Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.B/2021/PN Tgt ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H. 1.YULIUS JEFRI PATANDEAN Anak Dari RUBEN RASID
2.YOHANES PALONO Anak Dari TUMO
3.SEMI Anak Dari LOMBAN
4.SARTO PABITA Anak Dari THOMAS SARA
5.FREDY LOGANS PALANGI Anak Dari MESAKH YUSUF PALANGI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 106/Pid.B/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-954/O.4.13/Eku.2/05/2021
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIUS JEFRI PATANDEAN Anak Dari RUBEN RASID[Penahanan]
2YOHANES PALONO Anak Dari TUMO[Penahanan]
3SEMI Anak Dari LOMBAN[Penahanan]
4SARTO PABITA Anak Dari THOMAS SARA[Penahanan]
5FREDY LOGANS PALANGI Anak Dari MESAKH YUSUF PALANGI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :
Kesatu    :
----Bahwa terdakwa I YULIUS JEFRI PATANDEAN Anak Dari RUBEN RASID bersama – sama dengan terdakwa II YOHANES PALONO Anak Dari TUMO, terdakwa III SEMI Anak Dari LOMBAN, terdakwa IV SARTO PABITA Anak Dari THOMAS SARA, dan terdakwa V FREDY LOGANS PALANGI Anak Dari MESAKH YUSUF PALANGI pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 sekira pukul 22.30 wita atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2021 atau pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat di rumah sdr. VIAN yang beralamat di Tokare RT 27 Desa Batu Kajang Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kaltim atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi atau sengaja turut campur dalam perusahan main judi”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 sekira pukul 22.30 wita bertempat di rumah sdr. VIAN yang beralamat di Tokare RT 27 Desa Batu Kajang Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kaltim, terdakwa I YULIUS JEFRI PATANDEAN Anak Dari RUBEN RASID bersama para terdakwa lainnya duduk dengan membentuk pola lingkaran. Adapun posisi duduknya dimulai dari terdakwa I YULIUS JEFRI PATANDEAN Anak Dari RUBEN RASID, duduk secara berurutan di sebelah kiri terdakwa I YULIUS JEFRI PATANDEAN Anak Dari RUBEN RASID searah jarum jam yaitu terdakwa V FREDY LOGANS PALANGI Anak Dari MESAKH YUSUF PALANGI, terdakwa IV SARTO PABITA Anak Dari THOMAS SARA, terdakwa II YOHANES PALONO Anak Dari TUMO, dan terdakwa III SEMI Anak Dari LOMBAN. Pada saat para terdakwa sudah duduk melingkar, para terdakwa memasang uang taruhan masing – masing sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang diletakkan di tengah - tengah para terdakwa dan salah satu dari para terdakwa bertugas mengocok 1 (satu) set kartu remi yang telah diambil kartu jokernya. Game pembuka masing-masing terdakwa mendapat 3 kartu, yang menang adalah yang mempunyai angka tertingi dan berhak mengambil uang taruhan. Kemudian game dilanjutkan dengan terdakwa yang sudah mengocok kartu remi tersebut membagikan kepada masing – masing terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) kartu dan uang taruhan masing-masing sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sedangkan kartu sisa dari pembagian tersebut ditumpuk di tengah – tengah untuk selanjutnya diambil 1 (satu) kartu yang digunakan sebagai kartu joker pembuka permainan. Setelah kartu tersebut dibuka, para terdakwa membuka masing – masing kartu miliknya. Kemudian masing – masing terdakwa menyusun kartu yang dimilikinya dengan cara menyamakan pola dan warna kartu miliknya. Apabila kartu yang dimiliknya tidak sama pola dan warnanya, terdakwa mengambil 1 (satu) kartu yang sudah ditumpuk di tengah dan selanjutnya disesuaikan dengan kartu yang dipegangnya sebelumnya, dan apabila kartu yang diambilnya tidak cocok dengan pola dan warna kartu miliknya, terdakwa membuang kartu tersebut ke samping kanan terdakwa. Terdakwa yang duduk disamping terdakwa yang membuang kartunya bisa mengambil kartu tersebut dan apabila kartu tersebut tidak cocok untuk terdakwa disampingnya, terdakwa tersebut bisa mengambil kartu persediaan yang ditumpuk di tengah hingga salah satu terdakwa bisa menutup game dan dinyatakan sebagai pemenang. Apabila tidak ada yang bisa menutup game, maka pemenang permainan ditentukan dengan jumlah tertinggi dari nilai kartu yang dipegangnya dan berhak atas uang taruhan para terdakwa yang ditumpuk di tengah – tengah permainan dan bertugas melakukan pengocokan pada game selanjutnya.
-    Bahwa para terdakwa dalam melakukan permainan judi jenis remi joker tidak mempunyai ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

-----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat 1 ke-1 KUHP.---

ATAU

Kedua
----Bahwa terdakwa I YULIUS JEFRI PATANDEAN Anak Dari RUBEN RASID bersama – sama dengan terdakwa II YOHANES PALONO Anak Dari TUMO, terdakwa III SEMI Anak Dari LOMBAN, terdakwa IV SARTO PABITA Anak Dari THOMAS SARA, dan terdakwa V FREDY LOGANS PALANGI Anak Dari MESAKH YUSUF PALANGI pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 sekira pukul 22.30 wita atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2021 atau pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat di rumah sdr. VIAN yang beralamat di Tokare RT 27 Desa Batu Kajang Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kaltim atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “menggunakan kesempatan main judi”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 sekira pukul 22.30 wita bertempat di rumah sdr. VIAN yang beralamat di Tokare RT 27 Desa Batu Kajang Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kaltim, terdakwa I YULIUS JEFRI PATANDEAN Anak Dari RUBEN RASID bersama para terdakwa lainnya duduk dengan membentuk pola lingkaran. Adapun posisi duduknya dimulai dari terdakwa I YULIUS JEFRI PATANDEAN Anak Dari RUBEN RASID, duduk secara berurutan di sebelah kiri terdakwa I YULIUS JEFRI PATANDEAN Anak Dari RUBEN RASID searah jarum jam yaitu terdakwa V FREDY LOGANS PALANGI Anak Dari MESAKH YUSUF PALANGI, terdakwa IV SARTO PABITA Anak Dari THOMAS SARA, terdakwa II YOHANES PALONO Anak Dari TUMO, dan terdakwa III SEMI Anak Dari LOMBAN. Pada saat para terdakwa sudah duduk melingkar, para terdakwa memasang uang taruhan masing – masing sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang diletakkan di tengah - tengah para terdakwa dan salah satu dari para terdakwa bertugas mengocok 1 (satu) set kartu remi yang telah diambil kartu jokernya. Game pembuka masing-masing terdakwa mendapat 3 kartu, yang menang adalah yang mempunyai angka tertingi dan berhak mengambil uang taruhan. Kemudian game dilanjutkan dengan terdakwa yang sudah mengocok kartu remi tersebut membagikan kepada masing – masing terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) kartu dan uang taruhan masing-masing sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sedangkan kartu sisa dari pembagian tersebut ditumpuk di tengah – tengah untuk selanjutnya diambil 1 (satu) kartu yang digunakan sebagai kartu joker pembuka permainan. Setelah kartu tersebut dibuka, para terdakwa membuka masing – masing kartu miliknya. Kemudian masing – masing terdakwa menyusun kartu yang dimilikinya dengan cara menyamakan pola dan warna kartu miliknya. Apabila kartu yang dimiliknya tidak sama pola dan warnanya, terdakwa mengambil 1 (satu) kartu yang sudah ditumpuk di tengah dan selanjutnya disesuaikan dengan kartu yang dipegangnya sebelumnya, dan apabila kartu yang diambilnya tidak cocok dengan pola dan warna kartu miliknya, terdakwa membuang kartu tersebut ke samping kanan terdakwa. Terdakwa yang duduk disamping terdakwa yang membuang kartunya bisa mengambil kartu tersebut dan apabila kartu tersebut tidak cocok untuk terdakwa disampingnya, terdakwa tersebut bisa mengambil kartu persediaan yang ditumpuk di tengah hingga salah satu terdakwa bisa menutup game dan dinyatakan sebagai pemenang. Apabila tidak ada yang bisa menutup game, maka pemenang permainan ditentukan dengan jumlah tertinggi dari nilai kartu yang dipegangnya dan berhak atas uang taruhan para terdakwa yang ditumpuk di tengah – tengah permainan dan bertugas melakukan pengocokan pada game selanjutnya
-    Bahwa para terdakwa dalam melakukan permainan judi jenis remi joker tidak mempunyai ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya