Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
4/Pid.C/2017/PN Tgt | DEFANAN BRAHMANA | 1.ASRI BIN AMIDIN DKK 2.MUCHAMMAD NOER Bin ARIFIN H.S |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mar. 2017 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 4/Pid.C/2017/PN Tgt | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 28 Feb. 2017 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | BP/10/II/2017/RESKRIM | ||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | DAKWAAN --------Bahwa terdakwa I SOFIYAN Bin NURHASAN pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2017 sekira jam 23.30 wita, pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2017 sekira jam 23.00 wita, pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2017 sekira jam 22.00 wita dan terdakwa I SOFIYAN Bin NURHASAN bersama denga terdakwa II MAHMUT ANSORI Bin SAMSUL HADI pada hari Minggu tanggal 05 Februari 2017 sekira jam 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2017 dan pada bulan Februari 2017 atau pada tahun 2017 bertempat dirumah kos yang berada di Tanah Priuk Gg Bersama Kec. Tanah Grogot Kab. Paser, dan bertempat di rumah kos yang berada dijalan Hos Cokro Aminoto Gg. Keluarga Kec. Tanah Grogot Kab. Paser, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksan dan mengadili perkaranya, “telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain yatu korban LUTFINA RUSMALAYANA Binti HUSMAN (alm) yang masih berusia 13 tahun”, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------- Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2017 sekira jam 23.30 wita bertempat dikamar kos yang berada di Desa Tanah Priuk Gg Bersama Kec. Tanah Grogot Kab. Paser, berawal terdakwa I SOFIYAN dan sdr. IRFAN (penuntuntutan secara terpisah) janjian bertemu dengan korban LUTFINA RUSMALAYANA Binti HUSMAN (alm), kemudian terdakwa I SOFIYAN dan sdr. IRFAN menjemput koban dan membawa korban menuju kos yang berada di Desa Tanah Priuk Gg Bersama Kec. Tanah Grogot, setelah sampai di rumah kos tersebut sdr. IRFAN menyuruh korban -2-
untuk masuk kedalam kamar duluan kemudian sdr. IRFAN mendatangi korban yang sudah berada dikamar, dan tidak lama kemudian sdr. IRFAN keluar dari kamar, selanjutnya terdakwa I SOFIYAN masuk kedalam kamar dan melihat korban sedang tiduran diranjang kemudian terdakwa I SOFIYAN mendekati korban dan bertanya ”KAMU SEKOLAH DIMANA..?” dan dijawab oleh korban ”SAYA BERSEKOLAH DI SMP 5” kemudian terdakwa I SOFIYAN memeluk dan langsung mencium bibir korban dan meremas payudara korban, kemudian terdakwa I SOFIYAN menarik keatas rok yang digunakan oleh korban sampai kepinggang kemudian terdakwa I membuka celana yang digunakannya dan merubah posisi yang sebelumnya berada disamping korban menjadi berada diatas tubuh korban kemudian terdakwa I SOFIYAN memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban kemudian menggerakkan dengan cara maju mundur sambil menciumi korban selama beberapa menit sampai terdakwa I SOFIYAN mengeluarkan sperma diluar alat kelamin dari korban. Kemudian pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2017 sekira jam 23.00 wita berawal terdakwa I SOFYAN menjemput korban dan membawa ke rumah kos yang berada di Tanah Priuk Gg Bersama Kec. Tanah Grogot Kab. Paser, setelah sampai dikos tersebut, terdakwa I SOFIYAN menarik tangan korban untuk masuk kedalam kamar setelah di dalam kamar terdakwa I SOFIYAN membaringkan korban kemudian mencium korban, selanjutnya terdakwa I SOFIYAN membuka baju dan celana sampai telanjang, kemudian terdakwa I SOFIYAN menaikan baju yang di kenakan korban hingga di atas dada kemudian melepaskan bra yang digunakan oleh korban kemudian terdakwa I SOFYAN mencium buah dada korban kemudian mengangkat rok yag digunakan oleh korban selanjutnya terdakwa I SOFIYAN menindis korban dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban secara perlahan dan terdakwa I SOFIYAN menggerakkan dengan gerakan maju mundur selama kurang lebih 1 menit sampai terdakwa I SOFIYAN mengeluarkan sperma diluar dari alat kelamin korban Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2017 sekira jam 22.00 wita bertempat di rumah kos terdakwa I SOFIYAN dijalan Hos Cokro Aminoto Gg. Keluarga Kec. Tanah Grogot Kab. Paser, berawal terdakwa I SOFIYAN masuk kedalam kamar dalam keadaan mabuk kemudian korban bertanya ”KENAPA KAMU MABUK” kemudian terdakwa I SOFIYAN bilang ”GAK PAPA” kemudian terdakwa I SOFIYAN berjalan sambil memegang tangan korban selanjutnya terdakwa I SOFIYAN menciumi korban dan terdakwa I SOFIYAN melepaskan celanannya dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban dengan gerakan maju mundur selama beberapa menit sampai terdakwa I SOFIYAN mengeluarkan sperma diluar alat kelamin korban.
-3-
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 9/VER/II/2017 tanggal 13 Februari 2017 yang ditandatangani oleh dr. MORITA Sp.OG pada Rumah Sakit Umum Panglima Sebaya Tana Paser dengan hasil pemeriksaan :
Keadaan Umum : Tidak tampak tanda tanda kekerasan titik Pemeriksaan Kepala : Tidak tampak tanda tanda kekerasan titik Leher : Tidak tampak tanda tanda kekerasan titik Dada : Tidak tampak tanda tanda kekerasan titik Perut : Tidak tampak tanda tanda kekerasan titik
Genetalia Luar : Tidak tampak tanda tanda kekerasan titik Dalam : Terdapat luka robekan pada selaput dara diarah jam enam koma Sembilan koma sepuluh dan tiga titik sisa sperma tidak ditemukan titik Anggota gerak Atas : Tidak tampak tanda tanda kekerasan titik Bawah : Tidak tampak tanda tanda kekerasan titik
Kesimpulan : Didapatkan luka robekan pada selaput dara yang diakibatkan benda tumpul titik
--------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 C jo pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |