Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.Sus/2017/PN Tgt JHONSON EVENDI TAMBUNAN, SH JEPRI SANDRO SEMBIRING Als BIRING Anak dari KERIN SEMBIRING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 154/Pid.Sus/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan B976-/Q.4.13/Euh.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1JHONSON EVENDI TAMBUNAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEPRI SANDRO SEMBIRING Als BIRING Anak dari KERIN SEMBIRING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

Bahwa terdakwa JEPRI SANDRO SEMBIRING Als BIRING Anak dari KERIN SEMBIRING pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2017 sekira jam 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2017 bertempat di Jalan Negara Kec. Paser Blengkong Kab. Paser Kalimantan Timur atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot telah “Menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi DEDY ARI ANGGORO Bin PARWOTO dan saksi RIYAN SAPARULLAH Bin H. SYUKUR (Alm) (anggota kepolisian Polres Paser) mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang melakukan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Isuzu Panther warna hijau Metalik nomor polisi KT 688 AF , selanjutnya DEDY ARI ANGGORO Bin PARWOTO dan saksi RIYAN SAPARULLAH Bin H. SYUKUR (Alm) menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengejaran terhadap mobil yang dikemudikan terdakwa dan menemukan mobil yang terdakwa kemudikan sedang melintas di jalan Negara Kec. Paser Blengkong Kab. Paser Kalimantan Timur, kemudian saksi DEDY ARI ANGGORO Bin PARWOTO dan saksi RIYAN SAPARULLAH Bin H. SYUKUR (Alm) mengikuti dari belakang dan pada saat terdakwa berhenti di depan rumah terdakwa, saksi DEDY ARI ANGGORO Bin PARWOTO dan saksi RIYAN SAPARULLAH Bin H. SYUKUR (Alm) langsung mendatangi terdakwa dan memeriksa muatan mobil yang terdakwa kemudikan, dari hasil pemeriksaan ditemukan 5 (lima) buah jerigen berkapasitas 20 liter yang masing-masing jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis solar, 2 (dua) buah jerigen  berkapasitas 30 liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar dan 1 (satu) buah jerigen berkapasitas 30 liter dalam keadaan kosong yang terdakwa akui mendapatkan dengan cara membeli dari SPBU Km. 04 Desa Tepian Batang Kec. Tanah Grogot dengan harga Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per liternya dan setelah DEDY ARI ANGGORO Bin PARWOTO dan saksi RIYAN SAPARULLAH Bin H. SYUKUR (Alm) menanyakan kepada terdakwa perihal surat ijin pengangkutan solar tersebut terdakwa tidak dapat menunjukkannya sehingga kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor Polisi Polres paser untuk proses pemeriksaan lebih lanjut ;  
Berdasarkan Berita Acara Pengukuran Barang Bukti BBM tanggal 26 April 2017 yang dilakukan oleh sdr. MUHAMAD AKBAR yang menjabat sebagai pengawas/bagian pengukuran SPBU 6476201 Tanah Grogot telah melakukan pengukuran barang bukti milik tersangka JEFRY SANDRO SEMBIRING Als BIRING Anak dari KERIN SEMBIRING jenis BBM berupa solar dengan total sebanyak 155 (seratus lima puluh lima) liter, penghitungan/ pengukuran dilakukan dengan menggunakan tera kapasitas 20 liter milik SPBU 6476201 Tanah Grogot dengan disaksikan oleh sdr. DEDIK SANTOSO, SIK dan sdr. HERWANTO;
Bahwa tujuan terdakwa mengangkut 5 (lima) buah jerigen berkapasitas 20 liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar, 2 (dua) buah jerigen  berkapasitas 30 liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar tersebut adalah untuk terdakwa bawa ke rumah terdakwa dan kemudian terdakwa jual secara eceran dengan harga Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) per liternya dan dalam melakukan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa terdakwa mengetahui bahan bakar minyak jenis solar dengan harga sebesar Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) yang terdakwa beli dari SPBU Km. 04 Desa Tepian Batang Kec. Tanah Grogot merupakan bahan bakar yang disubsidi oleh pemerintah;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

 

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa JEPRI SANDRO SEMBIRING Als BIRING Anak dari KERIN SEMBIRING pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2017 sekira jam 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2017 bertempat di Jalan Negara Kec. Paser Blengkong Kab. Paser Kalimantan Timur atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot telah “Melakukan pengangkutan tanpa ijin usaha pengangkutan”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi DEDY ARI ANGGORO Bin PARWOTO dan saksi RIYAN SAPARULLAH Bin H. SYUKUR (Alm) (anggota kepolisian Polres Paser) mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang melakukan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Isuzu Panther warna hijau Metalik nomor polisi KT 688 AF , selanjutnya DEDY ARI ANGGORO Bin PARWOTO dan saksi RIYAN SAPARULLAH Bin H. SYUKUR (Alm) menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengejaran terhadap mobil yang dikemudikan terdakwa dan menemukan mobil yang terdakwa kemudikan sedang melintas di jalan Negara Kec. Paser Blengkong Kab. Paser Kalimantan Timur, kemudian saksi DEDY ARI ANGGORO Bin PARWOTO dan saksi RIYAN SAPARULLAH Bin H. SYUKUR (Alm) mengikuti dari belakang dan pada saat terdakwa berhenti di depan rumah terdakwa, saksi DEDY ARI ANGGORO Bin PARWOTO dan saksi RIYAN SAPARULLAH Bin H. SYUKUR (Alm) langsung mendatangi terdakwa dan memeriksa muatan mobil yang terdakwa kemudikan, dari hasil pemeriksaan ditemukan 5 (lima) buah jerigen berkapasitas 20 liter yang masing-masing jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis solar, 2 (dua) buah jerigen  berkapasitas 30 liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar dan 1 (satu) buah jerigen berkapasitas 30 liter dalam keadaan kosong yang terdakwa akui mendapatkan dengan cara membeli dari SPBU Km. 04 Desa Tepian Batang Kec. Tanah Grogot dengan harga Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per liternya dan setelah DEDY ARI ANGGORO Bin PARWOTO dan saksi RIYAN SAPARULLAH Bin H. SYUKUR (Alm) menanyakan kepada terdakwa perihal surat ijin pengangkutan solar tersebut terdakwa tidak dapat menunjukkannya sehingga kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor Polisi Polres paser untuk proses pemeriksaan lebih lanjut ;  
Berdasarkan Berita Acara Pengukuran Barang Bukti BBM tanggal 26 April 2017 yang dilakukan oleh sdr. MUHAMAD AKBAR yang menjabat sebagai pengawas/bagian pengukuran SPBU 6476201 Tanah Grogot telah melakukan pengukuran barang bukti milik tersangka JEFRY SANDRO SEMBIRING Als BIRING Anak dari KERIN SEMBIRING jenis BBM berupa solar dengan total sebanyak 155 (seratus lima puluh lima) liter, penghitungan/ pengukuran dilakukan dengan menggunakan tera kapasitas 20 liter milik SPBU 6476201 Tanah Grogot dengan disaksikan oleh sdr. DEDIK SANTOSO, SIK dan sdr. HERWANTO;
Bahwa tujuan terdakwa mengangkut 5 (lima) buah jerigen berkapasitas 20 liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar, 2 (dua) buah jerigen  berkapasitas 30 liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar tersebut adalah untuk terdakwa bawa ke rumah terdakwa dan kemudian terdakwa jual secara eceran dengan harga Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) per liternya dan dalam melakukan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut terdakwa tidak memiliki ijin usaha pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UURI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pihak Dipublikasikan Ya