Dakwaan |
PERTAMA :
----- Bahwa Terdakwa Sainudin Als Cay Bin Sidik pada hari selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 19:30 WITA atau setidak-tidakknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidakya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Dusun Sekiet RT.009 Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I mencapai permufakatan jahat yang dilakukan oleh dua orang atau lebih" yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------
- Bahwa bearawal pada hari selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 19:30 WITA pada saat terdakwa sedang berada di rumahnya di Dusun Sekiet RT.009 Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Kalimantan Timur, kemudian datang istri terdakwa yang bernama saksi Ria (terdakwa dengan tuntutan berbeda) setelah jalan keluar rumah berjalan kaki, kemudian terdakwa masuk kedalam rumah terdakwa lalu terdakwa diberikan gorengan oleh saksi Ria kemudian terdakwa bersama sama dengan saksi Ria yang merupakan istri dari terdakwa memakan gorengan tersebut. kemudian saat sedang makan gorengan, saksi Ria berkata kepada terdakwa "INI AKU ADA BAWA SABU" kemudian terdakwa menjawab "INI SABU DARIMANA" kemudian saksi Ria menjawab "SABUNYA DAPAT DARI LENI" setelah itu saksi Ria memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket yang beratnya kurang lebih 2,5 (dua koma lima) gram kepada terdakwa dan sabu tersebut terdakwa terima dan terdakwa simpan di dalam tas didalam kamar.
- Bahwa kemudian pada hari rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 08:00 WITAdan sekira pukul 08:30 WITA terdakwa mengambil sabu sebanyak 1 (satu) paket yang beratnya kurang lebih 2,5 (dua koma lima) gram yang berada didalam tas di dalam kamar terdakwa dan membawa 1 (satu) paket tersebut ke dapur rumah terdakwa untuk terdakwa pecah menjadi 17 (tujuh belas) paket kemudian terdakwa simpan di dalam kepala charger handphone warna putih yang selanjutnya terdakwa berencana untuk membawa paket narkotika tersebut ke tempat kerja terdakwa untuk terdakwa jual kembali guna mendapatkan keuntungan.
- Bahwa Kemudian pada hari kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 06:30 WITA dan sekira pukul 06:30 WITA datang beberapa orang yang terdakwa tidak kenal datang kerumahnya di Dusun Sekiet RT.009 Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Kalimantan Timur dan orang tersebut merupakan petugas kepolisian. Kemudian petugas kepolisian tersebut mengamankan terdakwa dan selanjutnya petugas melakukan penggeledahan disekitar rumah terdakwa dan dari hasil penggeledahan tersebut petugas kepolisian menemukan 17 (tujuh belas) bungkus plastik yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan di dalam charger handphone warna putih kemudian ditemukan juga 5 (lima) plastik klip kosong di dalam charger handphone warna putih , ditemukan 1 (satu) buah handphone merk ITEL S23 warna putih ditemukan di atas kasur dalam kamar dan barang barang tersebut diakui milik terdakwa kemudian anggota kepolisian melakukan introgasi kepada terdakwa dengan berkata "DAPAT DARIMANA SABUNYA INI" kemudian terdakwa menjawab "SABUNYA ISTRI SAYA YANG MENGAMBIL DARI LENI" kemudian anggota kepolisian melakukan penggeledahan terhadap istri terdakwa yang bernama saksi Riani (terdakwa dengan tuntutan berbeda) dan dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan 1 (satu) buah handphone merk infinix x6525 warna hitam ditemukan di dalam kamar tepatnya di atas kasur dan dalam proses penggeledahan tersebut disaksikan oleh ketua RT setempat yang bernama saksi Khalik dan kemudian petugas kepolisian melakukan introgasi kembali kepada terdakwa dengan mengatakan "INI SABU PUNYA SIAPA" kemudian terdakwa menjawab "SABU TERSEBUT SAYA DAPAT DARI ISTRI SAYA YANG DIPEROLEH DARI SAUDARI LENI" dan kemudian anggota kepolisian membawa terdakwa dan istri saya yang bernama saksi Riani beserta barang-barang yang ditemukan petugas kepolisian. Kemudian sekira pukul 07:00 WITA terdakwa dan istri terdakwa yang bernama saksi Riani dibawa kerumah saksi Leni (terdakwa dengan tuntutan yang berbeda) yang berada dijalan Sgendring Long Kali RT.016 Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Kalimantan Timur kemudian petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang perempuan yang bernama saksi Leni, kemudian anggota kepolisian mengintrogasi saksi Leni "APA BENAR IBU ADA MEMBERIKAN SABU KEPADA ISTRI CAY YANG BERNAMA RIA YULIANI" kemudian dijawab oleh saksi Leni "IYA BENAR PAK SAYA ADA MEMBERIKAN SABU KEPADA ISTRI CAY YANG BERNAMA SDRI RIA" dan kemudian anggota kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A05 warna biru navi ditemukan di ruang tengah tepatnya di atas kasur dan di temukan lagi 1 (satu) buah handphone merk Infinix Hot 301 warna putih, dan dalam proses penggeledahan tersebut disaksikan oleh ketua RT setempat yang bernama Sdr. Diding (saksi dalam berkas perkara yang berbeda) dan selanjutnya petugas kepolisian membawa terdakwa saksi Leni dan saksi Ria beserta barang-barang yang ada kaitanya dengan kejadian tersebut ke Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB: 07632/NNF/2024 Tanggal 26 September 2024 yang menyatakan bahwa Barang Bukti nomor 22956/2024/NNF tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 209/10966.00/2024 Tanggal 12 September 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 17 (tujuh belas) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya dengan berat kotor 5,2 (lima koma dua) gram dan berat bersih 1,63 (satu koma enam puluh tiga) gram beserta berat plastik 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa Terdakwa Sainudin Als Cay Bin Sidik dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dengan permufakatan jahat yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, dan tidak mendapatkan ijin dari dokter ataupun Menteri Kesehatan/Instansi terkait.
----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa Terdakwa Sainudin Als Cay Bin Sidik pada hari selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 19:30 WITA atau setidak-tidakknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidakya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Dusun Sekiet RT.009 Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I mencapai permufakatan jahat yang dilakukan oleh dua orang atau lebih” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------
- Bahwa bearawal pada hari selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 19:30 WITA pada saat terdakwa sedang berada di rumahnya di Dusun Sekiet RT.009 Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Kalimantan Timur, kemudian datang istri terdakwa yang bernama saksi Ria (terdakwa dengan tuntutan berbeda) setelah jalan keluar rumah berjalan kaki, kemudian terdakwa masuk kedalam rumah terdakwa lalu terdakwa diberikan gorengan oleh saksi Ria kemudian terdakwa bersama sama dengan saksi Ria yang merupakan istri dari terdakwa memakan gorengan tersebut. kemudian saat sedang makan gorengan, saksi Ria berkata kepada terdakwa "INI AKU ADA BAWA SABU" kemudian terdakwa menjawab "INI SABU DARIMANA" kemudian saksi Ria menjawab "SABUNYA DAPAT DARI LENI" setelah itu saksi Ria memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket yang beratnya kurang lebih 2,5 (dua koma lima) gram kepada terdakwa dan sabu tersebut terdakwa terima dan terdakwa simpan di dalam tas didalam kamar.
- Bahwa kemudian pada hari rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 08:00 WITAdan sekira pukul 08:30 WITA terdakwa mengambil sabu sebanyak 1 (satu) paket yang beratnya kurang lebih 2,5 (dua koma lima) gram yang berada didalam tas di dalam kamar terdakwa dan membawa 1 (satu) paket tersebut ke dapur rumah terdakwa untuk terdakwa pecah menjadi 17 (tujuh belas) paket kemudian terdakwa simpan di dalam kepala charger handphone warna putih yang selanjutnya terdakwa berencana untuk membawa paket narkotika tersebut ke tempat kerja terdakwa untuk terdakwa jual kembali guna mendapatkan keuntungan.
- Bahwa Kemudian pada hari kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 06:30 WITA dan sekira pukul 06:30 WITA datang beberapa orang yang terdakwa tidak kenal datang kerumahnya di Dusun Sekiet RT.009 Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Kalimantan Timur dan orang tersebut merupakan petugas kepolisian. Kemudian petugas kepolisian tersebut mengamankan terdakwa dan selanjutnya petugas melakukan penggeledahan disekitar rumah terdakwa dan dari hasil penggeledahan tersebut petugas kepolisian menemukan 17 (tujuh belas) bungkus plastik yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan di dalam charger handphone warna putih kemudian ditemukan juga 5 (lima) plastik klip kosong di dalam charger handphone warna putih , ditemukan 1 (satu) buah handphone merk ITEL S23 warna putih ditemukan di atas kasur dalam kamar dan barang barang tersebut diakui milik terdakwa kemudian anggota kepolisian melakukan introgasi kepada terdakwa dengan berkata "DAPAT DARIMANA SABUNYA INI" kemudian terdakwa menjawab "SABUNYA ISTRI SAYA YANG MENGAMBIL DARI LENI" kemudian anggota kepolisian melakukan penggeledahan terhadap istri terdakwa yang bernama saksi Riani (terdakwa dengan tuntutan berbeda) dan dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan 1 (satu) buah handphone merk infinix x6525 warna hitam ditemukan di dalam kamar tepatnya di atas kasur dan dalam proses penggeledahan tersebut disaksikan oleh ketua RT setempat yang bernama saksi Khalik dan kemudian petugas kepolisian melakukan introgasi kembali kepada terdakwa dengan mengatakan "INI SABU PUNYA SIAPA" kemudian terdakwa menjawab "SABU TERSEBUT SAYA DAPAT DARI ISTRI SAYA YANG DIPEROLEH DARI SAUDARI LENI" dan kemudian anggota kepolisian membawa terdakwa dan istri saya yang bernama saksi Riani beserta barang-barang yang ditemukan petugas kepolisian. Kemudian sekira pukul 07:00 WITA terdakwa dan istri terdakwa yang bernama saksi Riani dibawa kerumah saksi Leni (terdakwa dengan tuntutan yang berbeda) yang berada dijalan Sgendring Long Kali RT.016 Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Kalimantan Timur kemudian petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang perempuan yang bernama saksi Leni, kemudian anggota kepolisian mengintrogasi saksi Leni "APA BENAR IBU ADA MEMBERIKAN SABU KEPADA ISTRI CAY YANG BERNAMA RIA YULIANI" kemudian dijawab oleh saksi Leni "IYA BENAR PAK SAYA ADA MEMBERIKAN SABU KEPADA ISTRI CAY YANG BERNAMA SDRI RIA" dan kemudian anggota kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A05 warna biru navi ditemukan di ruang tengah tepatnya di atas kasur dan di temukan lagi 1 (satu) buah handphone merk Infinix Hot 301 warna putih, dan dalam proses penggeledahan tersebut disaksikan oleh ketua RT setempat yang bernama Sdr. Diding (saksi dalam berkas perkara yang berbeda) dan selanjutnya petugas kepolisian membawa terdakwa saksi Leni dan saksi Ria beserta barang-barang yang ada kaitanya dengan kejadian tersebut ke Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB: 07632/NNF/2024 Tanggal 26 September 2024 yang menyatakan bahwa Barang Bukti nomor 22956/2024/NNF tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 209/10966.00/2024 Tanggal 12 September 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 17 (tujuh belas) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya dengan berat kotor 5,2 (lima koma dua) gram dan berat bersih 1,63 (satu koma enam puluh tiga) gram beserta berat plastik 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa Terdakwa Sainudin Als Cay Bin Sidik dalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I mencapai permufakatan jahat dan tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, dan tidak mendapatkan ijin dari dokter ataupun Menteri Kesehatan/Instansi terkait.
----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-- |