| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 155/Pid.Sus/2018/PN Tgt | DAMAR AJI NURSETO, SH. | ARAFIK KRISTIONO Als DION Bin KARNO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 18 Mei 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 155/Pid.Sus/2018/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Mei 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-48/Q.4.13/Euh.2/05/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN Bahwa terdakwa ARAFIK KRISTIONO als DION bin KARNO pada hari Jumat tanggal 09 Maret 2018 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2018 bertempat di Salon LEHA Belakang Plaza Kandilo Kel/ Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)“. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi MIFTAUL HUDA BIN JAMARI, dan bersama saksi FREDO ENGGAR DWIYANTO mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli obat keras jenis HOLI HEXYPHENIDYL, kemudian berdasarkan infromasi tersebut saksi MIFTAUL HUDA BIN JAMARI, dan bersama saksi FREDO ENGGAR DWIYANTO bersama Anggota Reskrim lainnya melakukan penyelidikan peredaran Narkoba di daerah Kandilo Plaza kemudian saksi MIFTAUL HUDA BIN JAMARI, dan bersama saksi FREDO ENGGAR DWIYANTO bersama Anggota Reskrim lainnya mengamankan saksi MUHAMMAD ARYA ARIZA ALS MEMEI Bin SUGIYANTO dan terdakwa ARAFIK KRISTIONO ALS DION Bin KARNO yang saat itu sedang melakukan transaksi jual beli obat keras jenis HOLI HEXYPHENIDYL dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ARAFIK KRISTIONO ALS DION Bin KARNO ditemukan 186 (seratus delapan enam) butir obat keras jenis HOLI HEXYPHENIDYL yang disimpan didalam saku jaket sebelah kiri dan setelah dilakukan Introgasi terdakwa ARAFIK KRISTIONO ALS DION Bin KARNO mengaku bahwa obat keras tersebut dibeli dari saksi. MUHAMMAD FADLI ALS FADLI Bin KASIM (ALM) (dilakukan dalam penuntutan terpisah), selanjutnya saksi MIFTAUL HUDA BIN JAMARI, dan bersama saksi FREDO ENGGAR DWIYANTO bersama Anggota Reskrim lainnya melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD FADLI ALS FADLI Bin KASIM (ALM) dan setelah ditanya benar bahwa obat keras tersebut milik dari saksi MUHAMMAD FADLI ALS FADLI Bin KASIM (ALM) yang dijual kepada terdakwa ARAFIK KRISTIONO ALS DION Bin KARNO di Km 3 depan PLN desa tepian batang Tanah Grogot dan tujuan terdakwa membeli obat keras jenis HOLI HEXYPHENIDYL tersebut untuk dikonsumsi sendiri setiap harinya serta untuk dijual lagi yang mana apabila laku terjual terdakwa mendapatkan keuntungan 4 (empat) butirnya seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan untuk per 1 (satu) box seharga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa ARAFIK KRISTIONO ALS DION Bin KARNO bersama saksi MUHAMMAD FADLI ALS FADLI Bin KASIM (ALM) dibawa ke Polres Paser untuk diproses lebih lanjut. No Barang Bukti Hasil Pemeriksaan Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi 1. 1439/2018/NOF.- (-) negative narkotika, psikotropika (+) positip : Triheksifenidil HCI Dengan kesimpulan : adalah benar Barang Bukti Nomor : 1439/2018/NOF.- termasuk tablet dengan bahan aktif:
n terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Bahwa terdakwa ARAFIK KRISTIONO als DION bin KARNO pada hari Jumat tanggal 09 Maret 2018 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2018 bertempat di Salon LEHA Belakang Plaza Kandilo Kel/ Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)“. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi MIFTAUL HUDA BIN JAMARI, dan bersama saksi FREDO ENGGAR DWIYANTO mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli obat keras jenis HOLI HEXYPHENIDYL, kemudian berdasarkan infromasi tersebut saksi MIFTAUL HUDA BIN JAMARI, dan bersama saksi FREDO ENGGAR DWIYANTO bersama Anggota Reskrim lainnya melakukan penyelidikan peredaran Narkoba di daerah Kandilo Plaza kemudian saksi MIFTAUL HUDA BIN JAMARI, dan bersama saksi FREDO ENGGAR DWIYANTO bersama Anggota Reskrim lainnya mengamankan saksi MUHAMMAD ARYA ARIZA ALS MEMEI Bin SUGIYANTO dan terdakwa ARAFIK KRISTIONO ALS DION Bin KARNO yang saat itu sedang melakukan transaksi jual beli obat keras jenis HOLI HEXYPHENIDYL dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ARAFIK KRISTIONO ALS DION Bin KARNO ditemukan 186 (seratus delapan enam) butir obat keras jenis HOLI HEXYPHENIDYL yang disimpan didalam saku jaket sebelah kiri dan setelah dilakukan Introgasi terdakwa ARAFIK KRISTIONO ALS DION Bin KARNO mengaku bahwa obat keras tersebut dibeli dari saksi. MUHAMMAD FADLI ALS FADLI Bin KASIM (ALM) (dilakukan dalam penuntutan terpisah), selanjutnya saksi MIFTAUL HUDA BIN JAMARI, dan bersama saksi FREDO ENGGAR DWIYANTO bersama Anggota Reskrim lainnya melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD FADLI ALS FADLI Bin KASIM (ALM) dan setelah ditanya benar bahwa obat keras tersebut milik dari saksi MUHAMMAD FADLI ALS FADLI Bin KASIM (ALM) yang dijual kepada terdakwa ARAFIK KRISTIONO ALS DION Bin KARNO di Km 3 depan PLN desa tepian batang Tanah Grogot dan tujuan terdakwa membeli obat keras jenis HOLI HEXYPHENIDYL tersebut untuk dikonsumsi sendiri setiap harinya serta untuk dijual lagi yang mana apabila laku terjual terdakwa mendapatkan keuntungan 4 (empat) butirnya seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan untuk per 1 (satu) box seharga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa ARAFIK KRISTIONO ALS DION Bin KARNO bersama saksi MUHAMMAD FADLI ALS FADLI Bin KASIM (ALM) dibawa ke Polres Paser untuk diproses lebih lanjut. No Barang Bukti Hasil Pemeriksaan Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi 1. 1439/2018/NOF.- (-) negative narkotika, psikotropika (+) positip : Triheksifenidil HCI Dengan kesimpulan : adalah benar Barang Bukti Nomor : 1439/2018/NOF.- termasuk tablet dengan bahan aktif:
n terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
