INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
41/Pdt.P/2025/PN Tgt | BENNY DWI PRASETYO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 41/Pdt.P/2025/PN Tgt | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 03 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa telah terjadi kesalahan penulisan nama dan tanggal lahir Pemohon dalam Kartu Keluarga;
3. Menyatakan bahwa nama BENI DWI PRASTIYO (lahir 15 Juni 1997) yang tercantum dalam Kartu Keluarga adalah orang yang sama dengan BENNY DWI PRASETYO (lahir 25 September 1998) sebagaimana tercantum dalam Akta Kelahiran dan KTP Pemohon;
4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulang Bawang dan/atau instansi terkait untuk melakukan pembetulan data sesuai penetapan ini;
5. Membebankan biaya perkara menurut hukum. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |