Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G.S/2024/PN Tgt PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. BRI UNIT SENAKEN 1.YUSUP
2.SUTRIYAH
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G.S/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. BRI UNIT SENAKEN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YUSUP
2SUTRIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 72.390.468,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 72.390.468,- ( TUJUH PULUH DUA JUTA TIGA RATUS SEMBILAN PULUH RIBU EMPAT RATUS ENAM PULUH DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 61.004.272,- ( ENAM PULUH SATU JUTA EMPAT RIBU DUA RATUS TUJUH PULUH DUA) ditambah bunga sebesar 11.386.196,- ( SEBELAS JUTA TIGA RATUS DELAPAN PULUH ENAM RIBU SERATUS SEMBILAN PULUH ENAM), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek dalam SKT Nomor: 616/SKT/RP-/KD-2009/VII/2008 an. Yusup.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak