Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Tgt Bank BRI Unit Tanah Grogot 1.Darus
2.Diana
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank BRI Unit Tanah Grogot
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Darus
2Diana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 122.990.306,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 122.990.306,- ( SERATUS DUA PULUH DUA JUTA SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH RIBU TIGA RATUS ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 105.060.652,- ( SERATUS LIMA JUTA ENAM PULUH RIBU ENAM RATUS LIMA PULUH DUA) ditambah bunga sebesar 17.929.654,- ( TUJUH BELAS JUTA SEMBILAN RATUS DUA PULUH SEMBILAN RIBU ENAM RATUS LIMA PULUH EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sporadik/SKT No. 173/SKT/KDS-LR/IX/2021 dan No. 180/SKT/KDS-LR/X/2021 Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak