Dakwaan |
pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira jam 12.00 wita telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa Sawit. Adapun kejadinnya Pada Hari Senin Tanggal 30 Juni 2025 Sekira jam 12.00 Wita Awalnya Sdr. SAFRYAN WILLIAM PURBA Anak Dari MASNER PURBA yang bekerja Di PT. BMML sebagai Mandor 1 Afdeling V Melihat Mobil Pick Up MITSUBISHI COLT120SS Warna Putih No Polisi KT-8038-BQ masuk ke wilayah kebun muara Afdeling IV PT BMML Desa Rantau Atas KM 25 Kec. Muara Samu kab.Paser kaltim. setelah itu Sdr.SAFRYAN WILLIAM PURBA Anak Dari MASNER PURBA menghubungi Sdr.SURYA AFFANDI SP Bin SUHARDI Yang bekerja di PT. BMML Sebagai ASKEP RAYON A PT.BMML kemudian Sdr. SURYA AFFANDI SP Bin SUHARDI mendatangi tempat kejadian tersebut bersama Anggota kepolisian yang melaksanakan pengamanan di PT. BMML Tersebut, Pada saat sampai di tempat kejadian di dapati terdapat dua orang yang sedang memuat sawit ke dalam mobil Pick Up MITSUBISHI COLT120SS Warna Putih No Polisi KT-8038-BQ di afdeling IV PT. BMML kemudian satu orang melarikan diri dan satu orang dapat di amankan setelah di Tanya mengaku bernama Sdr. FATHURRAHMAN Bin LISAH (Alm) dan mengakui bahwa buah sawit tersebut adalah milik PT. BMML. Kemudian setelah itu Sdr. FATHURRAHMAN Bin LISAH (Alm) di amankan di polsek muara samu beserta mobil Pick Up MITSUBISHI COLT120SS Warna Putih No Polisi KT-8038-BQ, pada hari selasa tanggal 01 juli 2025 sekira pukul 09.00 wita Sdr. M. ALWAN HADI Bin MULIADI (Alm) di amankan oleh personel polsek muara samu di Desa rantau atas kec. Muara samu kab. Paser kaltim, Atas Kejadian Tersebut PT. BMML diperkirakan Mengalami Kerugian sekira Rp 1.824.000,(satu juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah). Dan Kemudian Melaporkan Kejadian Tersebut Ke Polsek Muara Samu. |