Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2025/PN Tgt BUDIMAN LILI BIN SUMIYOTO Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUDIMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LILI BIN SUMIYOTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD NUH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan syah secara hukum Tergugat dan turut Tergugat bersalah melakukan Perbuatan Melawan  Hukum.
3. Menyatakan syah secara hukum sebidang tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat  Hak Milik Nomor 1077 atas nama Budiman yang terletak di Desa Laburan, Kecamatan Pasir Belengkong, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur Adalah syah secara hukum milik PENGGUGAT.
4. Menghukum  Tergugat dan turut Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian materiil dan imateriil kepada PENGGUGAT sebagai pemilik tanah yang syah dengan perincian, sebagai berikut :
a. Kerugian Materiil :
Hasil panen sawit 2 ha kebun sawit adalah per ha nya Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) x hasil panen 2 ha sawitnya = Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) Per bulannya 
Hasil panen sawit 2 ha per bulannya adalah = Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) x 12 bulan (per tahunnya) = Rp.60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) x 6 tahun = Rp.360.000.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Juta Rupiah).
b. Kerugian Inmateriil : 
Kehilangan keuntungan yang diharapkan atas tanah tersebut serta kecewa akibat tindakan dan perbuatan serta kelakuan sewenang-wenang dari Tergugat dan turut Tergugat yang menguasai tanah Penggugat dan menjual hasil sawit Penggugat adalah Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)
Jadi Total Keseluruhan Kerugian yang dialami oleh Penggugat ialah kerugian materiil dan Inmateriil penggugat adalah sebesar materiil Rp.360.000.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) + Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) inmateriil = Rp.860,000.000,- (Delapan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah).
5. Menghukum Tergugat dan turut Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Per Hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoirbeslag) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot terhadap tanah yang dikuasai Tergugat dan turut Tergugat sesuai  Sertifikat Hak Milik Nomor. 1077 atas nama Budiman yang terletak Desa Laburan, Kecamatan Pasir Belengkong, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
7. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk menyerahkan tanah dan hasil sawit aquo dalam keadan baik kepada PENGGUGAT.
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat dan turut Tergugat atau pihak ketiga lainnya  (UitvoerbaarbijVorraad).
9. Menghukum Tergugat dan turut Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini  Atau apabila Ketua/Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), sekian dan terima kasih.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak