Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2017/PN Tgt DEFANAN BRAHMANA 1.ASRI BIN AMIDIN DKK
2.MUCHAMMAD NOER Bin ARIFIN H.S
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.C/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Feb. 2017
Nomor Surat Pelimpahan BP/10/II/2017/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DEFANAN BRAHMANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASRI BIN AMIDIN DKK[Penahanan]
2MUCHAMMAD NOER Bin ARIFIN H.S[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

--------Bahwa terdakwa I SOFIYAN Bin NURHASAN pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2017 sekira jam 23.30 wita, pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2017 sekira jam 23.00 wita, pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2017 sekira jam 22.00 wita dan terdakwa I SOFIYAN Bin NURHASAN bersama denga terdakwa II MAHMUT ANSORI Bin SAMSUL HADI pada hari Minggu tanggal 05 Februari 2017 sekira jam 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2017 dan pada bulan Februari 2017 atau pada tahun 2017 bertempat dirumah kos yang berada di Tanah Priuk Gg Bersama Kec. Tanah Grogot Kab. Paser, dan bertempat di rumah kos yang berada dijalan Hos Cokro Aminoto Gg. Keluarga Kec. Tanah Grogot Kab. Paser, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksan dan mengadili perkaranya, “telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain yatu korban LUTFINA RUSMALAYANA Binti HUSMAN (alm) yang masih berusia 13 tahun”, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------

Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2017 sekira jam 23.30 wita bertempat dikamar kos yang berada di Desa Tanah Priuk Gg Bersama Kec. Tanah Grogot Kab. Paser, berawal terdakwa I SOFIYAN dan sdr. IRFAN (penuntuntutan secara terpisah) janjian bertemu dengan korban LUTFINA RUSMALAYANA Binti HUSMAN (alm), kemudian terdakwa I SOFIYAN dan sdr. IRFAN menjemput koban dan membawa korban menuju kos yang berada di Desa Tanah Priuk Gg Bersama Kec. Tanah Grogot, setelah sampai di rumah kos tersebut sdr. IRFAN menyuruh korban

-2-

 

untuk masuk kedalam kamar duluan kemudian sdr. IRFAN mendatangi korban yang sudah berada dikamar, dan tidak lama kemudian sdr. IRFAN keluar dari kamar, selanjutnya terdakwa I SOFIYAN masuk kedalam kamar dan melihat korban sedang tiduran diranjang kemudian terdakwa I SOFIYAN mendekati korban dan bertanya ”KAMU SEKOLAH DIMANA..?” dan dijawab oleh korban ”SAYA BERSEKOLAH DI SMP 5” kemudian terdakwa I SOFIYAN memeluk dan langsung mencium bibir korban dan meremas payudara korban, kemudian terdakwa I SOFIYAN menarik keatas rok yang digunakan oleh korban sampai kepinggang kemudian terdakwa I membuka celana yang digunakannya dan merubah posisi yang sebelumnya berada disamping korban menjadi berada diatas tubuh korban kemudian terdakwa I SOFIYAN memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban kemudian menggerakkan dengan cara maju mundur sambil menciumi korban selama beberapa menit sampai terdakwa I SOFIYAN mengeluarkan sperma diluar alat kelamin dari korban.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2017 sekira jam 23.00 wita berawal terdakwa I SOFYAN menjemput korban dan membawa ke rumah kos yang berada di Tanah Priuk Gg Bersama Kec. Tanah Grogot Kab. Paser, setelah sampai dikos tersebut, terdakwa I SOFIYAN menarik tangan korban untuk masuk kedalam kamar setelah di dalam kamar terdakwa I SOFIYAN membaringkan korban kemudian mencium korban, selanjutnya terdakwa I SOFIYAN  membuka baju dan celana sampai telanjang, kemudian terdakwa I SOFIYAN menaikan baju yang di kenakan korban hingga di atas dada kemudian melepaskan bra yang digunakan oleh korban kemudian terdakwa I SOFYAN  mencium buah dada korban kemudian mengangkat rok yag digunakan oleh korban selanjutnya terdakwa I SOFIYAN menindis korban dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban secara perlahan dan terdakwa I SOFIYAN menggerakkan dengan gerakan maju mundur selama kurang lebih 1 menit sampai terdakwa I SOFIYAN mengeluarkan sperma diluar dari alat kelamin korban
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 05 Februari 2017 sekira jam 23.00 wita bertempat di rumah kos terdakwa I SOFIYAN yang berada dijalan Hos Cokro Aminoto Gg. Keluarga Kec. Tanah Grogot Kab. Paser berawal terdakwa I SOFIYAN janjian ketemu dengan korban kemudian terdakwa I SOFIYAN menjemput korban kemudian membawanya ke rumah kos terdakwa I SOFIYAN pada saat sampai di rumah kos terdakwa I SOFIYAN, kemudian terdakwa I SOFIYAN masuk kekamar mengambil bantal lalu terdakwa I SOFIYAN dan korban tidur dengan menggunakan satu selimut kemudian terdakwa I SOFIYAN menaikkan rok yang di kenakan oleh korban hingga pinggang setelah itu terdakwa I SOFIYAN dengan posisi diatas dari tubuh korban memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban dan menggerakkan badannya dengan gerakkan maju mundur, kemudian korban meminta kepada terdakwa I SOFIYAN untuk menemani kekamar mandi untuk buang air kecil setelah korban selesai buang air kecil kemudian terdakwa I SOFIYAN mendekati korban dan menyuruh  korban untuk duduk di atas bak mandi setelah itu terdakwa I SOFIYAN membuka paha korban setelah itu tedakwa I SOFIYAN memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban dengan menggerakkan badannya dengan gerakan maju mundur selama beberapa menit sampai terdakwa I SOFIYAN mengeluarkan sperma diluar alat kelamin korban, kemudian terdakwa I SOFIYAN dan korban pergi kekamar dan tidak lama kemudian terdakwa II MAHMUT ANSORI memangil terdakwa I SOFIYAN, dan bertanya ” FINA MAU GAK..?” dan dijawab oleh terdakwa I SOFIYAN ”ENGGAK” dan kemudian terdakwa I SOFIYAN masuk kembali kedalam kamar kemudian pada saat terdakwa I  SOFIYAN keluar lagi dan terdakwa II MAHMUT ANSORI bertanya kembali ”FINA MAU GAK..?” dan dijawab oleh terdakwa I SOFIYAN ”IYA MAU... MASUK SUDAH”  kemudian terdakwa II MAHMUT ANSORI masuk kedalam kamar dan melihat korban sedang tiduran ditempat tidur kemudin terdakwa II MAHMUT ANSORI  menutup dan mengunci pintu kamar kemudian terdakwa II MAHMUT ANSORI berkenalan dengan korban dan sambil mengatakan ”GA PAPA KAH AKU BARING DISEBELAHMU..? kemudain korban jawab ”IYA GA PAPA” tidak lama kemudian korban bilang ”SUDAH MAU KELUAR CAPE AKU DIKAMAR TERUS” kemudian terdakwa II MAHMUT ANSORI bilang ”NANTI AJA KAMU KELUAR BARINGAN AJA DULU SAMA AKU” kemudidan pada saat korban berada dikasur, terdakwa II MAHMUT ANSORI langsung mencium korban dan membuka celana yang dikenakan oleh terdakwa II MAHMUT ANSORI kemudian terdakwa II MAHMUT ANSORI memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban dengan gerakan maju mundur selama beberapa menit sampai terdakwa II MAHMUT ANSORI mengeluarkan sperma diluar alat kelamin dari korban.

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2017 sekira jam 22.00 wita bertempat di rumah kos terdakwa I SOFIYAN dijalan Hos Cokro Aminoto Gg. Keluarga Kec. Tanah Grogot Kab. Paser, berawal terdakwa I SOFIYAN masuk kedalam kamar dalam keadaan mabuk kemudian korban bertanya ”KENAPA KAMU MABUK” kemudian terdakwa I SOFIYAN bilang ”GAK PAPA” kemudian terdakwa I SOFIYAN berjalan sambil memegang tangan korban selanjutnya terdakwa I SOFIYAN menciumi korban dan terdakwa I SOFIYAN melepaskan celanannya dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban dengan gerakan maju mundur selama beberapa menit sampai terdakwa I SOFIYAN mengeluarkan sperma diluar alat kelamin korban.

 

-3-

 

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 9/VER/II/2017 tanggal 13 Februari 2017 yang ditandatangani oleh dr. MORITA Sp.OG pada Rumah Sakit Umum Panglima Sebaya Tana Paser dengan hasil pemeriksaan :

 

Keadaan Umum                           :   Tidak tampak tanda tanda kekerasan titik

Pemeriksaan                                

Kepala                                              :   Tidak tampak tanda tanda kekerasan titik

Leher                                                :   Tidak tampak tanda tanda kekerasan titik

Dada                                                 :   Tidak tampak tanda tanda kekerasan titik

Perut                                                :   Tidak tampak tanda tanda kekerasan titik

 

Genetalia

Luar                                                  :   Tidak tampak tanda tanda kekerasan titik

Dalam                                              :   Terdapat luka robekan pada selaput dara diarah jam enam koma

                                                                Sembilan koma sepuluh dan tiga titik sisa sperma tidak                                                                                ditemukan titik

Anggota gerak

Atas                                                   :   Tidak tampak tanda tanda kekerasan titik

Bawah                                              :   Tidak tampak tanda tanda kekerasan titik

 

Kesimpulan                                :   Didapatkan luka robekan pada selaput dara yang diakibatkan

                                                                benda tumpul titik

 

--------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 C jo pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya