindo Tanah Merah PT. Kideco Jaya Agung Desa Janju Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim. Adapun Kejadiannya sekira jam 19.00 Wita, terlapor An. Sdr. Rochman Pujiono dan Sdr. Novianto Areza, masuk ke Areal PT. Kideco Jaya Agung dengan maksud hendak mencari patahan Spring Trailer di Jalan Hauling Tanah Merah. Setelah melakukan pencarian beberapa saat, kedua terlapor melihat banyak tumpukan besi yang ada di lokasi Eks PT. Trasindo Tanah Merah PT. Kideco Jaya Agung, melihat banyak tumpukan besi di Lokasi Eks PT. Trasindo, kedua terlapor mengambil beberapa potongan besi yang bisa diangkut menggunakan sepeda motor. Setelah melakukan pengambilan besi, kedua terlapor meninggal TKP mengunakan 1 (Satu) Unit sepeda motor Merek Vario warna hijau keluar dari Areal PT. Kideco Jaya Agung menuju Desa Lolo dengan tujuan untuk menjual potongan besi tersebut seharga Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) per Kilogram. Pada saat perjalanan menuju Desa lolo tepatnya di KM. 13, terlapor di berhentikan oleh Security PT. DAP, yang mana security PT. DAP, telah mendapatkan informasi pelaku melalui CCTV. kemudian dilakukan interogasi awal, pada awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya, setelah diperlihatkan bukti rekaman CCTV, akhirnya kedua pelaku mengakui perbuataanya. kemudian kedua pelaku diamankan ke Pos Security Tanah Merah beserta Barang Buktinya berupa 1 (Satu) Buah Pipa 3 Inch Panjang Kurang Lebih 2 Meter, 1 (Satu) Buah Pipa 2,5 Inch Panjang Kurang Lebih 1,5 Meter, 1 (Satu) Buah Besi U Panjang Kurang Lebih 1,5 Meter, 1 (Satu) Buah Besi Rakitan duduk Material dan 1 (Satu) Unit Kendaraan Roda 2 Merk Honda Vario warna Hijau. Atas Kejadian tersebut PT. Kideco Jaya Agung mengalami kerugian sebesar Rp. 213.000,- (Dua Ratus Tiga Belas Ribu Rupiah) dan dilaporkan ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut.

Pihak Dipublikasikan Ya