Petitum |
1. Mengabulkan permohonan pemohon. 2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah atau meperbaikan Akte Kelahiran pemohon yaitu akte Nomor 3159/ AKI-CS/2003 tanggal 22 Desember 2003 dan memerintahkan pula kepada Kantor Dinas Kepandudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser untuk melakukan pencatatan atas perbaikan/perubahan Kutipan Akte Kelahiran pemohon : Nomor 3159/ AKI-CS/2003 tanggal 22 Desember 2003 yaitu dari : Pada Kutipan Akte kelahiran tertulis : N a m a : SULIMAH Tempat Tanggal lahir : Rangan Barat II, 23 Maret 1992 Anak ke-7 (tujuh) Perempuan dari Suami Isteri Karyo Suwito dengan Sainah M e n j a d i Pada dukumen lain tertuliskan : N a m a : SULIMAH Tempat Tanggal lahir : Rangan , 23 Maret 1992 Anak ke-7 (tujuh) Perempuan dari Suami Isteri Karyo Suwito dengan Sainah Dalam daftar yang sedang berjalan atau setidak tidaknya di dalam daftar yang dipergunakan untuk itu ; 3. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon |