Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.Sus/2024/PN Tgt HENDI SINATRYA IMRAN, S.H. FAHMI FERDIANSYAH ALIAS FAHMI BIN EDY ARDIANSYAH (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 142/Pid.Sus/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1009/O.4.13.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HENDI SINATRYA IMRAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHMI FERDIANSYAH ALIAS FAHMI BIN EDY ARDIANSYAH (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------- Bahwa terdakwa Fahmi Ferdiansyah alias Fahmi bin Edy Ardiansyah (Alm)  baik bertindak sendiri – sendiri maupun bersama sama dengan saksi Noor Azizah alias Ica (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan saksi Taming alias Aming (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Untung Suropati, Perumahan Griya Permata Residence, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot telah melakukan perbuatanPercobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------

  • Bermula pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WITA setelah terdakwa makan siang di rumah terdakwa yang berada di Perumahan Griya Permata Residence Jl. Untung Suropati Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, terdakwa mengirim Chat ke Sdr. MAS BRO (DPO) (+1 (616) 799-7988) yang terdakwa beri nama kontak MB), kemudian di daalam Chat WA tersebut terdakwa mengatakan “ASSALAMUALAIKUM MAS BISA KAH NANTI SAYA ORDER BAHAN”, setelah satu jam kemudian ternyata Sdr. MAS BRO (DPO) menelpon ke WA terdakwa (082157574747) dan dalam percakapan telepon WA tersebut Sdr. MAS BRO (DPO) mengatakan “KAPAN BISA ADA DI SAMARINDA?” lalu terdakwa menjawab “BESOK”, kemudian Sdr. MAS BRO (DPO) berkata “KABARIN SAJA KALO SUDAH DI SAMARINDA” setelah itu panggilan telpon ditutup, selanjutnya terdakwa mengirimkan Chat WA ke Sdr. MAS BRO (DPO), yang berisikan “APAKAH BESOK PAGI BISA DI AMBIL?” dan Sdr. MAS BRO (DPO) menjawab “BISA, KABARIN AJA KALO SUDAH SIAP DI SAMARINDA” dan terdakwa mengatakan “BAIK MAS” setelah itu WA pun selesai, selanjutnya sekitar pukul 15.00 WITA, terdakwa persiapan berangkat dari tanah grogot menuju Samarinda dimana terdakwa berangkat sendirian dan dari grogot terdakwa naik Taksi KOL, kemudian setibanya di Penajam sekitar pukul 18.00 WITA, terdakwa langsung nyeberang ke Balikpapan (Kampung baru), kemudian terdakwa naik ojek pengkolan dan meminta diantar ke Terminal Batu Ampar untuk mencari Bus yang menuju ke Samarinda, sesampainya di Samarinda terdakwa numpang istirahat dirumah teman terdakwa yang berada di Sempaja Ujung, setelah itu keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2023,  sekitar pukul 07.00 WITA terdakwa mengirimkan pesan via WA ke Sdr. MAS BRO (DPO) dengan mengatakan ”SAYA SUDAH READY DI SAMARINDA”, lalu selang beberapa menit dikirim 2 gambar Foto, yang 1 (satu) Foto jalan dan yang 1 (satu) nya lagi Letak posisi Sabu dibawah Pohon dan dilingkari Sabunya,  setelah mendapatkan arahan dari foto tersebut, kemudian terdakwa bergegas naik ojek pengkolan dan minta diantar ke Terminal Bus Sungai Kunjang Samarinda, tetapi terdakwa minta ke pak ojek untuk mampir ke Jl. Bhayangkara arah Jl. Lamin dan setibanya di pinggir Jl. Bhayangkara terdakwa meminta tukang ojek nunggu dipinggir jalan saja, lalu terdakwa jalan kaki masuk ke arah atas menuju Lokasi sesuai petunjuk Sdr. MAS BRO (DPO), setelah terdakwa melihat Pohon yang di Foto dan setelah terdakwa cek dibawah pohon, ternyata memang benar bahwa ada bungkusan plastik hitam,  lalu terdakwa mengambil bungkusan tersebut dan terdakwa raba dulu untuk memastikan bahwa isinya adalah  Sabu, setelah terdakwa raba dan terdakwa rasa isi dari bungkusan tersebut adalah kerikil kecil-kecil yang terdakwa yakini isinya sabu pesenan terdakwa, setelah itu terdakwa langsung masukkan ke Tas pinggang Warna Hitam milik terdakwa, kemudian terdakwa bergegas kembali kebawah menemui ojek yang sedang menunggu,selanjutnya terdakwa diantar ke Terminal Sungai kunjang Samarinda sesuai permintaan awal,  sesampainya di Terminal Sungai Kunjung Samarinda terdakwa naik Bus arah ke Balikpapan dan  setibanya di Balikpapan terdakwa nyeberang melewati Kampung Baru naik Klotok dan tiba di Penajam terdakwa  naik Taksi Kol sehingga terdakwa sampe di tanah Grogot pada jam 15.30 WITA, selanjutnya setibanya dirumah terdakwa istirahat sebentar dan Sabu yang baru terdakwa ambil dari Samarinda langsung terdakwa keluarkan dari Tas pinggang Hitam dan terdakwa lapisin dengan plastik hitam lagi lalu terdakwa taruh di belakang rumah dibawah gerobak Arco yang terbalik, kemudian terdakwa membiarkannya selama 3 hari karena terdakwa sibuk ngurus kelapa, sehingga sabu belum terdakwa bongkar, kemudian pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 08.30 WITA, terdakwa langsung kebelakang untuk mengambil Sabu yang terdakwa simpan di bawah Arco yang terbalik lalu terdakwa bawa ke dalam kamar, setelah itu terdakwa buka bungkusan plastik hitam dan isinya Sabu 1 bal besar (100 gram), selanjutnya terdakwa pecah sabu tersebut ada yang 20 gram, 15 gram, 10 gram, 5 gram, 2,5 gram serta 1 gram, kemudian setelah terdakwa pecah sabu menjadi beberapa bagian selanjutnya terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) buah toples plastik bertutup warna merah lalu terdakwa simpan ke belakang rumah dibawah arco terbalik lagi, setelah seminggu kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WITA, ada bunyi telpon di HP saksi Noor Azizah Alias Ica (isteri Terdakwa) berdering ada panggilan Telpon dari saksi Taming dengan No.WA (081255039603), kemudian saksi Noor Azizah Alias Ica mengangkat dan mengatakan” HALLO, ASSALAMUALAIKUM” kemudian saksi Taming menjawab ”, ADA KH SUAMITA? SAPO BISA KAH DIBUANGKAN ?” dan saksi Noor Azizah Alias Ica jawab ”TUNGGU SEBENTAR”, kemudian saksi Noor Azizah Alias Ica memberikan hp nya kepada terdakwa, kemudian saksi Noor Azizah Alias Ica keluar dari kamar, dan didalam telpon tersebut terdakwa mengatakan ”HALLO, IYA PO” Lalu saksi Taming mengatakan “BISAKAH DIBUANGKAN PO, KAYAK KEMAREN? dan Terdakwa jawab “BISA NANTI SAYA KABARIN” kemudian telpon berakhir, lalu sekitar pukul 16.00 WITA terdakwa langsung ke arah belakang rumah dulu untuk mengambil sabu yang 20 gram kemudian terdakwa lapisin dengan kresek hitam, lalu terdakwa kantongin, selanjutnya terdakwa pergi ke arah Jl. Padat Karya Gang Amin Desa Sungai Tuak, dan terdakwa taroh sabu di bawah Tiang Pembatas Tanah yang di Cat Warna Biru, sesampainya terdakwa pulang dri rumah, terdakwa Chat WA saksi Taming untuk mengarahkan dimana terdakwa tadi meletakkan Sabu seberat 20 gram tersebut, tidak lama kemudian saksi Taming menelpon terdakwa, dan disitu terdakwa menjelaskan “DI TIANG PEMBATAS TANAH YANG BERWARNA BIRU” kemudian dijawab saksi Taming “O IYA” lalu telpon dimatikan, selanjutnya pada pukul 20.00 WITA terdakwa menelpon Sdr. FENNY TAMARA yang bertempat tinggal di Kab. Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan untuk mentransfer ke Rek BCA 1912875401 an. TRI MULYANTO sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta), tetapi dijawab Sdr. FENNY “IYA, NANTI DULU MASIH MAKAN”, lalu telpon dimatikan dan terdakwa menunggu sampai bsok pagi belum ada kabar dari Sdr. FENNY kalau sudah di Transfer, keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024, terdakwa Chat WA Sdr. FENNY “SDH DIKIRIM KAH MBON, KIRIM RESI NYA KE ABEE” Kemudian Sdr. FENNY TAMARA  mengirimkan Resi bukti transfer Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ke REK. BCA 1912875401 an. TRI MULYONO. Pembayaran Rp. 15.000.000,- adalah pembayaran cicilan Sabu yang 1 bal besar (100 gram) yang terdakwa ambil pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 di Samarinda, kemudian keesokan harinya pada Senin tanggal 29 Januari 2024 saksi Taming mentransfer Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)  ke Rek. BRI 4520-0100-2307-505 an. FENNY TAMARA dan memberitahu terdakwa lewat Chat, kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 WITA, terdakwa mengambil Sabu di tempat dimana saya menyimpan Sabu dibawah Arco yang terbalik, terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastic klip kecil isi Sabu yang rencananya akan terdakwa gunakan sendiri, saat mengambil poket kecil sempat terdakwa gunakan Sabu 5 kali hisap, setelah terdakwa gunakan sedikit Sabunya, sisa sabu terdakwa simpan di dalam Tas pinggang Warna Hitam terdakwa;---------------------------------
  • Bahwa sekitar pukul 21.00 WITA ketika Terdakwa dan saksi Noor Azizah Alias Ica sedang berada di dalam kamar rumahnya  di Perumahan Griya Permata Residence Jl. Untung Suropati Desa Jone Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Provinsi Kalimantan Timur, datang petugas kepolisian mengamankan Terdakwa dan saksi Noor Azizah Alias Ica selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar ditemukan di dalam tas pinggang Warna Hitam yang tergeletak diatas Kasur ada 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan Narkotika jenis sabu yang diakui milik terdakwa, selanjutnya terdakwa menunjukkan Sabu yang disimpan dibawah Arco yang terbalik, lalu ditemukan didalamnya berisi 1 (satu) buah Toples plastik bertutup warna merah dan didapatkan Sabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa dan saksi Noor Azizah Alias Ica dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.------
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 034/11115.00/2024 tanggal 5 Februari 2024 yang ditandatangani oleh ANNISAH SARASWATI CAROLINE selaku Staff  dan SOFYAN HAIRUN selaku selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Kantor Cabang Batu Ampar, dengan hasil berat narkotika jenis sabu netto seberat 81,61 (delapan puluh satu koma enam puluh satu) gram;------------------------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laporan Pengujian Nomor : LHU.100.K.05.16.24.0032  tanggal 07 Februari 2024 dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa dalam hal percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa dilengkapi izin dari pihak yang berwenang.--------------------------------------

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-

 

Atau

Kedua

------- Bahwa terdakwa Fahmi Ferdiansyah alias Fahmi bin Edy Ardiansyah (Alm)  baik bertindak sendiri – sendiri maupun bersama sama dengan saksi Noor Azizah alias Ica (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan saksi Taming alias Aming (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Untung Suropati, Perumahan Griya Permata Residence, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot telah melakukan perbuatanPercobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut;---

  • Bahwa sekitar pukul 21.00 WITA ketika Terdakwa dan saksi Noor Azizah Alias Ica sedang berada di rumah di Perumahan Griya Permata Residence Jl. Untung Suropati Desa Jone Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Provinsi Kalimantan Timur, datang petugas kepolisian mengamankan Terdakwa dan saksi Noor Azizah Alias Ica selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar ditemukan di dalam tas pinggang Warna Hitam yang tergeletak diatas Kasur ada 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan Narkotika jenis sabu yang diakui milik terdakwa, selanjutnya terdakwa menunjukkan Sabu yang disimpan dibawah Arco yang terbalik, lalu ditemukan didalamnya berisi 1 (satu) buah Toples plastik bertutup warna merah dan didapatkan Sabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis sabu selanjutnya Terdakwa dan saksi Noor Azizah Alias Ica dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.--------------------
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 034/11115.00/2024 tanggal 5 Februari 2024 yang ditandatangani oleh ANNISAH SARASWATI CAROLINE selaku Staff  dan SOFYAN HAIRUN selaku selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Kantor Cabang Batu Ampar, dengan hasil berat narkotika jenis sabu netto seberat 81,61 (delapan puluh satu koma enam puluh satu) gram;--------------------------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laporan Pengujian Nomor : LHU.100.K.05.16.24.0032  tanggal 07 Februari 2024 dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa dalam hal percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.-------

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-

Pihak Dipublikasikan Ya